Kalimantan Timur
Awasi Tambang yang Mendekati Pemukiman

Lubang eks tambang yang berpotensi bahaya. (dok/humasprov kaltim)

SAMARINDA - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Ir Wahyu Widhi Heranata mengharapkan perusahaan pertambangan memperhatikan pelestarian lingkungan hidup yang diwujudkan secara konsisten berdasarkan kaidah-kaidah penambangan yang baik (good mining practice).  

Wahyu Widhi mengatakan salah satu tugas Dinas ESDM adalah melakukan pengawasan terutama terhadap aktivitas pertambangan khususnya  aktivitas tambang  yang mendekati pemukiman masyarakat.

"Ada aturan yang harus dipatuhi oleh perusahaan pertambangan, yaitu minimal 500 meter atau sesuai dengan tata ruang kita yaitu 1000 meter,  tidak boleh ada aktivitas tambang yang mendekati pemukiman masyarakat. Itu yang kita terus awasi sekarang," kata Didit sapaan akrabnya.  

Selain aktivitas tambang, lanjut Widhi yang diawasi juga adalah lubang tambang. Pengumuman juga sudah disebarkan kepada masyarakat di sekitar perusahaan untuk tidak mendekati lubang tambang.

"Selain itu perusahaan juga wajib memberikan pagar bekas lubang tambang ataupun lubang tersebut segera ditutup, sehingga tidak membahayakan bagi masyarakat. Kita minta lubang tambang yang mendekati pemukiman masyarakat segera ditutup," tegas Didit.

Wahyu  juga menjelaskan, Dinas ESDM Kaltim saat ini memiliki 38 orang inspektur  tambang. Jumlah tersebut akan diberdayakan dengan pola secara berjenjang, artinya satu orang inspektur tambang  akan  mengawasai  4 atau 5 IUP  dengan jumlah  149 IUP yang menghasilkan batu bara. "Artinya secara berjenjang para inspektur  tambang akan melakukan pengawasan dan minimal performance masing-masing IUP meraka tahu,” kata Wahyu. (mar/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation