SAMARINDA–Fasilitas transportasi merupakan sebagai sarana pendukung kemudahan mobilitas kegiatan. Demikian halnya ketersediaan bandara, sudah tentu sangat dimungkinkan.
“Saya berpikir PPU (Penajam Paser Utara) itu harus juga membangun bandara jadi jangan hanya tergantung dengan Balikpapan. Tapi bandaranya tidak perlu besar-besar cukup hanya 1.600 meter saja,” kata Gubernur Awang Faroek Ishak pada Rapat Konsultasi Pemkab PPU dengan Pemprov Kaltim di Ruang Tepian I, Kamis (24/10).
Banyaknya pilihan jalur ataupun sarana transportasi yang tersedia dalam suatu daerah tentu akan memberikan banyak pilihan bagi orang yang ingin berkunjung ke daerah. Maka, kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan sarana transportasi yang memadai.
Sehingga,tamu ataupun investor yang datang ke PPU untuk melakukan urusan administrasi atau bisnis usahanya dapat berurusan dengan cepat. Bandara ini dalam upaya kita untuk memberikan kemudahan bagi tamu ataupun investor yang datang ke daerah.
Kabupaten dan kota di Kaltim ini memiliki potensi yang besar dan mengundang banyak investor untuk datang dan mau menanamkan modal usahanya. Sehingga saat ini semua orang ingin melakukan urusan atau bisnis usahanya dalam waktu yang cepat dan singkat.
Karenanya, dengan ketersediaan sarana transportasi udara berupa bandara diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi daerah. Bahkan, tidak menutup kemungkinan setiap daerah di Kaltim ini memiliki bandara.
“Sehingga siapa saja yang datang dan melakukan urusan usaha atau bisnisnya di daerah termasuk PPU ini dapat dilakukan dalam waktu yang cepat. Selain bandara juga perlu dibangunkan landasan heliped guna kemudahan transportasi,” jelasnya.
Diakuinya, luasnya wilayah Kaltim termasuk Kaltara hingga saat ini memerlukan waktu yang banyak untuk jarak tempuh antar daerah. sehingga, diperlukan sarana transportasi yang mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat termasuk para investor.
“Dalam program masterplan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia diperlukan terobosan-terobosan. Sehingga kebijakan yang sudah ada dapat diatur guna memberikan peluang dan kemudahan dalam berusaha bagi peningkatan investasi daerah. The bottlenecking (kendala) itu harus dihilangkan,” pungkas awang. (yans/hmsprov)
10 Desember 2018 Jam 22:20:19
Perhubungan
12 November 2018 Jam 11:38:20
Perhubungan
18 Juni 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
26 Mei 2017 Jam 00:00:00
Perhubungan
06 Juni 2018 Jam 19:24:45
Perhubungan
08 Juli 2018 Jam 20:02:35
Perhubungan
20 Maret 2023 Jam 22:54:58
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:23:52
Wakil Gubernur Kaltim
19 Maret 2023 Jam 08:30:41
Wakil Gubernur Kaltim
18 Maret 2023 Jam 23:51:27
Pemilihan Umum
18 Maret 2023 Jam 23:44:21
Agama
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
16 Desember 2022 Jam 20:25:31
Gubernur Kaltim
27 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
12 April 2022 Jam 21:58:33
Ibu Kota Negara
29 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
06 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan