Badan Arsip Akan Laksanakan Penilaian Kearsipan
SAMARINDA - Badan Arsip Daerah akan melakukan penilaian terhadap tata kelola kearsipan baik untuk lembaga kearsipan kabupaten kota maupun arsip di SKPD lingkup Pemprov Kaltim.
"Insyaallah, setelah dilakukan penilaian akan diambil tiga SKPD terbaik dalam mengelola arsip dan tiga lembaga kearsipan kabupaten kota yang terbaik," kata Kepala Badan Arsip Daerah Kaltim, Mariansyah belum lama ini.
Ditambahkan, juara pertama lembaga kearsipan daerah yang terbaik dari kabupaten kota akan diusulkan untuk mengikuti lomba di tingkat nasional. Selain lomba bagi SKPD ada juga lomba bagi sipengelola arsip, hanya saja dipokuskan pada arisparis, jadi orang yang memang sudah diangkat pada jabatan fungsional arsiparis.
"Mudah-mudahan arsiparis yang dikirim nanti dapat mengikuti lomba di tingkat nasional dan mendapat penghargaan, sehingga nantinya bisa mengangkat citra Kaltim di dalam pengelolaan arsip di tingkat nasional," kata Mariansyah.
Ditambahkan, pelaksanaan lomba tersebut, nantinya akan dilakukan penilaian yang dilaksanakan pada bulan April dan Mei mendatang, dimana jurinya terdiri dari unsur dari badan arsip sendiri, dari Balitbangda dan Biro Pemerintahan. Tiga unsur itulah yang nantinya akan melakukan penilaian ke lembaga kearsipan di kabupaten kota dan SKPD tingkat Pemprov Kaltim.
"Dalam penilian para juri nantinya akan terjun langsung ke kabupaten kota dan masing-masing SKPD, untuk melihat langsung pada arsip daerah Kaltim, sesuai dengan visinya mewujudkan arsip 2018, pembinaan dan yang dilakukan akan semakin baik,"ujarnya.
Mariansyah mengakui dalam melakukan penanganan kearsipan yang profesional masih terkendala oleh sumber daya manusia dan anggaran, oleh karena itu seharusnya dibutuhkan minimal dua orang tiap SKPD untuk menjadi arsiparis.
“Saat ini kendala yang dihadapi dalam penanganan arsip ialah masalah Sumber Daya Manusia (SDM). Di Kaltim sendiri baru ada 16 arsiparis namun mereka hanya ada di Badan Arsip, sedangkan di SKPD Provinsi seharusnya minimal ada dua orang arsiparis tapi yang ada cuma agendaris atau pengelola arsip," kata Mariansyah.
Dikatakan, peran Badan Arsip untuk pembangunan ada tiga yaitu, menetapkan kebijakan di bidang kearsipan, pembinaan kearsipan dan pengelolaan kearsipan. Adapun kebijakan badan arsip di tingkat provinsi ada peraturan gubernur yaitu tentang pedoman-pedoman penyelenggraan kearsipan meliputi penciptaan, proses penyusutan dan pemeliharaan arsip.
"Untuk pembinaan yang dilakukan SKPD dapat melalui pendidikan dan latihan (Diklat), sosialisasi, bimbingan teknik, asistensi dan supervisi kearsipan. Pembinaan tidak hanya untuk manusia tapi juga pada sistem lembaga, SKPD, Badan kearsipan maupun sarana dan prasarana agar proses penciptaan hingga penyimpanan arsip sampai waktu yang ditentukan bisa langgeng," paparnya. (mar/sul/hmsprov)
//Foto: Gedung Arsip Kaltim. (dok/humasprov kaltim).
28 Juni 2013 Jam 00:00:00
Kearsipan
30 Maret 2015 Jam 00:00:00
Kearsipan
17 Mei 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
08 April 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
09 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Kearsipan
14 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
26 Januari 2023 Jam 13:48:45
Wakil Gubernur Kaltim
24 Januari 2023 Jam 13:38:15
PKK
24 Januari 2023 Jam 13:35:08
Wakil Gubernur Kaltim
24 Januari 2023 Jam 07:35:37
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
14 Januari 2020 Jam 11:58:08
Program Pemerintah
28 Januari 2022 Jam 18:58:44
Agenda Pemerintah
29 Juli 2020 Jam 21:05:23
Perencanaan Pembangunan
22 Juni 2019 Jam 17:04:02
Kegiatan Silaturahmi
06 November 2019 Jam 23:37:08
Kegiatan Silaturahmi