SAMARINDA – Pada era globalisasi, informasi dan teknologi saat ini memerlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dengan kompetensi andal dalam penyelenggaraan kearsipan pemerintahan desa dan kelurahan.
Terkait dengan hal tersebut Badan Arsip Daerah Kaltim mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Pemerintahan Desa dan Kelurahan.
"Melalui sosialisasi Pergub tersebut, diharapkan wawasan arsiparis desa dan kelurahan bisa meningkat dan melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan arsip lebih baik," kata Plt Kepala Badan Arsip Daerah Kaltim Supardi SH, mewakili Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak pada Pembukaan Sosialisasi Pergub Kaltim Nomor 30 tahun 2014 dan Pergub Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Sertifikasi SDM Kearsipan, di Ruang Serbaguna Badan Arsip Daerah Kaltim, Selasa (31/5).
Kegiatan ini merupakan program Badan Arip Daerah Kaltim untuk pembinaan sumber daya manusia bidang kearsipan dalam meningkatkan pengetahuan dan wawasan para petugas pengelola arsip (arsiparis) di setiap kantor desa dan kelurahan.
"Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan yang baik dalam pelayanan serta menjamin ketersediaan arsip yang otentik dan terpercaya, tentu tidak terlepas dari peran arsiparis yang memiliki tugas mengelola arsip," ujarnya.
Supardi juga mengharapkan kepada seluruh peserta yang mengikuti sosialisasi Pergub tersebut, bisa menambah wawasan dan pengetahuan selama mengikuti kegiatan, selanjutnya mensosialisasikan kembali kepada rekan dan pihak lain yang mempunyai keterkaitan dengan bidang kearsipan, sehingga dapat diketahui dan dipahami secara luas.
Ketua Panitia Penyelengggara H Hadi Bakti Setiawan dalam laporannya mengatakan maksud dilaksanakan sosialisasi tersebut adalah untuk menambah wawasan tentang kearsipan bagi peserta dari kantor desa dan kelurahan terkait penyelenggaraan kearsipan di lingkungan desa dan kelurahan serta sertifikasi SDM kearsipan di lingkungan Pemprov Kaltim.
"Adapun tujuannya adalah agar pencipta arsip mampu melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan kearsipan, khususnya pengelola arsip pemerintahan desa dan kelurahan bisa berjalan sesuai kaidah-kaidah kearsipan," kata Hadi.(mar/sul/es/humasprov)
27 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Sosial
02 Mei 2020 Jam 19:11:15
Sosial
19 Januari 2015 Jam 00:00:00
Sosial
21 Maret 2019 Jam 11:23:07
Sosial
21 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Sosial
01 April 2014 Jam 00:00:00
Sosial
03 Juni 2023 Jam 17:53:53
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:25:15
Kaltim Berduka
03 Juni 2023 Jam 11:22:53
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:21:06
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
17 Juli 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
02 April 2020 Jam 09:17:28
Berita Acara
12 Mei 2023 Jam 11:37:09
Agenda Pemerintah
10 Juli 2013 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
07 November 2016 Jam 00:00:00
Statistik