BALIKPAPAN - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengatakan kebijakan moratorium ijin usaha pertambangan, perkebunan dan kehutanan bertujuan untuk melindungi hutan dari kerusakan lebih parah.
“Tidak dipungkiri bahwa penyebab utama deforestasi hutan dan lahan di Kaltim adalah karena ekplorasi pertambangan, perkebunan dan kehutanan,” sebut Awang saat melakukan pertemuan dengan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan empat kabupaten di Balikpapan, Senin(10/6).
Dia mengatakan, kebijakan moratorium, selain bertujuan untuk mencegah kerusakan lahan dan hutan yang lebih parah, juga untuk menertibkan kembali perijinan yang tumpang tindih dan mengaudit ijin-ijin usaha yang telah dikeluarkan.
“Perijinan banyak yang tumpang tindih, dari inventarisasi Badan Perijinan dan Penanaman Modal Kaltim tercatat 742 kasus tumpang tindih ijin lahan,” kata Awang.
Awang menampik tudingan, kebijakan moratorium ijin usaha pertambangan, perkebunan dan kehutanan yang dikeluarkannya kontraproduktif dengan iklim investasi di daerah. Sebaliknya, dengan moratorium itu akan memberikan kepastian hukum investor yang akan berusaha di Kaltim.
“Selama ini sudah terjadi konflik karena tumpang tindih ijin, saat ini kita lakukan audit ijin yang sudah dikeluarkan dan hal ini akan memberikan kepastian bagi para investor,” tegasnya.
Deputi VI Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Mas Achmad Santosa mengapresiasi dan memberikan pujian atas kebijakan Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak melakukan moratorium pertambangan, perkebunan dan kehutanan sebagai upaya mencegah kerusakan lingkungan.
“Saya memberikan apresiasi yang tinggi terhadap inisiatif Gubernur Kaltim melakukan moratorium pertambangan, perkebunan dan kehutanan. Ini satu komitmen yang menggembirakan,” kata Achmad Santosa
Dia mengatakan, inisiatif dan prakarsa Gubernur Kaltim melalui edaran kepada bupati/walikota itu sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut yang merupakan perpanjangan Inpres Nomor 10 Tahun 2011, atau yang lebih dikenal dengan Inpres Moratorium Hutan.
Ketua Harian Dewan Daerah Perubahan Iklim Kaltim Prof Dr Daddy Ruhiyat mengatakan, sumber daya alam Kaltim termasuk hutan dan lahan memiliki nilai strategis dan pemanfaatannya perlu dikelola dan ditata dengan baik.
“Bisa menghasilkan nilai ekonomi, tapi juga menimbulkan ancaman terhadap lingkungan hidup jika dikelola sembarangan,” katanya.
Dirinya mengaku gembira terkait rencana kerjasama UKP4 dengan Pemprov Kaltim untuk melakukan penataan ijin usaha baik sektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan, sehingga ke depan lebih tertata dan bertanggungjawab sekaligus dapat memotret kondisi sebenarnya lahan-lahan yang ada di Kaltim.
“Banyak perusahaan yang telah mengantongi ijin usaha pemanfaatan lahan, tetapi hingga kini tidak melakukan kegiatan usaha di lapangan,” katanya. (gie/hmsprov).
23 Januari 2019 Jam 17:33:21
Lingkungan Hidup
07 Februari 2020 Jam 22:00:41
Lingkungan Hidup
07 November 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
01 Juli 2019 Jam 21:16:26
Lingkungan Hidup
19 April 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
13 Juni 2017 Jam 09:37:02
Lingkungan Hidup
31 Mei 2023 Jam 09:36:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Mei 2023 Jam 09:33:40
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
18 Juni 2022 Jam 20:39:37
Gubernur Kaltim
13 November 2021 Jam 09:20:33
Kebudayaan dan Pariwisata
18 Januari 2020 Jam 14:25:24
Kebudayaan dan Pariwisata
03 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Statistik
09 April 2020 Jam 11:25:27
Berita Acara