Kalimantan Timur
BAD Sosialisasi Pergub Nomor 30 Tahun 2014

SAMARINDA – Pada era globalisasi,  informasi dan teknologi saat ini  memerlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional  dengan kompetensi andal dalam penyelenggaraan kearsipan  pemerintahan desa dan kelurahan.

Terkait dengan hal tersebut Badan Arsip Daerah Kaltim mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Pemerintahan Desa dan Kelurahan.     

"Melalui sosialisasi Pergub tersebut, diharapkan  wawasan arsiparis desa dan kelurahan  bisa meningkat dan  melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan arsip  lebih baik," kata Plt Kepala Badan Arsip Daerah Kaltim Supardi SH, mewakili Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak pada Pembukaan Sosialisasi Pergub Kaltim  Nomor 30 tahun 2014  dan Pergub Nomor 20 Tahun 2015 tentang  Pedoman  Sertifikasi SDM Kearsipan,  di Ruang Serbaguna Badan Arsip Daerah Kaltim, Selasa (31/5). 

Kegiatan ini merupakan  program  Badan Arip Daerah Kaltim untuk pembinaan sumber daya manusia bidang kearsipan dalam meningkatkan pengetahuan dan wawasan para petugas pengelola arsip (arsiparis) di setiap kantor desa  dan kelurahan.

"Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan yang baik dalam pelayanan serta menjamin ketersediaan arsip yang otentik dan terpercaya, tentu tidak terlepas  dari peran arsiparis yang memiliki tugas mengelola arsip," ujarnya.

Supardi juga mengharapkan kepada seluruh peserta yang mengikuti sosialisasi Pergub tersebut, bisa menambah  wawasan dan pengetahuan  selama mengikuti kegiatan, selanjutnya  mensosialisasikan  kembali kepada rekan dan pihak lain yang  mempunyai keterkaitan dengan bidang kearsipan, sehingga dapat diketahui dan dipahami secara luas.

Ketua Panitia Penyelengggara H Hadi Bakti Setiawan dalam laporannya mengatakan maksud dilaksanakan sosialisasi tersebut  adalah untuk menambah  wawasan tentang kearsipan bagi peserta dari kantor desa dan kelurahan terkait penyelenggaraan  kearsipan di lingkungan desa dan kelurahan serta sertifikasi SDM kearsipan di lingkungan Pemprov Kaltim.

"Adapun tujuannya adalah agar pencipta arsip  mampu melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan kearsipan, khususnya pengelola arsip pemerintahan desa dan kelurahan bisa   berjalan sesuai kaidah-kaidah kearsipan," kata Hadi.(mar/sul/es/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation