Kunker DEN ke Kaltim
SAMARINDA- Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menaruh harapan besar kepada Dewan Energi Nasional (DEN) agar bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat di Kaltim, terutama Pemprov Kaltim agar daerah ini meraih hak untuk mengelola atau participating interest (PI) sebesar 10 persen terhadap beberapa blok migas di Kaltim ke Pemerintah Pusat.
Tetapi, hingga saat ini Pemprov Kaltim maupun rakyat Kaltim belum mengetahui keputusan tersebut dan apakah PT Total diperpanjang atau telah diserahkan ke PT Pertamina. “Bagi kami siapa saja yang mengelola tersebut, diharapkan daerah bisa mendapatkan participating interest 10 persen dari hasil pengelolaan migas di daerah ini, baik di Blok Mahakam maupun blok yang lain. Karena itu, kami berharap DEN bisa memperjuangkan aspirasi daerah ini meraih PI dari Pemerintah Pusat,” kata Awang Faroek Ishak dihadapan anggota DEN ketika berkunjung ke Pemprov Kaltim di Ruang Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (14/8).
Gubernur mengatakan, Kaltim sempat berjuang melalui MK, untuk berjuang tentang Undang-Undang 33/2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, ternyata MK tidak berpihak kepada Kaltim.
Karena perusahaan yang ada di Kaltim sangat dibedakan dengan Aceh dan Papua melalui pendapatan dari perimbangan tersebut, yakni Aceh dan Papua dapat 70 persen Kaltim hanya 15 persen.
“Apakah kami harus jadi seperti Aceh dulu atau Papua. Tentu tidak mungkin. Kami sudah bersumpah NKRI harga mati. Tetapi, kalau kami mau merdeka dan menjadi Negara sendiri, tentu akan lebih baik dan besar dari Brunai Darussalam,” jelasnya.
Jika hal itu dapat diperjuangkan dan disetujui, maka rakyat Kaltim diyakini akan lebih sejahtera. Bahkan, apabila DPR RI bisa memperjuangkan hingga 40 persen dalam PI tersebut, maka Kaltim bisa membangun tol dengan cepat, listrik tidak akan byar pet lagi dan rel kereta bisa terbangun.
Tetapi, untuk membangun daerah ini, Pemprov Kaltim telah melaksanakan program, yakni akan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di daerah melalui program beasiswa Kaltim Cemerlang yang dimulai sejak 2008 hingga saat ini.
“Karena migas dan batu bara makin tahun akan habis, maka SDM saja yang terus kami tingkatkan, sehingga dengan SDM yang berkualitas kami miliki daerah ini bisa lebih maju dan berkembang dengan baik. Bahkan tahun ini kami telah mengirim 50 orang untuk kuliah di Rusia dengan tujuan dipersiapkan dipengembangan pembangunan rel kereta api di Kaltim,” jelasnya.
Sementara itu, koordinator kunjungan kerja DEN Prof Rinaldy Dalimi mengatakan kunjungan kerja DEN ini dilaksanakan dalam rangka menyampaikan penjelasan tentang Kebijakan Energi Nasional yang telah selesai dirumuskan oleh DEN dan telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
Selanjutnya, Kebijakan Energi Nasional (KEN) tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan menjadi acuan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan energi.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 30/2007 tentang Energi maka Pemerintah akan menyusun Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang mengacu kepada KEN dan diikuti dengan penyusunan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) oleh Pemerintah Daerah mengacu kepada RUEN,” jelasnya.
Selain itu, mengenai lembaga DEN adalah lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap, yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional. Dalam melaksanakan tugas, DEN dibantu Sekretariat Jenderal (Setjen) DEN yang secara fungsional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada DEN serta mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada DEN.
Adapun tugas yang diemban DEN sebagaimana tercantum dalam UU 30/2007 adalah merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR. Menetapkan rencana umum energi nasional. Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi dan mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.
“Visi DEN adalah terwujudnya tujuan pengelolaan energi nasional dalam rangka menciptakan ketahanan energi nasional yang kuat untuk menunjang perekonomian nasional yang berkesinambungan,” jelasnya.(jay/hmsprov)
//Foto: Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menyerahkan cinderamata pada Kordinator Knjungan kerja DEN Prof Rinaldy Dalimi. (johan/humasprov kaltim)
10 Februari 2020 Jam 21:24:20
Pemerintahan
05 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
01 Januari 2019 Jam 18:58:25
Pemerintahan
25 Oktober 2018 Jam 23:28:48
Pemerintahan
30 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
03 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
21 Juli 2020 Jam 22:13:39
Hari Nasional
04 Februari 2019 Jam 19:26:57
Kegiatan Pemerintah
25 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
26 September 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
02 September 2022 Jam 09:37:32
Rapat Koordinasi Pemerintah