Kalimantan Timur
Badan PP dan KB Dukung Perppu Nomor 1 Tahun 2016

SAMARINDA - Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPP-KB) Kaltim sangat mendukung diterbitkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Kami sangat mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan Perppu tersebut diharapkan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan bisa dimanimalisir, tidak terkecuali di Kaltim," tegas  Kepala Badan Pemberdayaan  Perempuan dan KB Kaltim Hj Halda Arsyad, Rabu (1/6).

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kaltim pada 2014-2015  mengalami peningkatan sekitar 22,34 persen, yakni dari 761 kasus meningkat  menjadi 931 kasus. Sedangkan untuk kasus seksual tertingi terjadi di Kota Samarinda.

"Dengan diterbitkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2016, kita sangat berharap ada efek jera bagi pelaku kasus kekerasan anak dan perempuan. Mudah-mudahan setelah Perppu ini kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan akan terus berkurang," ujarnya.

Halda menjelaskan, fenomena kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa terjadi karena sisi ekonomi, kesibukan kedua orang tua, pendidikan orang tua dan pengaruh lingkungan.

"Kasus kekerasan dan seksual  terhadap anak banyak dilakukan oleh orang-orang terdekat,antara lain  orang tuanya sendiri, bapak tirinya, pamannya, tetangganya atau orang yang dititipi," tutup Halda. (mar/sul/es/humasprov).

Berita Terkait
Government Public Relation