Kalimantan Timur
BAD Sosialisasikan Pergub Kaltim No 25 Tahun 20014

BAD Sosialisasikan Pergub Kaltim No 25 Tahun 20014

 

SAMARINDA-Dalam pengeloaan arsip aset, hal yang sangat  penting adalah bagaimana instansi pemerintah melakukan penentuan arsip yang dikatagorikan  menjadi arsip aset, karena kegiatan ini harus dilakukan dengan cara hati-hati dan cermat melalui prosedur yang sistematis.

Kesalahan dalam menentukan arsip aset akan menyebabkan kemungkinan instansi mengalami kerugian yang dilindungi bukan arsip aset, analisis organisasi, pengelolaan hasil pendataan dan pembuatan daftar arsip aset.

"Barang milik negara/daerah yang selama ini diharapkan dapat bermanfaat dalam meningkatkan fungsi pelayanan kepada masyarakat, pengelolaanya banyak menimbulkan  permasalahan,"kata Asisten Pemerintahan  Drs H Aji Sayid Fatur Rahman, mewakili Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak, saat membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 25 Tahun 20014 Tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Aset Negara/ Daerah di lingkungan Pemprov Kaltim, yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna Badan Arsip Daerah Kaltim, Rabu (18/11).

Dikatakan masih banyak terjadi sengketa dengan kepemilikan barang milik negara/daerah, hal tersebut tentu mengurangi tingkat efisiensi dan pengelolaan barang milik dalam mendukung terciptanya tata pemerintahan yang baik.

Salah satunya, kata Fatur  Rahman adalah penyebab terjadinya keadaan tersebut yaitu pengelolaan barang milik negera/daerah yang belum dilaksanakan secara komprehensip termasuk penertiban dokumen/arsip yang bergaikan dengan barang milik negera/daerah.

"Banyak kasus yang berkaitan dengan barang milik negara/daerah dalam hubungannya dengan perseorangan  maupun organisasi  diluar pemerintah, menuntut kita untuk mengambil langkah-langkah guna menertibkan penataan dokumen yang berkaitan dengan keberadaan barang milik negara/daerah,"ujarnnya.

Fatur  Rahman  mengharapkan kepada peserta untuk dapat mengikuti sosialisasi dengan baik, manfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya untuk mempeleajari, memperdalam pengetahuan dan meningkatkan kemampuan, dan galilah sebanyak-banyaknya ilmu pengetahuan dari nara sumber.

"Pengetahuan yang diperoleh selama mengikuti sosialisasi ini dapat disosialisasikan  kembali kepada rekan dan pihak lainnya yang mempunyai keterkaitan dengan bidang kearsipan," harap Fatur.

Ketua Panitia Penyelenggara Drs A.A Nyoman Susastra dalam laporanya mengatakan, maksud diselenggarakannya sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 25 tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan arsip aset negara/daerah dilingkungan Pemprov Kaltim adalah menjadi petunjuk dan acuan bagi instansi pemerintah  pusat dan daerah dalam mengelola arisp aset negara/daerah agar terhindar dari kemungkinan kerusakan, kehilangan dan pemusnahan.

"Tujuanya adalah terindentifikasi dan terkelolanya arsip aset negara/daerah  disetiap lembaga negara dan pemerintahan daerah sesuai dengan kaidah-kaidah yang benar dalam pengeloaan dekumen atau arsip,"kata Nyoman.(mar/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation