SAMARINDA – Kaltim bahkan daerah-daerah di seluruh Indonesia memiliki kawasan ekonomi khusus (KEK), namun keberadaan kawasan itu masih diatur dalam peraturan pemerintah bukan undang-undang.
Hal itu diungkapkan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak saat bertemu Anggota Badan Legislasi DPR-RI di Ruang Kerja Gubernur Kaltim, Senin (23/1).
Menurut dia, KEK merupakan kawasan strategis nasional yang harus diperhatikan dan dilindungi dengan undang-undang agar memiliki legitimasi yang kuat.
“KEK selama ini baru diatur dengan peraturan pemerintah. Kami minta agar kawasan-kawasan ekonomi itu didasari dengan undang-undang agar lebih kuat legitimasinya,” kata Awang Faroek Ishak.
Selain itu, atas dasar undang-undang itu maka KEK menjadi tanggungjawab bersama antara pusat dan daerah.
Diakui Awang, beberapa kendala dialami daerah dalam pengelolaan KEK diantaranya pengiriman barang keluar negeri tetap harus ijin pusat.
Padahal, pengiriman barang (eksport) sudah diakui seperti direct call dari Pelabuhan KEK Kariangau Balikpapan ke negara luar sesuai kerjasama yang terjalin.
“Nyatanya kalau mau ekspor barang harus melalui Surabaya dan Jakarta. Padahal kami sudah mempunyai pelabuhan bisa langsung ke luar negeri seperti Pelabuhan Kariangau Balikpapan,” jelasnya.
Bahkan lanjut gubernur, saat ini sudah banyak perusahaan yang siap beroperasi di KEK Kariangau Balikpapan untuk kegiatan ekspor komoditi maupun produk Kaltim ke manca negara.
“Saya sangat berharap Baleg mampu memfasilitasi daerah dengan membuat rancangan undang-undang terkait pengelolaan kawasan ekonomi khusus,” harapnya.
Dia menyebutkan Kaltim memiliki beberapa KEK selain Kariangau Balikpapan yakni Buluminung Penajam Paser Utara dan Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTKEZ) Kutai Timur serta kawasan PT Pupuk Kaltim dan LNG Bontang.
“Khusus KEK Maloy berada di alur laut kawasan Indonesia (ALKI II) yang sangat strategis masuk jalur kegiatan perdagangan dunia,” Awang Faroek.(yans/sul/ri/humasprov).
23 September 2018 Jam 17:46:51
Pemerintahan
19 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
07 September 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
24 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
05 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
15 September 2020 Jam 18:07:11
Pemerintahan
31 Mei 2023 Jam 09:36:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Mei 2023 Jam 09:33:40
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
22 Juli 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
14 Agustus 2019 Jam 06:10:04
Agama
09 Juni 2016 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
25 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 Maret 2023 Jam 06:31:31
Program Pemerintah