Kalimantan Timur
Badan Arsip Daerah Tergetkan 100 Arsiparis

Badan Arsip Daerah Tergetkan 100 Arsiparis

 

SAMARINDA - Badan Arsip Daerah (BAD) Provinsi Kaltim menargetkan tahun 2018 arsiparis di Kaltim mencapai 100 orang. Target tersebut bisa dicapai apabila ada partisipasi aktif dari para pengelola arsip, arsiparis dan pejabat struktural kearsipan di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Target kami tidak muluk, berdasarkan  Peraturan Gubernur tentang Formasi Arsiparis  itu ada 100 orang," kata  Kepala Badan Arsip Daerah Provinsi Kaltim Drs  Mariansyah, akhir pekan lalu.       

Mariansyah mengimbau para pimpinan SKPD agar mengusulkan calon pengelola arsip atau pengelelola arsip bisa diangkat menjadi arsiparis, sehingga pengelolaan kearsipan di lingkungan Pemprov Kaltim akan lebih baik ke depan.  

Dikatakan, sesuai dengan UU Kearsipan Nomor 43 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Kearsipan dalam pasal 30 menyebutkan sumber daya manusia  kearsipan terdiri dari pejabat struktural, pengelola arsip dan arsiparis.

Untuk pejabat struktural bukan hanya yang ada di lingkungan Pemprov Kaltim khususnya di lingkungan Badan Arsip Daerah dan di setiap SKPD yang melaksanakan fungsi kearsipan  terutama pimpinan SKPD, sekretaris SKPD  dan kasubag umum/kasubag tata usaha di setiap unit kerja.

"Di setiap SKPD atau setiap unit kerja minimal dua orang arsiparis, kalau sudah ada arsiparis tetap saja pengelola arsip juga ada karena dari segi tugas pokok dan fungsi  pelaksanaan dan pengelola arsip dan arsiparis itu berbeda" ujarnya. 

Dikatakan tahun 2015 ini, arsiparis baru ada di Badan Arsip Daerah, sedangkan di SKPD belum memiliki  satu orangpun arsiparis. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 itu memberikan kesempatan kepada pengelola arsip untuk bisa diangkat menjadi seorang arsiparis.

"Bagi pengelola arsip yang memiliki tingkat pendidikan SMA dan sudah mengelola arsip pada SKPD minimal 2 tahun dan belum  berumur 50 tahun  bisa  diangkat menjadi arsiparis dengan program impasing berdasarkan peratauran perundang-undangan yang ada," ujarnya.

Dijelaskan, batas pengusulan impasing berakhir pada 9 Desember 2016. Oleh karena itu, diharapkan ada usulan-usulan tertulis dari setiap pimpinan  SKPD untuk mengusulkan calon arsiparis baik dari pengelola arsip yang ada atau dari pegawai aparatur sipil negara yang sementara ini masih menduduki jabatan fungsional umum dan berminat menjadi  arsiparis.

Untuk proses pengangkatannya, lanjut dia,  tentu saja berbeda untuk setiap calon arsiparis dengan tingkat pendidikan SMA dan D3 atau S1.   Untuk tingkat D3 dan S1 itu wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pencipta arsip tingkat terampil atau tingkat ahli kurang lebih selama 35 hari kerja.

"Pendidikan dan pelatihan itu bisa dilakukan di Pusdiklat Arsip Nasional Republik Indonesia (Anri) atau Pemprov Kaltim membuka program khusus untuk kelas Kaltim," ujarnya.

Sementara  calon arsiparis dari  tingkat SMA harus juga mengikuti Diklat selama 35 hari kerja, tetapi juga berkewajiban selama 5 tahun harus sudah memperoleh tingkat pendidikan minimal D3. 

"Bagi calon arsiparis yang diangkat melalui impasing, jika ternyata selama 5 tahun dia tidak memperoleh pendidikan minimal D3 maka secara hukum status arsiparisnya gugur," ungkap Mariansyah. (mar/sul/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation