Kalimantan Timur
Bahas Tentang Pengawasan UU Perkoperasian

Komite IV DPD RI Kunker ke Kaltim

SAMARINDA - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD)  membahas tentang pengawasan terkait dengan pepaksanaan UU Nomor 25 tahun 1992, tentang Perkoperasian di Kaltim. Hal itu menjadi pokok bahasan dalam rangkaian kunjungan kerja ke Kaltim.

Kedatangan Komite IV DPD-RI dipimpin H Ghazali Abbas Adan yang  diterima Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setprov Kaltim HM Sa’bani, yang berlangsung di Ruang Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Senin (30/11).

HM Sa’bani mengharapkan kunjungan kerja  ke Kaltim dapat hasil positif, sehingga menjadi bahan acuan dalam perumusan hasil pengawasan terhadap UU Koperasi dan sebagai tindak lanjut dari pengawasan pelaksanaan regulasi permasalahan UU Nomor 25 tahun 1992.

"Hingga kini Pemprov Kaltim terus berupaya meningkatkan pembangunan di bidang koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), khususnya untuk mendukung peningkatan ekspor non migas dan aktivitas perekonomian dan perdagangan pada umumnya," kata Saba'ni.

Dia menyebutkan, saat ini jumlah koperasi di Kaltim mencapai 5 ribu lebih dan UMKM  mencapai 400 ribu pelaku yang diharapkan terus berkembang dengan baik. Pemprov Kaltim  akan terus mendukung kinerja UMKM dan koperasi serta semakin bertambahnya jumlah wirausahawan baru.

"Wirausahawan muda yang penuh semangat mengembangkan usahanya dan penuh  inovasi, andal dan berkualitas sehingga mampu bersaing di era global," ujarnya.

Ditambahkan, dukungan pengembangan koperasi dan UMKM di Kaltim, khususnya untuk permodalan yang selama ini sangat sulit diakses melalui perbankan maupunn non bank. Telah pula didirikan PT Jamkrida yang dapat menjembatani dan mempasilitasi bantuan permodalan.

"Selain itu, dukungan juga datang dari pihak perusahaan yang melakukan pembinaan pendidikan dan pelatihan kepada wirausahawan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), sehingga kuantitas dan kualitas koprasi dan UMKM semakin meningkat," kata Sa’bani.

Sementara itu,  Drs H Ghazali Abbas Adan mengatakan, maksud dan tujuan kunjungan kerja ke Kaltim adalah untuk memastikan apakah UU perkoperasian dilaksanakan dengan baik.

 Begitu pula dengan pelaksanaan dan pengembangannya ke depan khususnya dalam menghadapi persaingan  Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan dialog dengan pelaksanaan dan pengembangan koperasi dan UMKM di Kaltim, dengan dinas/ instansi terkait termasuk pihak perbankan di Kaltim. (mar/sul/es/hmsprov).

Berita Terkait
Government Public Relation