SAMARINDA – Pada era globalisasi, informasi dan teknologi saat ini memerlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dengan kompetensi andal dalam penyelenggaraan kearsipan pemerintahan desa dan kelurahan.
Terkait dengan hal tersebut Badan Arsip Daerah Kaltim mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Pemerintahan Desa dan Kelurahan.
"Melalui sosialisasi Pergub tersebut, diharapkan wawasan arsiparis desa dan kelurahan bisa meningkat dan melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan arsip lebih baik," kata Plt Kepala Badan Arsip Daerah Kaltim Supardi SH, mewakili Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak pada Pembukaan Sosialisasi Pergub Kaltim Nomor 30 tahun 2014 dan Pergub Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Sertifikasi SDM Kearsipan, di Ruang Serbaguna Badan Arsip Daerah Kaltim, Selasa (31/5).
Kegiatan ini merupakan program Badan Arip Daerah Kaltim untuk pembinaan sumber daya manusia bidang kearsipan dalam meningkatkan pengetahuan dan wawasan para petugas pengelola arsip (arsiparis) di setiap kantor desa dan kelurahan.
"Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan yang baik dalam pelayanan serta menjamin ketersediaan arsip yang otentik dan terpercaya, tentu tidak terlepas dari peran arsiparis yang memiliki tugas mengelola arsip," ujarnya.
Supardi juga mengharapkan kepada seluruh peserta yang mengikuti sosialisasi Pergub tersebut, bisa menambah wawasan dan pengetahuan selama mengikuti kegiatan, selanjutnya mensosialisasikan kembali kepada rekan dan pihak lain yang mempunyai keterkaitan dengan bidang kearsipan, sehingga dapat diketahui dan dipahami secara luas.
Ketua Panitia Penyelengggara H Hadi Bakti Setiawan dalam laporannya mengatakan maksud dilaksanakan sosialisasi tersebut adalah untuk menambah wawasan tentang kearsipan bagi peserta dari kantor desa dan kelurahan terkait penyelenggaraan kearsipan di lingkungan desa dan kelurahan serta sertifikasi SDM kearsipan di lingkungan Pemprov Kaltim.
"Adapun tujuannya adalah agar pencipta arsip mampu melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan kearsipan, khususnya pengelola arsip pemerintahan desa dan kelurahan bisa berjalan sesuai kaidah-kaidah kearsipan," kata Hadi.(mar/sul/es/humasprov)
19 Februari 2013 Jam 00:00:00
Sosial
03 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Sosial
24 Januari 2021 Jam 21:45:51
Sosial
24 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Sosial
24 Mei 2017 Jam 00:00:00
Sosial
18 Desember 2021 Jam 20:12:06
Sosial
21 Juni 2022 Jam 22:03:32
Informasi dan Komunikasi
21 Juni 2022 Jam 21:59:00
Gubernur Kaltim
21 Juni 2022 Jam 21:55:43
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
21 Juni 2022 Jam 21:52:04
Informasi dan Komunikasi
21 Juni 2022 Jam 21:36:40
Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
12 Juli 2016 Jam 00:00:00
Sosial
06 Maret 2018 Jam 20:25:32
Perencanaan Pembangunan
10 November 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
15 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
18 November 2021 Jam 22:18:44
Prestasi