Izin Dicabut Jika Terbukti Bakar Lahan
TANJUNG REDEB – Belajar dari kasus kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau yang asapnya sampai menganggu negara tetangga Singapura dan Malaysia, menjadi perhatian khusus bagi Kaltim. Hal itu ditanggapi serius oleh Gubernur Kaltim, Dr H Awang Faroek Ishak yang menginstruksikan kepada sejumlah perusahaan agar saat membersihkan lahan tidak dilakukan dengan cara membakar.
“Kita sudah mengeluarkan aturan terkait dengan pembersihan lahan dengan cara alami atau tanpa pembakaran, jika ada perusahaan atau warga yang terbukti membakar lahan, akan dicabut izin usahanya dan selanjutnya pelaku akan diproses secara hukum,” kata Awang Faroek Ishak saat menghadiri Koordinasi Tingkat Menteri terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang dipimpin Menkokesra Agung Laksono, di Tanjung Redeb, Kamis malam (27/6).
Terkait dengan hal itu, Awang Faroek juga menginstruksikan kepada sejumlah instansi terkait bersama bupati dan walikota untuk mengerahkan segala daya upaya melakukan pengawasan dan menyiapkan tenaga jika sewaktu-waktu terjadi musibah tersebut agar segera diatasi sedini mungkin.
Menurut dia, Kaltim pernah mengalami musibah kebakaran hutan cukup besar, yakni pada 1997, ketika daerah ini dilanda kemarau panjang. Belajar dari pengalaman itu, daerah ini selalu mewaspadai kemungkinan terulangnya kebakaran hutan dan lahan.
Hingga kini belum ditemukan perusahaan bidang perkebunan atau kehutanan di Kaltim yang melakukan pembakaran lahan saat melakukan pembersihan lahan, karena itu dia minta hal ini terus dipertahankan, sekaligus sebagai bentuk jaminan bahwa kegiatan perkebunan di daerah ini mengacu pada pelestarian alam.
Sementara itu, Menkokesra Agung Laksono mengatakan, ada delapan daerah yang dinilai rawan terhadap musibah kebakaran hutan dan lahan, yakni Riau, Jambi, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kaltim, Kalbar, Kalsel dan Kalteng.
“Karena itu diminta agar masing-masing daerah tersebut mewaspadai kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dampaknya bisa sangat buruk, bahkan menjadi isu dunia,” kata Agung Laksono.
Dia memberikan apresiasi terhadap upaya Pemprov Kaltim yang telah membuat Peraturan Daerah No 2 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana Daerah yang didalamnya juga memuat aturan tentang larangan dan sanksi pembakaran lahan yang menyebabkan kebakaran hutan. Dengan aturan-aturan tersebut maka kemungkinan musibah kebakaran hutan dan lahan bisa ditekan, sekaligus memberikan jaminan pada dunia bahwa kegiatan usaha bidang kehutanan dan perkebunan di daerah ini, mengutamakan pelestarian dan berwawasan lingkungan. (santos/hmsprov).
//Foto: RAKOR MENTERI. Gubernur Kaltim, Dr H Awang Faroek Ishak (kiri) mendengarkan arahan Menkokesra Agung Laksono (tengah).(syaiful/humasprov kaltim).
14 November 2020 Jam 12:09:44
Kehutanan
25 Agustus 2020 Jam 21:39:37
Kehutanan
19 September 2016 Jam 00:00:00
Kehutanan
25 November 2015 Jam 00:00:00
Kehutanan
06 Maret 2019 Jam 16:46:43
Kehutanan
26 Oktober 2019 Jam 13:35:08
Kehutanan
22 Maret 2023 Jam 12:30:05
Administrasi Pembangunan
21 Maret 2023 Jam 18:07:56
Gubernur Kaltim
21 Maret 2023 Jam 18:00:13
Administrasi Pembangunan
21 Maret 2023 Jam 17:54:22
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:54:58
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
03 Desember 2013 Jam 00:00:00
Sosial
07 Juli 2014 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
27 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
15 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
02 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan