* Pemprov Kaltim Serahkan Data Pemilih Pemilu ke KPU
SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kaltim menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kaltim. Data ini diserahkan Gubernur Kaltim Dr H. Awang Faroek Ishak kepada Ketua KPU Kaltim, Andi Sunandar di ruang Serbaguna Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (7/2).
Awang Faroek yang membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah bekerja keras untuk mempersiapkan data kependudukan ini melalui Program Strategis Nasional di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
“Melalui pemutakhiran data kependudukan, penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan penerapan e-KTP secara nasional dengan pemanfaatan SIAK melalui perekaman sidik jari dan iris mata, diharapkan data yang dihasilkan dapat akurat,” ujarnya.
Dengan penggunaan data melalui NIK dan e-KTP diharapkan semua Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mempergunakan hak pilihnya, tetapi tidak ada peluang lagi untuk menyalahgunakan hak tersebut lebih dari satu kali.
Untuk melengkapi dan menyempurnakan data di kabupaten/kota juga akan dilakukan pendaftaran harian untuk perbaruan data LAMPID (Lahir, Meninggal, Pindah dan Datang) bagi penduduk.
“Penyerahan data DP4 ini merupakan tahapan yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2014, karena merupakan bahan yang akan diproses lebih lanjut oleh KPU melalui tahapan penyusunan dan penetapan Data Pemilih Sementara (DPS) hingga Data Pemilih Tetap (DPT),” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kaltim, Andi Sunandar menjelaskan bahwa DP4 yang diterima dan disediakan oleh Pemprov Kaltim ini tentu lebih baik dan lebih sempurna dari data sebelumnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 disebutkan bahwa KPU menerima data pemilih ini paling lambat 16 bulan sebelum waktu pemilihan. KPU diberikan waktu dua bulan untuk mengolah data ini hingga menjadi DPS dan DPT yang lebih sempurnya.
Saat ini penduduk Kaltim tercatat 4,3 juta jiwa. Jika dikurangi dengan penduduk di bawah 17 tahun diperkirakan jumlahnya tersisa sekitar 3 jutaan saja.
Menurut aturan, untuk dapat berpartisipasi dalam Pemilu baik untuk memilih bupati/walikota ataupun gubernur, seseorang harus berusia 17 tahun ke atas dan penduduk yang berusia di bawah 17 tahun tetapi telah menikah. (yul/hmsprov)
//Foto: TAHAPAN PENTING. Gubernur Kaltim Dr H. Awang Faroek Ishak menyerahkan data kepada Ketua KPU Kaltim, Andi Sunandar. (fajar/humasprov kaltim).
24 September 2013 Jam 00:00:00
Kependudukan dan Catatan Sipil
02 Desember 2018 Jam 23:35:32
Kependudukan dan Catatan Sipil
06 Mei 2020 Jam 21:57:29
Kependudukan dan Catatan Sipil
24 Februari 2019 Jam 19:50:28
Kependudukan dan Catatan Sipil
02 Januari 2019 Jam 20:47:02
Kependudukan dan Catatan Sipil
20 Juli 2020 Jam 20:58:23
Kependudukan dan Catatan Sipil
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Oktober 2023 Jam 22:31:41
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:23:12
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:19:56
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
23 Februari 2023 Jam 17:37:28
APPSI
09 Juni 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
06 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
02 Januari 2022 Jam 21:56:57
Kunjungan Kerja
02 Januari 2019 Jam 20:41:30
Kegiatan Silaturahmi