Awang: Laporkan Pembakar Hutan dan Lahan
SAMARINDA - Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah, tetapi harus menjadi tanggung jawab semua masyarakat dan semua pihak. Mulai dari jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, camat hingga lurah dan kepala desa serta bintara pembina desa (babinsa) memiliki peran dalam upaya pencegahan pembakaran hutan dan lahan.
Karena itu, Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak meminta kepada siapa pun yang melihat ada masyarakat atau perusahaan yang membakar hutan dan lahan agar tidak ragu untuk melaporkan dan menangkap mereka.
“Tindakan tegas harus ditegakkan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan. Pihak berwenang, khususnya kepolisian maupun kejaksaan jangan ragu-ragu untuk memberikan sanksi kepada mereka yang terbukti membakar hutan dan lahan sesuai perundang-undangan,” kata Awang Faroek Ishak di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (15/10).
Pembakaran hutan dan lahan memang tidak mudah ditertibkan. Koordinasi berbagai pihak bersama pemerintah secara sinergis diperlukan agar penertiban dapat dilakukan lebih baik.
Karena itu, keseriusan dan kepedulian semua pihak sangat diperlukan dalam pencegahan pembakaran hutan dan lahan, sehingga pelanggaran ini tidak terulang kembali di tahun-tahun selanjutnya. Sebab, dampak dari kebakaran hutan sangat besar, khususnya bencana asap seperti yang terjadi saat ini.
“Untuk itu, saya minta semua pihak dapat mengimplementasikan Inpres Nomor 16/2011 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan melalui tugas pokok dan fungsi masing-masing,” jelasnya.
Selain itu, Gubernur Awang Faroek memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Kodam VI Mulawarman, Polda, Korem, Dandim dan Polresta beserta jajaran yang selama musim kemarau ini turut serta membantu pemerintah dalam melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Kaltim.
“Yang lebih ditingkatkan lagi ke depan adalah sistem pelaporan tentang kebakaran hutan dan lahan. Namun demikian, sistem pelaporan yang ada sudah bagus dilaksanakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim, karena hingga 24 jam selalu monitoring kondisi yang terjadi di daerah,” jelasnya. (jay/sul/hmsprov)
04 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
15 Januari 2022 Jam 13:31:33
Pemerintahan
27 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
21 Maret 2019 Jam 20:23:40
Pemerintahan
06 Oktober 2021 Jam 21:01:31
Pemerintahan
22 Januari 2020 Jam 08:54:37
Pemerintahan
07 Juni 2023 Jam 22:28:17
Kegiatan Pemerintah
07 Juni 2023 Jam 22:21:42
Gubernur Kaltim
07 Juni 2023 Jam 18:07:32
Wakil Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 20:22:45
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
05 Februari 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
13 Agustus 2018 Jam 17:24:47
Kegiatan Pemerintah
13 Desember 2019 Jam 23:10:35
Lingkungan Hidup
23 April 2018 Jam 21:06:59
Pembangunan
19 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa