Kalimantan Timur
Badan Arsip Sosialisasikan PP 28/2012

SAMARINDA - Disahkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, merupakan langkah maju bagi pengelolaan bidang kearsipan.  
"Undang-Undang ini lebih lengkap, lebih progresif karena di dalamnya juga mengatur sanksi. Undang Undang ini memberi pesan komprehensif untuk dapat mendorong seluruh komponen bangsa, mulai dari unsur birokrasi, organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan hingga masyarakat luas dapat menghargai dan memperhatikan bidang kearsipan yang selama ini masih dipandang sebelah mata," kata Kepala Badan Arsip Daerah Kaltim, Mariansyah saat mewakili Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak membuka sosialisasi PP 28 tahun 2012 di Ruang Ruhui Rahayu, Kamis (27/6).  
Dijelaskan, penyelenggaraan kearsipan secara baik dan benar, akan membantu  ketersediaan data organisasi sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Arsip atau dokumen yang tertata dengan baik akan memudahkan dalam hal penemuan kembali arsip  sebagai bahan perencanaan untuk pengambilan keputusan.   
Pelaksanaan kegiatan administrasi kearsipan merupakan implementasi kegiatan manajemen dan pengelolaan arsip yang dimaksudkan untuk mencapai beberapa tujuan seperti menciptakan efesiensi aktivitas penemuan kembali informasi secara cepat, tepat dan akurat dalam rangka menunjang pengambilan keputusan, pelaksanaan operasional umum, dan sebagai penyediaan bahan bukti kebijaksanaan yang mendukung kegiatan organisasi maupun instansi.
"Badan Arsip mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, tentunya dengan sistem kearsipan yang baik, komprehensif dan terpadu,"  ungkapnya.
Dijelaskan, pada PP 28 Tahun 2012 disebutkan, arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Sedangkan Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) atau lembaga kearsipan.
"Pengelolaan arsip statis  dengan  proses pengendalian arsip statis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dalam suatu sistem kearsipan nasional,” jelas Mariansah.
Ditambahkan, lembaga kearsipan daerah provinsi bertanggung jawab melakukan pembinaan kearsipan terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah provinsi dan lembaga kearsipan daerah di kabupaten/kota.
Pada PP No 28 tahun 2012 lanjut Mariansah, juga disebutkan barang siapa menyimpan arsip dan dengan sengaja memberitahukan hal-hal tentang isi naskah itu kepada pihak ketiga yang tidak berhak mengetahuinya, sedangkan  ia diwajibkan merahasiakan hal-hal tersebut, maka  dia dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun atau denda Rp 250 Juta.  (sar/hmsprov)
 

Berita Terkait
Government Public Relation