BALIKPAPAN - Sesuai instruksi Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor, diminta setiap perusahaan yang beroperasi di daerah untuk membuat NPWP Cabang di Kaltim, khususnya bagi karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.
Kebijakan ini, bertujuan agar setiap karyawan perusahaan yang bekerja di Bumi Etam, membayar pajak penghasilan mereka di daerah ini atau biasa disebut PPh Pasal 21.
Mendukung itu, Pemprov Kaltim telah menerbitkan Pergub Nomor 55/2019 tentang kewajiban membayar pajak penghasilan bagi pengusaha yang melakukan usaha dan atau pekerjaan di Provinsi Kalimantan Timur.
"Kita mengetahui banyak perusahaan-perusahaan luar Kaltim beroperasi di sini. Namun demikian, ketika didata ternyata mereka masih banyak yang membayar PPh 21nya itu di luar Kaltim. Karena itu, kami minta perusahaan bisa mentaati aturan ini," tegas Hadi Mulyadi didampingi Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati usai membuka Raker Bapenda se Kaltim 2019 di Balikpapan, Selasa (29/10/2019).
Dengan Pergub ini yang diterbitkan sejak 23 September 2019 bisa diikuti atau dilaksanakan setiap perusahaan yang beroperasi di Bumi Etam. Mengenai sanksi, tentu Pemprov Kaltim tidak ingin melakukan itu. Hanya saja, kesadaran perusahaan sangat diperlukan, sehingga turut mendukung pemerintah meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak.
"Karena, apabila pembayaran PPh 21 itu tidak ke Kaltim, maka provinsi luar yang menerima bagi hasil pajak tersebut. Padahal, mereka bekerja di daerah ini," tegasnya lagi.
Karena itu, Pemprov Kaltim terus berupaya melakukan pendekatan-pendekatan kepada pihak perusahaan untuk bisa mentaati aturan tersebut. Sehingga setiap perusahaan dapat berkontribusi kepada daerah ini. (jay/her/yans/humasprovkaltim)
05 Juni 2018 Jam 19:44:31
Pemerintahan
28 Desember 2017 Jam 09:10:52
Pemerintahan
23 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 Januari 2020 Jam 15:29:39
Pemerintahan
26 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
18 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
22 November 2016 Jam 00:00:00
Kehutanan
21 Mei 2022 Jam 22:13:52
Wakil Gubernur Kaltim
30 September 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
24 November 2015 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri