Kalimantan Timur
Awang Tak Setuju UU KPK Direvisi

Awang Tak Setuju UU KPK Direvisi

 

SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu ditakuti. Justru sebaliknya, lembaga antirasuah ini harus didukung dalam upaya pencegahan korupsi di Tanah Air.  "Maka dari itu, selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah,  saya sangat dukung peran KPK dalam pemberantasan korupsi dan tidak setuju ada revisi Undang Undang  Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, walaupun ada Perppu tapi untuk memperkuat KPK bukan untuk menghilangkan KPK," tegas Awang Faroek Ishak pada pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor)  dan Supervisi  Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2017 di Ruang Serba Guna Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Rabu( 19/7).

 

Gubernur menilai bahwa revisi Undang-undang KPK justru akan melemahkan peran dan fungsi KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Padahal selama ini KPK telah menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun dibalik kewenangan KPK yang luar biasa masih saja ada pihak-pihak yang berharap sebaliknya, yakni ingin KPK dibubarkan atau kewenangan penindakannya dipangkas. "Kami sangat menolak pelemahan KPK. Revisi UU KPK arahnya untuk melemahkan KPK. Kami akan mendukung KPK untuk  terus mengusut kasus-kasus korupsi," tegas Awang.

 

Awang  menyatakan pentingnya penguatan penegak hukum, salah satunya adalah penguatan KPK. Oleh karena itu perlu penguatan lembaga KPK, baik peran dan posisinya masih dibutuhkan untuk kemajuan bangsa. "Selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah, tentu kami mendukung peran KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Dan sangat menolak segala bentuk pelemahan terhadap KPK.," tegas Awang Faroek. (mar/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation