Awang Minta UU No.23/2014 Disosialisakan
SAMARINDA-Masih banyak yang belum memahami bahwa gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah, bahkan beberapa kewenangan pusat diserahkan ke daerah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Terkait hal tersebut Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak meminta agar UU tersebut segera disosialisasikan.
"Dalam sosialisasi nanti, diharapkan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi terkait termasuk juga semua instansi sektoral diundang, biar kita sama-sama memahami dan dapat melaksanakannya," kata Awang Faroek Ishak, pada saat memimpin rapat staf di Ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Senin lalu.
Awang mengatakan, banyak yang mendefinisikan UU pemerintahan ini hanya untuk Pemda, padahal tidaklah demikian. Karena itu UU Nomor 23 Tahun 2014 ini harus disosialisasikan.
"Ini sangat penting dilakukan, agar semua bisa memahami, bahwa UU ini bukan hanya untuk Pemda, tetapi juga untuk pemangku kepentingan lainnya," kata Awang Faroek.
Gubernur juga minta agar narasumber sosialisasi nanti diundang dari kementerian terkait yang benar-benar memahami sehingga penjelasan yang disampaikan bisa dipahami dengan baik..
"Saya harap secepatnya dilaksanakan. Semakin cepat, semakin bagus," ujar Awang Faroek.
Dia menambahkan, selama ini masih ada kepala daerah yang belum memahami arti UU Nomor 23 tahun 2014. Setidaknya, hal itu bisa dibuktikan ketika ada acara penting yang dilaksanaan Pemprov Kaltim, ada saja bupati maupun walikota yang tidak hadir.
Bila setelah pelaksanaan sosialisasi, masih ada kepala daerah yang mangkir ketika diundang, maka Gubernur akan memberi peringatan tegas hingga tiga kali.
"Kalau tidak hadir sampai tiga kali, yang bersangkutan akan dibuat surat ke Mendagri. Biar Mendagri nantinya yang memberikan sanksi, misalnya memberhentikan sementara yang bersangkutan untuk disekolahkan," kata Awang.
Menurut Awang Faroek banyak keuntungan dengan adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 ini. Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah, yang berarti bahwa Gubernur adalah kepanjangan tangan Presiden di daerah.
"Dengan UU ini, gubernur memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat," kata Awang. (mar/sul/hmsprov).
//Foto: Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak saat memimpin rapat staf di Ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim. (syaiful/humasprov kaltim).
23 April 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
15 Maret 2018 Jam 20:36:17
Pembangunan
29 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
28 November 2017 Jam 08:44:07
Pembangunan
07 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
19 November 2018 Jam 10:19:13
Pembangunan
02 Desember 2023 Jam 19:46:35
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
23 Januari 2018 Jam 20:54:36
Pemerintahan
14 Juni 2022 Jam 22:10:04
Wisata Unggulan
13 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
12 September 2023 Jam 00:22:40
Wakil Gubernur Kaltim
17 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana