Badan Arsip Daerah Tergetkan 100 Arsiparis
SAMARINDA - Badan Arsip Daerah (BAD) Provinsi Kaltim menargetkan tahun 2018 arsiparis di Kaltim mencapai 100 orang. Target tersebut bisa dicapai apabila ada partisipasi aktif dari para pengelola arsip, arsiparis dan pejabat struktural kearsipan di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Target kami tidak muluk, berdasarkan Peraturan Gubernur tentang Formasi Arsiparis itu ada 100 orang," kata Kepala Badan Arsip Daerah Provinsi Kaltim Drs Mariansyah, akhir pekan lalu.
Mariansyah mengimbau para pimpinan SKPD agar mengusulkan calon pengelola arsip atau pengelelola arsip bisa diangkat menjadi arsiparis, sehingga pengelolaan kearsipan di lingkungan Pemprov Kaltim akan lebih baik ke depan.
Dikatakan, sesuai dengan UU Kearsipan Nomor 43 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Kearsipan dalam pasal 30 menyebutkan sumber daya manusia kearsipan terdiri dari pejabat struktural, pengelola arsip dan arsiparis.
Untuk pejabat struktural bukan hanya yang ada di lingkungan Pemprov Kaltim khususnya di lingkungan Badan Arsip Daerah dan di setiap SKPD yang melaksanakan fungsi kearsipan terutama pimpinan SKPD, sekretaris SKPD dan kasubag umum/kasubag tata usaha di setiap unit kerja.
"Di setiap SKPD atau setiap unit kerja minimal dua orang arsiparis, kalau sudah ada arsiparis tetap saja pengelola arsip juga ada karena dari segi tugas pokok dan fungsi pelaksanaan dan pengelola arsip dan arsiparis itu berbeda" ujarnya.
Dikatakan tahun 2015 ini, arsiparis baru ada di Badan Arsip Daerah, sedangkan di SKPD belum memiliki satu orangpun arsiparis. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 itu memberikan kesempatan kepada pengelola arsip untuk bisa diangkat menjadi seorang arsiparis.
"Bagi pengelola arsip yang memiliki tingkat pendidikan SMA dan sudah mengelola arsip pada SKPD minimal 2 tahun dan belum berumur 50 tahun bisa diangkat menjadi arsiparis dengan program impasing berdasarkan peratauran perundang-undangan yang ada," ujarnya.
Dijelaskan, batas pengusulan impasing berakhir pada 9 Desember 2016. Oleh karena itu, diharapkan ada usulan-usulan tertulis dari setiap pimpinan SKPD untuk mengusulkan calon arsiparis baik dari pengelola arsip yang ada atau dari pegawai aparatur sipil negara yang sementara ini masih menduduki jabatan fungsional umum dan berminat menjadi arsiparis.
Untuk proses pengangkatannya, lanjut dia, tentu saja berbeda untuk setiap calon arsiparis dengan tingkat pendidikan SMA dan D3 atau S1. Untuk tingkat D3 dan S1 itu wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pencipta arsip tingkat terampil atau tingkat ahli kurang lebih selama 35 hari kerja.
"Pendidikan dan pelatihan itu bisa dilakukan di Pusdiklat Arsip Nasional Republik Indonesia (Anri) atau Pemprov Kaltim membuka program khusus untuk kelas Kaltim," ujarnya.
Sementara calon arsiparis dari tingkat SMA harus juga mengikuti Diklat selama 35 hari kerja, tetapi juga berkewajiban selama 5 tahun harus sudah memperoleh tingkat pendidikan minimal D3.
"Bagi calon arsiparis yang diangkat melalui impasing, jika ternyata selama 5 tahun dia tidak memperoleh pendidikan minimal D3 maka secara hukum status arsiparisnya gugur," ungkap Mariansyah. (mar/sul/hmsprov)
20 Juni 2017 Jam 10:02:53
Pembangunan
31 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
27 April 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
11 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
04 November 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
11 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
22 Maret 2023 Jam 12:30:05
Administrasi Pembangunan
21 Maret 2023 Jam 18:07:56
Gubernur Kaltim
21 Maret 2023 Jam 18:00:13
Administrasi Pembangunan
21 Maret 2023 Jam 17:54:22
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:54:58
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
30 Agustus 2019 Jam 10:12:43
Kelautan dan Perikanan
01 November 2013 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
12 Desember 2014 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
11 Februari 2020 Jam 20:05:02
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
28 Desember 2020 Jam 20:54:25
Investasi