KPID Sebagai Pengawal Demokrasi
SAMARINDA - Menghadapi Pemilukada serentak 9 Desember 2015, Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak minta agar jajaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim menjadi pengawal demokrasi di udara. Terutama yang berkaitan dengan pengawasan terhadap pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dari peserta Pemilukada serentak,
"Pengawasan sangat penting, untuk menghidari kemungkinan timbulnya pertentangan antar peserta Pilkada maupun pendukung dan masyarakat. Dengan harapan Pemilukada Serentak di Kaltim berjalan sukses dan kodusif sebagaimana yang kita harapkan bersama," kata Awang Faroek Ishak usai melantik anggota KPID Kaltim masa bhakti 2015-2018.
Awang Faroek mengajak seluruh elemen masyarakat membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan melaksanakan Pemilukada, dengan azas langsung umum bebas dan rahasia, jujur dan adil.
Masyarakat juga dimbau untuk tetap menjaga daerah ini, sebagai bentuk dukungan terhadap kerja kepolisian dan TNI untuk mewujudkan stabilitas keamanan daerah yang semakin kondusif," ujarnya.
Awang mengatakan, tahapan Pemilukada sudah mulai berjalan dan dijadwalkan pada 9 Desember dilakukan pemungutan suara. Pemilukada diharapkan dapat terlaksana dengan sukses dan merupakan ajang pesta demokrasi untuk memilih pemimpin yang diharapkan.
"Pemilukada merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan dan pemimpin yang demokratis," katanya.
Menurut dia, pemerintahan dari hasil Pemilukada diharapkan menjadi legitimasi yang kuat dan merupakan amanah rakyat. Karena itu, perlu upaya dari seluruh komponen bangsa untuk menjaga kualitas Pemilukada, sebagai proses penguatan demokrasi serta upaya mewujudkan tata pemerintahan efektif dan efisien..
Di samping itu, lanjut dia, suksesnya Pemilukada bukan hanya bersandar pada integritas penyelenggara Pemilu dan masyarakat selaku peserta pesta demokrasi. Namun demikian, juga harus didukung seluruh pemangku kepentingan demi terciptanya sinergitas kuat dan saling berkesinambungan.
Hal itu menurut dia, secara tegas diamanatkan pada Pasal 126 Undang-Undang Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Di mana pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas penyelenggaraan Pemilu. Karena itu, diperlukan persamaan persepsi di antara pemangku kepentingan dalam upaya pencapaian Pemilu yang demokratis.
Terlebih saat ini tahapan Pemillukada serentak, yang sebentar lagi akan memasuki masa kampaye, seharusnya masyarakat dapat mengenali calon wakil-wakilnya untuk mungkin bisa diputuskan sebagai calon terbaik yang akan dipilih pada 9 Desember.
"Hal ini menjadi sangat penting dan harus menjadi pertimbangan rasional dengan menjadi pemilih yang cerdas sehingga tidak salah pilih, tetapi yang dipilih adalah calon yang mempunyai integritas dan kualitas terbaik," ucapnya.
Selain itu, tingkat partisipasi politik masyarakat juga harus ditingkatkan. Terutama pada kalangan pemilih pemula dan generasi muda, baik pelajar maupun mahasiswa, karena fakta menunjukkan saat ini telah terjadi kecenderungan penurunan tingkat partisipasi politik masyarakat dalam Pemilu.
Partisipasi masyarakat, khususnya di kalangan pemilih pemula maupun generasi muda untuk menyalurkan hak suara, sangat penting. Pemilukada yang sukses akan menentukan nasib bangsa dan negara untuk lima tahun ke depan, termasuk masa depan Kaltim.(mar/sul/es/hmsprov).
///FOTO : Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak saat melantik jajaran Komisioner KPID Kaltim.(johan/humasprov)
26 April 2018 Jam 19:36:50
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
12 November 2019 Jam 09:53:25
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
03 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
27 September 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
12 Agustus 2020 Jam 21:48:37
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
29 Agustus 2019 Jam 16:52:19
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
22 Maret 2023 Jam 14:30:39
Administrasi Pembangunan
21 Maret 2023 Jam 18:07:56
Gubernur Kaltim
21 Maret 2023 Jam 18:00:13
Administrasi Pembangunan
21 Maret 2023 Jam 17:54:22
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:54:58
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
02 Mei 2020 Jam 17:16:33
Sosialisasi Masyarakat
30 Mei 2022 Jam 22:56:36
Informasi dan Komunikasi
08 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
08 November 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
05 Desember 2020 Jam 08:50:10
Penanggulangan Bencana