BAD Gelar Bimtek Pemindahan Arsip Inaktif dan Akuisisi
SAMARINDA - Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaran kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang handal.
"Penyelenggaran kearsipan nasional saat ini pada dasarnya belum bersifat terpadu, sistimatik dan konfrehensip yang semuanya tidak terlepas dari pemahaman dan pemaknaan umum terhadap arsip yang masih terbatas. Arsip yang tercipta merupakan bukti penyelenggaraan kegiatan dalam bentuk kebijakan yang terus akan bertambah seiring dengan waktu,"kata Kepala Badan Arsip Daerah (BAD) Provinsi Kaltim Drs Mariansyah, saat membuka Bimbingan Teknis Pemindahan Arsip Inaktif dan Akuisisi Arsip Statis, yang berlansung di Ruang Serba Guna Badan Arsip Daerah Kaltim, Selasa (10/11).
Dikatakan, pelaksanaan Bimtek ini, merupakan bagian dari program dan kegiatan pembinaan sumber daya manusia dibidang kearsipan dan wawasan mengenai pengelolaan arsip inaktif dan prosedur akuisisi artis statis para pengelola arsip maupun arsiparis pada SKPD, Ormas, dan lembaga pendidikan di Provinsi Kaltim, dan kabupaten/kota.
Arsip yang tercipta merupakan bukti penyelenggaran kegiatan dalam bentuk kebijakan yang terus akan bertabah seiring dengan waktu. Berangkat dari kenyataan bahwa volume arsip terus bertambah maka dipelu dilaksanakan penyusutan arsip.
"Salah satu tahapan penyusutan arsip, adalah pemindahan arsip yang frekuensi penggunaan telah menurun. Pemindahan arsip tersebut dari unit pengolah ke unit kearsipan dan kemudian dilakukan pengelolaan arisp inaktif,"ujarnya.
Secara berkesinambungan dan melalui proses jangka waktu, lanjutnya, unit kearsipan wajib melaksanakan penilaian kembali arsip yang telah dipindahkan ke unit pengolah.
Dengan ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, sehingga meingkatkan kualiats pelayanan publik dalam pengelolaan arsip yang handal serta pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan paraturan perundang-undangan.
Mariansyah juga menghimbau kepada seluruh peserta Bimtek, agara dapat memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya untuk mempelajari, memperdalam pengetahuan dan meningkatkan kemampuan serta menambah wawasan ilmu pengetahuan dari nara sumber.
"Pelaksanaan Bimtek selama dua hari, kiranya benar-benar dimanfaatkan untuk menambah wawasan terkait dengan pemindahan arsip inaktif dan akuisisi arsip dinamis, yang hasilnya nanti bisa di implementasikan di masing-masing, dinas instansi, lembaga maupun pada bidang lainnya," pinta Mariasnyah.(mar/sul/advertorial)
15 Maret 2018 Jam 20:30:41
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
31 Oktober 2019 Jam 21:58:23
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
04 Mei 2020 Jam 20:56:35
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
23 Juni 2021 Jam 22:09:25
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
03 Mei 2018 Jam 22:54:53
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
08 November 2013 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
28 November 2023 Jam 19:28:05
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 19:17:40
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 17:27:49
Gubernur Kaltim
27 November 2023 Jam 22:02:25
Gubernur Kaltim
27 November 2023 Jam 21:56:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
29 Juli 2020 Jam 21:04:25
Energi dan Sumber Daya Mineral
06 Mei 2018 Jam 21:42:28
Agama
06 April 2022 Jam 22:33:48
Info Reformasi Birokrasi
11 Maret 2020 Jam 09:53:56
Berita Acara
26 November 2017 Jam 15:35:42
Kesehatan