Kalimantan Timur
Awang: Perda Perlindungan Lahan Pertanian Harus Selesai

 Dukung Terwujudnya Kaltim Lumbung Pangan Nasional

 

SAMARINDA – Pemprov bertekad untuk menjadikan Kaltim sebagai lumbung pangan nasional menuju kemandirian dan kedaulatan pangan. Guna mendukung terwujudnya cita-cita itu, Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menilai perlu segera disahkannya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan di daerah ini.

“Saat ini sudah ada 370 ribu hektare lahan pertanian di 10 kabupaten se Kaltim yang akan diprogramkan untuk food and rice estate. Itu semua harus kita lindungi dengan satu kekuatan hukum, yakni melalui Perda yang saat ini sedang disusun Pemprov dan DPRD Kaltim,”  ujar Awang Faroek, akhir pekan lalu.

Gubernur menjelaskan Perda tersebut, merupakan implementasi dari UU Nomor 41/2009 tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Pada Perda itu, Pemprov bersama DPRD bersepakat agar segala permasalahan yang berkaitan dengan lahan pertanian harus dilindungi.

“Saya khawatir dari 10 bupati yang ada memberikan ijin kegiatan pertambangan dan perkebunan di atas lahan pertanian. Seperti lahan pertanian milik transmigran yang beralih fungsi menjadi lahan pertambangan di daerah Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, yang disebabkan para transmigran tergiur dengan nilai jual tinggi yang ditawarkan perusahaan pertambangan. Jangan sampai itu terjadi di daerah lainnya di Kaltim,” tegas Gubernur.

Menurut dia, setiap lahan pertanian yang sudah ditetapkan tidak boleh dikonversi menjadi lahan tambang. Setiap lahan pertanian yang sudah dikonversi harus diganti dua kali lipat. Kebijakan itu dilakukan dengan maksud lahan pertanian di Kaltim tidak berkurang melainkan semakin bertambah.  

“Permasalahan seperti ini terjadi di Pulau Jawa, dimana banyak lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi kawasan industri. Jangan sampai itu terjadi di Kaltim. Seluruh Bupati harus menyadari hal itu dan harus teliti sebelum menerbitkan ijin pertambangan dan perkebunan di atas lahan pertanian,” jelasnya.

Gubernur mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk melindungi lahan pertanian untuk pembangunan Kaltim yang berkelanjutan. Dia menyampaikan Pemprov berusaha semaksimal mungkin untuk melindungi lahan pertanian di Kaltim dengan melakukan sejumlah program, kegiatan dan terobosan-terobosan di bidang pertanian melalui instansi terkait.

“Mari kita lindungi lahan pertanian di Kaltim untuk pembangunan yang berkelanjutan demi generasi yang akan datang,” pungkasnya.(her/hmsprov).

Foto: Kaltim bertekad menjadi lumbung pangan nasional. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membuat Perda Perlindungan Lahan Pertanian, untuk menghindari kemungkinan beralihfungsinya lahan pada kegiatan lain.(dok/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation