SAMARINDA - Beberapa pekan terakhir, hampir semua media gencar membuat pemberitaan terkait virus corona atau Covid-19. Mulai awal wabah ini muncul di Wuhan, China, karantina 14 mahasiswa, sampai pasien pertama positif di Kaltim, perkembangan kasus positif Covid-19 hingga persoalan keterbatasan APD tenaga medis dan urusan konferensi pers yang aman untuk pemberitaan media.
Lantas bagaimana dengan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari penanganan Covid-19 di Kaltim?
Pemprov Kaltim melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim ternyata telah mengambil langkah cepat untuk memastikan seluruh limbah B3 ditangani sesuai standard operating procedure (SOP).
Kepala DLH Kaltim Encek Ahmad Rafidin Rizal mengatakan limbah medis dari penanganan Covid-19 merupakan limbah infeksius dan dikelola sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).
Pengelolaan LB3 harus dilakukan sesuai PP 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 serta Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Proses pengelolaan limbah di masa pandemi Covid-19 ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri LHK No. SE.2/MENLKH/PSLB3/PLB3.3/3/2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease 2019.
"Jenis limbah B3 dari penanganan Covid-19 di antaranya masker, sarung tangan dan baju pelindung diri, kain kasa, tisu bekas wadah bekas makan dan minum, alat dan jarum suntik, set infus, sarung tangan, baju pelindung diri dan dari laboratorium," kata Encek Ahmad Rafidin Rizal.
Timbulan limbah B3 infeksius berasal dari sembilan rumah sakit rujukan di Kaltim. Masing-masing adalah RSUD AWS Samarinda, RSUD Kanudjoso Djatiwibowo, RSUD Beriman, RS Pertamina (Balikpapan), RSUD Taman Husada Bontang, RSUD Parikesit Tenggarong, RSUD Kudungga Sangatta, RSUD Abdul Rivai dan RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot.
Limbah-limbah itu berasal dari penggunaan Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Pasien Positif Covid-19.
"Untuk rumah sakit yang memiliki fasilitas pengolahan limbah B3. Mereka melakukan pengelolaan limbah B3 secara mandiri dan sesuai SOP," kata Rizal.
Sedangkan rumah sakit yang tidak memiliki fasilitas pengolahan limbah, namun memiliki izin TPS LB3, mereka melakukan penyimpanan limbah B3 tersebut dan melaksanakan kontrak dengan pihak ketiga yaitu perusahaan pengolah limbah B3.
Timbulan limbah B3 dari penanganan Covid-19 hingga 31 Maret 2020 sebanyak 2.493 kg. Dari jumlah itu sebanyak 2.280 kg dilakukan pengolahan secara mandiri dengan incinerator dan 213.5 kg diserahkan ke pihak ketiga.(sul/her/yans/humasprovkaltim)
25 Desember 2021 Jam 13:06:56
Berita Acara
13 Agustus 2021 Jam 20:32:34
Berita Acara
25 Desember 2021 Jam 13:09:39
Berita Acara
24 Maret 2020 Jam 12:36:34
Berita Acara
16 Juli 2021 Jam 16:49:00
Berita Acara
09 Januari 2022 Jam 10:20:31
Berita Acara
28 November 2023 Jam 19:28:05
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 19:17:40
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 17:27:49
Gubernur Kaltim
27 November 2023 Jam 22:02:25
Gubernur Kaltim
27 November 2023 Jam 21:56:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
25 Juli 2014 Jam 00:00:00
Perdagangan
16 Februari 2017 Jam 00:00:00
Agama
12 Oktober 2023 Jam 22:02:08
Gubernur Kaltim
03 Maret 2016 Jam 00:00:00
Sosial
02 Oktober 2020 Jam 21:08:19
Kunjungan Kerja