Kalimantan Timur
BAD Kaltim Sosialisasikan Pergub Nomor 28 Tahun 2014

Tingkatkan Pengetahuan dan Wawasan Petugas Arsip

SAMARINDA - Badan Arsip Daerah (BAD) Provinsi Kaltim terus  melakukan pembinaan kearsipan dengan memacu tingkat kemampuan jajaran SKPD sebagai lembaga pencipta arsip,  salah satunya dengan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembinaan Kearsipan Daerah di Lingkungan Pemprov Kaltim.

Penegasan itu diungkapkan Kepala Badan Arsip Daerah Provinsi Kaltim Drs Mariansyah, mewakili Gubernur Kaltim H Awang Faroek Isahk,  pada pembukaan  sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembinaan Kearsipan Daerah di Llingkungan Pemprov Kaltim, yang berlangsung di Ruang Serba Guna Kantor Badan Arsip Daerah Provinsi Kaltim, Selasa (22/9).

Mariansyah mengatakan, sosialisasi Pergub ini merupakan bagian dari program pembinaan sumber daya manusia di bidang kearsipan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan bagi para  petugas pengelola arsip,

"Hasil yang diperoleh diharapkan dapat diaplikasikan pada masing-masing unit satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim," kata Mariansyah.   

Dikatakan, program pembinaan kearsipan secara nasional dibuat dalam ruang lingkup pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis, dengan orientasi agar bidang kearsipan mampu secara nyata memberikan kontribusi positif  bagi pelaksanaan pembangunan nansional.

"Pembinaan dilakukan berdasarkan  kebutuhan dan perekaman keadaan secara cermat dan akurat  oleh unit kearsipan dan lembaga kearsipan," ujarnya.

Marinsyah mengatakan, menghasilkan program pembinaan yang tepat sasaran dan tepat guna, pembinaan juga difokuskan pada penerapan sistem pengeloaan arsip yang dapat menjamin terkelolanya arsip secara utuh dan terpercaya.

"Karena itu, pembinaan semestinya dilaksanakan dalam suatu mekanisme koordinasi yang efektif antar lembaga kearsipan dengan unit kearsipan," katanya.

Mariansyah juga mengharapkan kepada para peserta, agar dapat memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya untuk mempelajari, memperdalam pengetahuan dan meningkatkan kemampuan dalam peningkatan SDM  bidang kearsipan.

"Galihlah sebanyak-banyaknya ilmu pengetahuan dari para sumber, disamping itu mengharapkan pengetahuan yang diperoleh, dapat disosialisasikan kembali kepada rekan dan pihak lain yang mempunyai keterkaitan dengan bidang arsip,"  kata Mariansyah.

Sementara Ketua Penitia Sosialisasi Pergub Nomor 28 tahun 2014, AA Nyoman Susastra dalam laporannya mengatakan, kegiatan sosialisasi Pergub adalah untuk memberikan pemahaman mengenai ruang lingkup kegiatan pembinaan yang harus dilakukan lembaga kearsipan daerah provinsi maupun kabupaten/kota  terhadap SKPD sebagai pencipta arisp.

"Tujuan sosialiasai Pergub adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang arti dan pentingnya arsip bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," kata Nyoman Susastra. (mar/es/adv).

Berita Terkait