Kalimantan Timur
BAD Laksanakan Bimtek Pengelolaan dan Penataan Arsip

SAMARINDA - Guna memberikan wawasan kepada setiap  Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)  di lingkup Pemprov Kaltim untuk pengelolaan dan penataan arsip dinamis sesuai standar  kearsipan. Badan Arsip Daerah (BAD) Provinsi Kaltim melaksanakan Bimbingan Teknis  (Bimtek) kearsipan pengelolaan dan penataan arsip dinamis aktif dan inaktif. 

Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak diwakili Asisten Administrasi Umum Sekprov Kaltim  mengatakan, pelaksanaan bimtek kearsipan pengelolaan dan penataan arsip dinamis aktif dan inaktif,  merupakan bagian program dan kegaiatan pembinaan sumber daya manusia (SDM) di bidang kearsipan  dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan wawasan mengenai pentingnya keberadaan arsip.

Roda pemerintahan tidak terlepas dari arsip sebagaimana tercantun dalam UU Nomor 43 Tahun 2009 menyebutkan arsip adalah rekaman kegiatan dan peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi komunikasi yang dibuat oleh pemerintah daerah. Dimana pemerintah daerah merupakan pencipta arsip yang mempunyai fungsi dan tugas  serta tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip dinamis yang dimaksudkan proses pengendalian arsip secara efisien, efektif dan sistimatis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan serta penyusunan arsip.

"Oleh karena itu, pengelolaan dan penataan arsip dinamis aktif dan inaktif wajib dilakukan  sebegai tanggungjawab  pencipta arsip," ujarnya.

Menurut Fatur, peran serta yang tidak kalah penting dalam pengelolaan arsip dinamis adalah sumber daya manusia yang andal dan memiliki kemampuan dan kompetensi di bidang kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas dan tanggungjawab melaksanakan kegiatan kearsipan.

Untuk itu, Pemprov Kaltim melalui Badan Arsip Daerah Kaltim memberikan kesempatan kepada pengelola arsip untuk menjadi dan menjabat sebagai tenaga fungsional di bidang kearsipan, sehingga terwujud penyelenggaraan kearsipan pemerintah daerah yang baik dan bersih," kata Fatur.  

Sementara itu, ketua penyelenggara bimtek,  AA Nyoman Susastra dalam laporannya mengatakan, tujuan pelaksanaan bimtek kearsipan pengelolaan dan penataan arsip dinamis aktif dan inaktif adalah untuk mewujudkan persepsi dan pengaplikasian mengenai sistem dan prosedur pengelolaan dan penataan arsip dinamis bagi arsiparis maupun pengelola arsip di setiap SKPD Provinsi Kaltim dan lembaga kearsipan  kabupaten/kota se-Kaltim.

"Adapun maksud pelaksanaan bimtek ini adalah untuk memberikan wawasan dalam pengelolaan dan penataan arsip dinamis sehingga tercapai  penyelenggaraan kearsipan sesuai standar," kata Nyoman. (mar/sul/humasprov

Berita Terkait