Kalimantan Timur
Awang Ingatkan Pentingnya Keterbukaan Informasi



SAMARINDA - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi publik di lingkup Pemprov Kaltim sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan transparan. 

"Di era keterbukaan informasi saat ini, keterbukaan badan publik serta partisipasi masyarakat untuk lebih peduli akan hal yang dilakukan pemerintah telah menjadi unsur yang saling melengkapi agar praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dapat diminimalkan," kata Awang Faroek Ishak saat menerima audensi jajaran Komisi Informasi (KI) Kaltim di ruang kerjanya, Selasa (11/10).

Menurutnya, pemerintahan yang berjalan dengan baik dan bersih akan dapat terwujud karena semua elemen masyarakat perlu mengetahui penggunaan anggaran yang notabene uangnya berasal dari rakyat.

"Bukan itu saja, apapun yang memang tidak dikecualikan untuk dibuka untuk publik, jangan ditutup-tutupi," katanya.

Awang mengakui, bahwa sejumlah masyarakat masih ada yang belum mengetahui terkait keterbukaan informasi yang sebenarnya telah menjadi hak mereka untuk dapat mengetahui apapun kebijakan yang dilakukan pemerintah termasuk hingga satuan-satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemprov Kaltim.

"Saya melihat masih banyak SKPD yang tertutup. Saya minta, dimasa kepemimpinan saya, apapun kebijakan dari Pemprov Kaltim, masyarakat harus dapat mengetahuinya. Masyarakat, harus mendapat informasi yang benar dan akurat. Koreksi saya, jika masih ada ketertutupan terkait informasi di lingkungkan Pemprov Kaltim" pinta Awang.

Berkenaan dengan keterbatasan anggaran sosialisasi yang dimiliki KI Kaltim, Awang meminta agar KI Kaltim tidak patah semangat karena masyarakat harus mengetahui informasi kebijakan apapun yang dilakukan oleh Pemprov Kaltim.

"Kaltim adalah yang terbaik dalam keterbukaan informasi untuk tingkat nasional. Jadi, perlu ada anggaran khusus KI Kaltim. Kalau perlu anggarannya ditingkatkan dari tahun sebelumnya. Yang jelas, saya minta, jangan patah semangat karena alasan anggaran. Masyarakat harus mengetahui semua informasi pemerintah," katanya.

Sementara itu, Ketua KI Kaltim Imron Rosyadi menyebutkan bahwa KI Kaltim yang memiliki tupoksi untuk penyelesaian sengketa informasi hingga saat ini telah menangani 15 perkara.

“Sampai sekarang atau selama kita menjabat sebagai Komisioner KI Kaltim sudah ada 15 perkara yang kita tangani. Dari 15 perkara tersebut, terdapat 13 perkara yang sudah berhasil diselesaikan dan enam diantaranya telah diselesaikan melalui mediasi," katanya. (rus/sul/es/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation