Kalimantan Timur
Awasi Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilukada

KPID Sebagai Pengawal Demokrasi 

SAMARINDA - Menghadapi Pemilukada  serentak  9 Desember 2015,  Gubernur  Kaltim  H Awang Faroek Ishak   minta agar jajaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim menjadi pengawal demokrasi di udara. Terutama yang berkaitan dengan pengawasan terhadap pemberitaan,  penyiaran  dan iklan kampanye dari peserta Pemilukada serentak,

"Pengawasan sangat penting, untuk menghidari kemungkinan timbulnya pertentangan antar peserta Pilkada maupun pendukung dan masyarakat. Dengan harapan Pemilukada Serentak di Kaltim berjalan sukses dan kodusif sebagaimana yang kita harapkan bersama," kata Awang Faroek Ishak usai melantik anggota KPID Kaltim masa bhakti 2015-2018.

Awang Faroek mengajak seluruh elemen masyarakat  membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan melaksanakan Pemilukada, dengan azas  langsung umum bebas dan rahasia, jujur dan adil.

Masyarakat juga dimbau untuk tetap menjaga daerah ini, sebagai bentuk dukungan terhadap kerja kepolisian dan TNI untuk mewujudkan stabilitas keamanan daerah yang semakin kondusif," ujarnya.

Awang mengatakan, tahapan Pemilukada sudah mulai berjalan dan dijadwalkan pada 9 Desember dilakukan  pemungutan suara. Pemilukada  diharapkan dapat terlaksana dengan sukses dan merupakan ajang pesta demokrasi untuk memilih pemimpin yang diharapkan.

"Pemilukada  merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan dan pemimpin yang demokratis," katanya.

Menurut dia, pemerintahan dari hasil Pemilukada  diharapkan menjadi legitimasi yang kuat dan merupakan amanah rakyat. Karena itu, perlu upaya dari seluruh komponen bangsa untuk menjaga kualitas Pemilukada, sebagai proses penguatan demokrasi serta upaya mewujudkan tata pemerintahan efektif dan efisien..

Di samping itu, lanjut dia, suksesnya Pemilukada bukan hanya bersandar pada integritas penyelenggara Pemilu dan masyarakat selaku peserta pesta demokrasi. Namun demikian, juga harus didukung seluruh pemangku kepentingan demi terciptanya sinergitas kuat dan saling berkesinambungan.

Hal itu menurut dia, secara tegas diamanatkan pada Pasal 126 Undang-Undang Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Di mana pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas penyelenggaraan Pemilu. Karena itu, diperlukan persamaan persepsi di antara pemangku kepentingan dalam upaya pencapaian Pemilu yang demokratis.

Terlebih saat ini tahapan Pemillukada serentak, yang sebentar lagi   akan memasuki masa kampaye, seharusnya masyarakat dapat mengenali calon wakil-wakilnya untuk mungkin bisa diputuskan sebagai calon terbaik yang akan dipilih pada 9 Desember.

"Hal ini menjadi sangat penting dan harus menjadi pertimbangan rasional dengan menjadi pemilih yang cerdas sehingga tidak salah pilih, tetapi yang dipilih adalah calon yang mempunyai integritas dan kualitas terbaik," ucapnya.

Selain itu, tingkat partisipasi politik masyarakat juga harus ditingkatkan. Terutama pada kalangan pemilih pemula dan generasi muda, baik pelajar maupun mahasiswa, karena fakta menunjukkan saat ini telah terjadi kecenderungan penurunan tingkat partisipasi politik masyarakat dalam Pemilu.

Partisipasi masyarakat, khususnya di kalangan pemilih pemula maupun generasi muda untuk menyalurkan hak suara, sangat penting. Pemilukada  yang sukses akan menentukan nasib bangsa dan negara untuk lima tahun ke depan, termasuk masa depan Kaltim.(mar/sul/es/hmsprov).

///FOTO : Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak saat melantik jajaran Komisioner KPID Kaltim.(johan/humasprov)

 

 

Berita Terkait
Government Public Relation