BAD Sosialisasikan Pergub Kaltim No 25 Tahun 20014
SAMARINDA-Dalam pengeloaan arsip aset, hal yang sangat penting adalah bagaimana instansi pemerintah melakukan penentuan arsip yang dikatagorikan menjadi arsip aset, karena kegiatan ini harus dilakukan dengan cara hati-hati dan cermat melalui prosedur yang sistematis.
Kesalahan dalam menentukan arsip aset akan menyebabkan kemungkinan instansi mengalami kerugian yang dilindungi bukan arsip aset, analisis organisasi, pengelolaan hasil pendataan dan pembuatan daftar arsip aset.
"Barang milik negara/daerah yang selama ini diharapkan dapat bermanfaat dalam meningkatkan fungsi pelayanan kepada masyarakat, pengelolaanya banyak menimbulkan permasalahan,"kata Asisten Pemerintahan Drs H Aji Sayid Fatur Rahman, mewakili Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak, saat membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 25 Tahun 20014 Tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Aset Negara/ Daerah di lingkungan Pemprov Kaltim, yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna Badan Arsip Daerah Kaltim, Rabu (18/11).
Dikatakan masih banyak terjadi sengketa dengan kepemilikan barang milik negara/daerah, hal tersebut tentu mengurangi tingkat efisiensi dan pengelolaan barang milik dalam mendukung terciptanya tata pemerintahan yang baik.
Salah satunya, kata Fatur Rahman adalah penyebab terjadinya keadaan tersebut yaitu pengelolaan barang milik negera/daerah yang belum dilaksanakan secara komprehensip termasuk penertiban dokumen/arsip yang bergaikan dengan barang milik negera/daerah.
"Banyak kasus yang berkaitan dengan barang milik negara/daerah dalam hubungannya dengan perseorangan maupun organisasi diluar pemerintah, menuntut kita untuk mengambil langkah-langkah guna menertibkan penataan dokumen yang berkaitan dengan keberadaan barang milik negara/daerah,"ujarnnya.
Fatur Rahman mengharapkan kepada peserta untuk dapat mengikuti sosialisasi dengan baik, manfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya untuk mempeleajari, memperdalam pengetahuan dan meningkatkan kemampuan, dan galilah sebanyak-banyaknya ilmu pengetahuan dari nara sumber.
"Pengetahuan yang diperoleh selama mengikuti sosialisasi ini dapat disosialisasikan kembali kepada rekan dan pihak lainnya yang mempunyai keterkaitan dengan bidang kearsipan," harap Fatur.
Ketua Panitia Penyelenggara Drs A.A Nyoman Susastra dalam laporanya mengatakan, maksud diselenggarakannya sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 25 tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan arsip aset negara/daerah dilingkungan Pemprov Kaltim adalah menjadi petunjuk dan acuan bagi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola arisp aset negara/daerah agar terhindar dari kemungkinan kerusakan, kehilangan dan pemusnahan.
"Tujuanya adalah terindentifikasi dan terkelolanya arsip aset negara/daerah disetiap lembaga negara dan pemerintahan daerah sesuai dengan kaidah-kaidah yang benar dalam pengeloaan dekumen atau arsip,"kata Nyoman.(mar/hmsprov)
10 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
22 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
16 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
12 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
14 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
07 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
03 Juni 2023 Jam 17:53:53
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:25:15
Kaltim Berduka
03 Juni 2023 Jam 11:22:53
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:21:06
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
03 Februari 2020 Jam 10:31:54
Kegiatan Pemerintah
28 November 2014 Jam 00:00:00
Sosial
02 Oktober 2019 Jam 09:17:27
Pembangunan
17 Juni 2020 Jam 20:34:41
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
04 Mei 2021 Jam 14:29:56
Ketetapan Pemerintah