Kalimantan Timur
Bahas Tax Amnesty Pajak dengan Pengusaha Daerah


SAMARINDA - Selaku perwakilan pemerintah pusat,  kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan berbagai kebijakan pemerintahan, termasuk memacu terget untuk mencapai perolehan  pajak dengan baik.

Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak minta kepada  Kantor Wilayah Dirjen Pajak Kaltim segera melakukan berkoordinasi dengan dinas intansi maupun lembaga terkait maupun semua pugusaha dari berbagai  bidang baik sektor perkebunan, pertambangan, Migas  serta pengusaha lainnya di Kaltim diundang untuk membahas masalah Tax Amnesty Pajak, sehingga betul-betul menerima informasi yang benar.

"Karena tujuan Tax Amnesty Pajak (pengampunan) atau pengurangan pajak  terhadap properti yang dimiliki perusahaan yang diputuskan pemerintah pusat dengan DPR-RI justru untuk memperbaiki perekonomian di tanah air termasuk di Kaltim," kata Awang Faroek Ishak saat melakukan menerima Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Kaltim-Kaltara Samon Jaya berseta jajaran di Ruag Kerja Gubernur Kaltim, Selasa (9/9).      

Awang Faroek minta agar  para wajib pajak di daerah harus betul-betul melakukan kewajiban,  hal itu bisa ditempuh melalui kerjasama Kanwil Dirjen Pajak dengan Dispenda Kaltim maupun dinas instansi lainnya, sehingga tidak ada satupun wajib pajak yang lolos atas kewajiban membayar pajak.

"Kerjasama tersebut penting dilakukan, sebagai upaya  memaksimalkan peneriman hasil pajak di Kaltim," kata Awang Faroek.

Semenetara itu Simon Jaya mengatakan  audiensi ini merupakan bagian dari silaturahim dengan Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak, apalagi dia baru menjabat Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Kaltim-Kaltara. Selain itu  juga menyampaikan beberapa informasi rencana kerja dan sosialisasi Dirjen Pajak Kaltim-Kaltara kedepan.

Salah satu merancang  program sosialisasi  Tax  Amnesty pajak secara masif  yang  nantinya bisa dibantu gubernur, dengan mengundang seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltim maupun Kaltara  

"Sosialisasi tax amnesty pajak, dengan mengundang seluluh wajib pajak yang memang belum seluruh aset diungkapkan, karena ini merupakan program nasional yang harus dilaksanakan, rencananya akan dilaksanakan pada 20 Agustus di Gedung Olah Bebaya Samarinda," kata Samon Jaya.(mar/es/humasprov)     

Berita Terkait
Government Public Relation