Kalimantan Timur
Badan Legislasi DPR Kunker ke Kaltim

Pantau pelaksanaan UU No 12 tahun 2011

SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merupakan pemegang kekuasaan dalam pembentukan Undang-Undang (UU) mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan.  Begitu juga dengan Badan Legislasi yang secara spesifik  mempunyai tugas   melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap UU.

Terkait fungsi tersebut Badan Legislasi DPR RI, melakukan kunjugan ke Provinsi Kaltim untuk memantau dan meninjau pelaksanaan Undang-Undang  Nomor 12 Tahun  2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan.  

Kunjungan kerja Badan Legislasi  DPR RI ini dipimpin ketua tim, H Sareh Wiyono. Rombongan berjumlah 8 orang itu diterima Asisten Administrasi  Umum Setprov Kaltim Meiliana di Ruang Rapat Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (11/8).     

Meiliana mengatakan, kunjungan kerja ini dapat dimanfatkan untuk menyampaikan permasalahan terkait pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2011.  Masukan diharapkan bisa disampaikan oleh legeslator daerah, instansi vertikal maupun akademisi.

Kunjungan ini juga diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap pelaksanaan pembangunan di Kaltim.

"Kita harapkan  hasil pertemuan ini nantinya memberikan masukan yang positif khususnya bagi DPR Kaltim maupun kabupaten/kota untuk  penyususan peraturan daerah yang mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2011," kata Meiliana.  

Sementara H Sareh Wiyono  mengatakan,  kunjungan kerja ke Kaltim  merupakan kunjungan yang ketiga setelah sebelumnya  dilakukan kunjungan Provinsi Nangro Aceh Darussalam dan Yogyakarta. Kunjungan ini untuk mencari masukan dari DPRD provinsi maupun kabupaten/kota terkait pelaksanan UU Nomor 12 Tahun 2011.

"Sehingga dengan kunjungan ini nantinya akan diketahui kendala-kendala apa yang dihadapi oleh DPRD provinsi maupun kabupaten/kota dalam pembuatan peraturan daerah (perda)," kata Sareh Wiyono usai pertemuan.

Rombongan juga mencoba menangkap berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembangunan daerah, khususnya yang bersinggungan dengan pelaksanaan UU yang telah ada sebelumnya.

"Aspirasi  Anggota DPRD kabupaten/kota agar Undang-Undang  Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah segera direvisi menjadi masukan kami. Aspirasi ini kami tampung dan akan diperjuangkan agar segera dibahas  bersama dengan kementerian terkait," kata Sareh Wiyono. (mar/sul/adv)

////Foto : Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim Meiliana menerima plakat dari Ketua Tim Badan Legeslasi DPR, H Sareh Wiyono. (fajar/humasprov)

 

 

 

Berita Terkait
Government Public Relation