SAMARINDA - Beberapa pekan terakhir, hampir semua media gencar membuat pemberitaan terkait virus corona atau Covid-19. Mulai awal wabah ini muncul di Wuhan, China, karantina 14 mahasiswa, sampai pasien pertama positif di Kaltim, perkembangan kasus positif Covid-19 hingga persoalan keterbatasan APD tenaga medis dan urusan konferensi pers yang aman untuk pemberitaan media.
Lantas bagaimana dengan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari penanganan Covid-19 di Kaltim?
Pemprov Kaltim melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim ternyata telah mengambil langkah cepat untuk memastikan seluruh limbah B3 ditangani sesuai standard operating procedure (SOP).
Kepala DLH Kaltim Encek Ahmad Rafidin Rizal mengatakan limbah medis dari penanganan Covid-19 merupakan limbah infeksius dan dikelola sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).
Pengelolaan LB3 harus dilakukan sesuai PP 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 serta Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Proses pengelolaan limbah di masa pandemi Covid-19 ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri LHK No. SE.2/MENLKH/PSLB3/PLB3.3/3/2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease 2019.
"Jenis limbah B3 dari penanganan Covid-19 di antaranya masker, sarung tangan dan baju pelindung diri, kain kasa, tisu bekas wadah bekas makan dan minum, alat dan jarum suntik, set infus, sarung tangan, baju pelindung diri dan dari laboratorium," kata Encek Ahmad Rafidin Rizal.
Timbulan limbah B3 infeksius berasal dari sembilan rumah sakit rujukan di Kaltim. Masing-masing adalah RSUD AWS Samarinda, RSUD Kanudjoso Djatiwibowo, RSUD Beriman, RS Pertamina (Balikpapan), RSUD Taman Husada Bontang, RSUD Parikesit Tenggarong, RSUD Kudungga Sangatta, RSUD Abdul Rivai dan RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot.
Limbah-limbah itu berasal dari penggunaan Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Pasien Positif Covid-19.
"Untuk rumah sakit yang memiliki fasilitas pengolahan limbah B3. Mereka melakukan pengelolaan limbah B3 secara mandiri dan sesuai SOP," kata Rizal.
Sedangkan rumah sakit yang tidak memiliki fasilitas pengolahan limbah, namun memiliki izin TPS LB3, mereka melakukan penyimpanan limbah B3 tersebut dan melaksanakan kontrak dengan pihak ketiga yaitu perusahaan pengolah limbah B3.
Timbulan limbah B3 dari penanganan Covid-19 hingga 31 Maret 2020 sebanyak 2.493 kg. Dari jumlah itu sebanyak 2.280 kg dilakukan pengolahan secara mandiri dengan incinerator dan 213.5 kg diserahkan ke pihak ketiga.(sul/her/yans/humasprovkaltim)
07 Maret 2020 Jam 21:29:35
Berita Acara
06 April 2020 Jam 19:36:07
Berita Acara
29 Mei 2021 Jam 23:50:14
Berita Acara
02 Juli 2020 Jam 13:05:01
Berita Acara
14 Juni 2021 Jam 22:39:20
Berita Acara
21 Maret 2020 Jam 07:33:46
Berita Acara
31 Mei 2023 Jam 09:36:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Mei 2023 Jam 09:33:40
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
12 Juli 2016 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
17 Januari 2022 Jam 22:38:38
Kegiatan Silaturahmi
08 Oktober 2018 Jam 10:58:48
Even Olahraga
19 Februari 2021 Jam 10:07:34
Kesehatan