Pantau pelaksanaan UU No 12 tahun 2011
SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merupakan pemegang kekuasaan dalam pembentukan Undang-Undang (UU) mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan. Begitu juga dengan Badan Legislasi yang secara spesifik mempunyai tugas melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap UU.
Terkait fungsi tersebut Badan Legislasi DPR RI, melakukan kunjugan ke Provinsi Kaltim untuk memantau dan meninjau pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan.
Kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ini dipimpin ketua tim, H Sareh Wiyono. Rombongan berjumlah 8 orang itu diterima Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim Meiliana di Ruang Rapat Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (11/8).
Meiliana mengatakan, kunjungan kerja ini dapat dimanfatkan untuk menyampaikan permasalahan terkait pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2011. Masukan diharapkan bisa disampaikan oleh legeslator daerah, instansi vertikal maupun akademisi.
Kunjungan ini juga diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap pelaksanaan pembangunan di Kaltim.
"Kita harapkan hasil pertemuan ini nantinya memberikan masukan yang positif khususnya bagi DPR Kaltim maupun kabupaten/kota untuk penyususan peraturan daerah yang mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2011," kata Meiliana.
Sementara H Sareh Wiyono mengatakan, kunjungan kerja ke Kaltim merupakan kunjungan yang ketiga setelah sebelumnya dilakukan kunjungan Provinsi Nangro Aceh Darussalam dan Yogyakarta. Kunjungan ini untuk mencari masukan dari DPRD provinsi maupun kabupaten/kota terkait pelaksanan UU Nomor 12 Tahun 2011.
"Sehingga dengan kunjungan ini nantinya akan diketahui kendala-kendala apa yang dihadapi oleh DPRD provinsi maupun kabupaten/kota dalam pembuatan peraturan daerah (perda)," kata Sareh Wiyono usai pertemuan.
Rombongan juga mencoba menangkap berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembangunan daerah, khususnya yang bersinggungan dengan pelaksanaan UU yang telah ada sebelumnya.
"Aspirasi Anggota DPRD kabupaten/kota agar Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah segera direvisi menjadi masukan kami. Aspirasi ini kami tampung dan akan diperjuangkan agar segera dibahas bersama dengan kementerian terkait," kata Sareh Wiyono. (mar/sul/adv)
////Foto : Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim Meiliana menerima plakat dari Ketua Tim Badan Legeslasi DPR, H Sareh Wiyono. (fajar/humasprov)
20 Januari 2018 Jam 20:34:18
Pemerintahan
05 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
11 Juli 2018 Jam 20:18:35
Pemerintahan
29 September 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
14 Mei 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
17 Juni 2019 Jam 17:53:51
Pemerintahan
31 Mei 2023 Jam 09:36:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Mei 2023 Jam 09:33:40
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
11 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
25 April 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
15 Maret 2018 Jam 20:27:41
Perkebunan
18 Oktober 2018 Jam 18:42:17
Kegiatan Pemerintah
06 Maret 2018 Jam 20:25:32
Perencanaan Pembangunan