Kalimantan Timur
Awang Ingatkan Pengusaha Tidak Bakar Bakar Lahan

Izin Dicabut Jika Terbukti Bakar Lahan
 
TANJUNG REDEB – Belajar dari kasus kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau yang asapnya sampai menganggu negara tetangga Singapura dan Malaysia, menjadi perhatian khusus bagi Kaltim. Hal itu ditanggapi serius oleh Gubernur Kaltim, Dr H Awang Faroek Ishak yang menginstruksikan kepada sejumlah perusahaan agar saat membersihkan lahan tidak dilakukan dengan cara membakar.
“Kita sudah mengeluarkan aturan terkait dengan pembersihan lahan dengan cara alami atau tanpa pembakaran, jika ada perusahaan atau warga yang terbukti membakar lahan, akan dicabut izin usahanya dan selanjutnya pelaku akan diproses secara hukum,” kata Awang Faroek Ishak saat menghadiri Koordinasi Tingkat Menteri terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang dipimpin Menkokesra Agung Laksono, di Tanjung Redeb, Kamis malam (27/6).
Terkait dengan hal itu, Awang Faroek juga menginstruksikan kepada sejumlah instansi terkait bersama bupati dan walikota untuk mengerahkan segala daya upaya melakukan pengawasan dan menyiapkan tenaga jika sewaktu-waktu terjadi musibah tersebut agar segera diatasi sedini mungkin.
Menurut dia, Kaltim pernah mengalami musibah kebakaran hutan cukup besar, yakni pada 1997, ketika daerah ini dilanda kemarau panjang. Belajar dari pengalaman itu, daerah ini selalu mewaspadai kemungkinan terulangnya kebakaran hutan dan lahan.
Hingga kini belum ditemukan perusahaan bidang perkebunan atau kehutanan di Kaltim yang melakukan pembakaran lahan saat melakukan pembersihan lahan, karena itu dia minta hal ini terus dipertahankan, sekaligus sebagai bentuk jaminan bahwa kegiatan perkebunan di daerah ini mengacu pada pelestarian alam.
Sementara itu, Menkokesra Agung Laksono mengatakan, ada delapan daerah yang dinilai rawan terhadap musibah kebakaran hutan dan lahan, yakni Riau, Jambi, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kaltim, Kalbar, Kalsel dan Kalteng.
“Karena itu diminta agar masing-masing daerah tersebut mewaspadai kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dampaknya bisa sangat buruk, bahkan menjadi isu dunia,” kata Agung Laksono.
Dia memberikan apresiasi terhadap upaya Pemprov Kaltim yang telah membuat Peraturan Daerah No 2 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana Daerah yang didalamnya juga memuat aturan tentang larangan dan sanksi pembakaran lahan yang menyebabkan kebakaran hutan. Dengan aturan-aturan tersebut maka kemungkinan musibah kebakaran hutan dan lahan bisa ditekan, sekaligus memberikan jaminan pada dunia bahwa kegiatan usaha bidang kehutanan dan perkebunan di daerah ini, mengutamakan pelestarian dan berwawasan lingkungan.  (santos/hmsprov).

//Foto: RAKOR MENTERI. Gubernur Kaltim, Dr H Awang Faroek Ishak (kiri) mendengarkan arahan Menkokesra Agung Laksono (tengah).(syaiful/humasprov kaltim).


 

Berita Terkait
Government Public Relation