Tingkatkan Pengetahuan dan Wawasan Petugas Arsip
SAMARINDA - Badan Arsip Daerah (BAD) Provinsi Kaltim terus melakukan pembinaan kearsipan dengan memacu tingkat kemampuan jajaran SKPD sebagai lembaga pencipta arsip, salah satunya dengan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembinaan Kearsipan Daerah di Lingkungan Pemprov Kaltim.
Penegasan itu diungkapkan Kepala Badan Arsip Daerah Provinsi Kaltim Drs Mariansyah, mewakili Gubernur Kaltim H Awang Faroek Isahk, pada pembukaan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembinaan Kearsipan Daerah di Llingkungan Pemprov Kaltim, yang berlangsung di Ruang Serba Guna Kantor Badan Arsip Daerah Provinsi Kaltim, Selasa (22/9).
Mariansyah mengatakan, sosialisasi Pergub ini merupakan bagian dari program pembinaan sumber daya manusia di bidang kearsipan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan bagi para petugas pengelola arsip,
"Hasil yang diperoleh diharapkan dapat diaplikasikan pada masing-masing unit satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim," kata Mariansyah.
Dikatakan, program pembinaan kearsipan secara nasional dibuat dalam ruang lingkup pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis, dengan orientasi agar bidang kearsipan mampu secara nyata memberikan kontribusi positif bagi pelaksanaan pembangunan nansional.
"Pembinaan dilakukan berdasarkan kebutuhan dan perekaman keadaan secara cermat dan akurat oleh unit kearsipan dan lembaga kearsipan," ujarnya.
Marinsyah mengatakan, menghasilkan program pembinaan yang tepat sasaran dan tepat guna, pembinaan juga difokuskan pada penerapan sistem pengeloaan arsip yang dapat menjamin terkelolanya arsip secara utuh dan terpercaya.
"Karena itu, pembinaan semestinya dilaksanakan dalam suatu mekanisme koordinasi yang efektif antar lembaga kearsipan dengan unit kearsipan," katanya.
Mariansyah juga mengharapkan kepada para peserta, agar dapat memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya untuk mempelajari, memperdalam pengetahuan dan meningkatkan kemampuan dalam peningkatan SDM bidang kearsipan.
"Galihlah sebanyak-banyaknya ilmu pengetahuan dari para sumber, disamping itu mengharapkan pengetahuan yang diperoleh, dapat disosialisasikan kembali kepada rekan dan pihak lain yang mempunyai keterkaitan dengan bidang arsip," kata Mariansyah.
Sementara Ketua Penitia Sosialisasi Pergub Nomor 28 tahun 2014, AA Nyoman Susastra dalam laporannya mengatakan, kegiatan sosialisasi Pergub adalah untuk memberikan pemahaman mengenai ruang lingkup kegiatan pembinaan yang harus dilakukan lembaga kearsipan daerah provinsi maupun kabupaten/kota terhadap SKPD sebagai pencipta arisp.
"Tujuan sosialiasai Pergub adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang arti dan pentingnya arsip bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," kata Nyoman Susastra. (mar/es/adv).
13 Juni 2017 Jam 09:40:40
Sumber Daya Manusia
29 Maret 2022 Jam 21:24:39
Sumber Daya Manusia
23 September 2021 Jam 22:21:38
Sumber Daya Manusia
30 Agustus 2022 Jam 06:24:11
Sumber Daya Manusia
28 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
11 September 2019 Jam 23:13:35
Sumber Daya Manusia
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
23 Juli 2019 Jam 09:37:03
Perencanaan Kegiatan
02 Februari 2020 Jam 08:02:09
Gubernur Kaltim
07 Januari 2020 Jam 08:14:15
Event
13 Desember 2019 Jam 23:18:19
Pemerintahan
13 Maret 2020 Jam 09:11:11
Berita Acara