SAMARINDA - Disahkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, merupakan langkah maju bagi pengelolaan bidang kearsipan.
"Undang-Undang ini lebih lengkap, lebih progresif karena di dalamnya juga mengatur sanksi. Undang Undang ini memberi pesan komprehensif untuk dapat mendorong seluruh komponen bangsa, mulai dari unsur birokrasi, organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan hingga masyarakat luas dapat menghargai dan memperhatikan bidang kearsipan yang selama ini masih dipandang sebelah mata," kata Kepala Badan Arsip Daerah Kaltim, Mariansyah saat mewakili Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak membuka sosialisasi PP 28 tahun 2012 di Ruang Ruhui Rahayu, Kamis (27/6).
Dijelaskan, penyelenggaraan kearsipan secara baik dan benar, akan membantu ketersediaan data organisasi sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Arsip atau dokumen yang tertata dengan baik akan memudahkan dalam hal penemuan kembali arsip sebagai bahan perencanaan untuk pengambilan keputusan.
Pelaksanaan kegiatan administrasi kearsipan merupakan implementasi kegiatan manajemen dan pengelolaan arsip yang dimaksudkan untuk mencapai beberapa tujuan seperti menciptakan efesiensi aktivitas penemuan kembali informasi secara cepat, tepat dan akurat dalam rangka menunjang pengambilan keputusan, pelaksanaan operasional umum, dan sebagai penyediaan bahan bukti kebijaksanaan yang mendukung kegiatan organisasi maupun instansi.
"Badan Arsip mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, tentunya dengan sistem kearsipan yang baik, komprehensif dan terpadu," ungkapnya.
Dijelaskan, pada PP 28 Tahun 2012 disebutkan, arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Sedangkan Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) atau lembaga kearsipan.
"Pengelolaan arsip statis dengan proses pengendalian arsip statis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dalam suatu sistem kearsipan nasional,” jelas Mariansah.
Ditambahkan, lembaga kearsipan daerah provinsi bertanggung jawab melakukan pembinaan kearsipan terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah provinsi dan lembaga kearsipan daerah di kabupaten/kota.
Pada PP No 28 tahun 2012 lanjut Mariansah, juga disebutkan barang siapa menyimpan arsip dan dengan sengaja memberitahukan hal-hal tentang isi naskah itu kepada pihak ketiga yang tidak berhak mengetahuinya, sedangkan ia diwajibkan merahasiakan hal-hal tersebut, maka dia dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun atau denda Rp 250 Juta. (sar/hmsprov)
24 Juni 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
07 April 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
25 Maret 2016 Jam 00:00:00
Kearsipan
08 Maret 2013 Jam 00:00:00
Kearsipan
11 Desember 2015 Jam 00:00:00
Kearsipan
30 Juni 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
20 Maret 2023 Jam 22:54:58
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:23:52
Wakil Gubernur Kaltim
19 Maret 2023 Jam 08:30:41
Wakil Gubernur Kaltim
18 Maret 2023 Jam 23:51:27
Pemilihan Umum
18 Maret 2023 Jam 23:44:21
Agama
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
13 Juli 2020 Jam 22:09:41
Kesehatan
22 November 2022 Jam 20:03:06
Investasi
22 Mei 2022 Jam 19:32:39
Ibu Kota Negara
10 April 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
16 Desember 2014 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika