BALIKPAPAN - Sesuai instruksi Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor, diminta setiap perusahaan yang beroperasi di daerah untuk membuat NPWP Cabang di Kaltim, khususnya bagi karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.
Kebijakan ini, bertujuan agar setiap karyawan perusahaan yang bekerja di Bumi Etam, membayar pajak penghasilan mereka di daerah ini atau biasa disebut PPh Pasal 21.
Mendukung itu, Pemprov Kaltim telah menerbitkan Pergub Nomor 55/2019 tentang kewajiban membayar pajak penghasilan bagi pengusaha yang melakukan usaha dan atau pekerjaan di Provinsi Kalimantan Timur.
"Kita mengetahui banyak perusahaan-perusahaan luar Kaltim beroperasi di sini. Namun demikian, ketika didata ternyata mereka masih banyak yang membayar PPh 21nya itu di luar Kaltim. Karena itu, kami minta perusahaan bisa mentaati aturan ini," tegas Hadi Mulyadi didampingi Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati usai membuka Raker Bapenda se Kaltim 2019 di Balikpapan, Selasa (29/10/2019).
Dengan Pergub ini yang diterbitkan sejak 23 September 2019 bisa diikuti atau dilaksanakan setiap perusahaan yang beroperasi di Bumi Etam. Mengenai sanksi, tentu Pemprov Kaltim tidak ingin melakukan itu. Hanya saja, kesadaran perusahaan sangat diperlukan, sehingga turut mendukung pemerintah meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak.
"Karena, apabila pembayaran PPh 21 itu tidak ke Kaltim, maka provinsi luar yang menerima bagi hasil pajak tersebut. Padahal, mereka bekerja di daerah ini," tegasnya lagi.
Karena itu, Pemprov Kaltim terus berupaya melakukan pendekatan-pendekatan kepada pihak perusahaan untuk bisa mentaati aturan tersebut. Sehingga setiap perusahaan dapat berkontribusi kepada daerah ini. (jay/her/yans/humasprovkaltim)
22 April 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
28 September 2018 Jam 19:01:36
Pemerintahan
11 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
02 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
04 September 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
16 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
30 Maret 2023 Jam 22:01:50
Wakil Gubernur Kaltim
30 Maret 2023 Jam 21:55:01
Gubernur Kaltim
30 Maret 2023 Jam 21:52:30
Agenda Pemerintah
30 Maret 2023 Jam 21:51:35
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 23:06:31
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
09 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
10 November 2015 Jam 00:00:00
Perpustakaan
30 Januari 2020 Jam 08:42:23
Kepemudaan dan Olahraga
28 Maret 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
11 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Sosial