Sanksi Denda Hingga Penjara
SAMARINDA – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu bara dan Kelapa Sawit memuat sanksi bagi perusahaan tambang dan sawit yang menggunakan jalan umum, dengan denda Rp50 juta, bahkan bisa dipidana kurungan.
Menurut Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak, Perda ini memuat tentang kentuan berupa sanksi administrasi mulai dari peringatan untuk pelanggaran ringan, paksaan, uang paksa atau uang pengganti, denda administrasi maksimal Rp 50 juta.
“Termasuk penghentian sementara operasional angkutan, penangguhan izin hingga pencabutan izin serta sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta,” ujar Awang Faroek.
Pemerintah daerah menegaskan agar setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum dan perusahaan diwajibakan membangun prasarana jalan khusus, termasuk pembuatan underpass maupun flyover pada persilangan atau crossing jalan umum sesuai ketentuan.
Seperti diketahui, pengusahaan batu bara dan kelapa sawit di Kaltim saat ini sedang berlangsung dengan intensitas produksi yang cukup tinggi. Namun beberapa perusahaan batu bara maupun kelapa sawit masih ada yang menggunakan jalan yang merupakan fasilitas umum.
Padahal, kendaraaan pengangkut batu bara dan kelapa sawit dengan tonase tinggi itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun terjadi kerusakan pada infrastruktur jalan dan jembatan serta kondisi lingkungan hidup.
“Perda untuk penertiban kendaraan batu bara dan kelapa sawit agar tidak melewati jalan-jalan umum guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kondisi ini hendaknya dimengerti para pengusaha disektor tersebut untuk bersama pemerintah daerah mentaatinya,” harap Awang.
Pemberlakuan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit ditindaklanjuti dengan Pergub Nomor 43 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit
Serta didukung Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 700 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit di Kaltim.(yans/hmsprov)
//Foto: Awang Faroek Ishak
22 Mei 2018 Jam 21:34:21
Perhubungan
18 September 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
06 Maret 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
28 Oktober 2018 Jam 19:36:04
Perhubungan
20 Mei 2015 Jam 00:00:00
Perhubungan
22 Juni 2019 Jam 17:02:38
Perhubungan
21 Maret 2023 Jam 18:07:56
Gubernur Kaltim
21 Maret 2023 Jam 18:00:13
Administrasi Pembangunan
21 Maret 2023 Jam 17:54:22
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:54:58
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:23:52
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
01 April 2019 Jam 22:26:40
Pembangunan
02 April 2021 Jam 18:00:01
Kesehatan
21 Maret 2019 Jam 11:26:31
Kegiatan Silaturahmi
28 Februari 2019 Jam 20:00:24
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
18 Mei 2020 Jam 21:20:07
Penanggulangan Bencana