SAMARINDA – Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menyebutkan Bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggan nasional, sarana pemersatu berbagai suku, serta sarana komunikasi antar daerah dan antar budaya daerah.
“Bahasa dan sastra adalah produk budaya yang merupakan ikon penting bagi pembentukan identitas bangsa secara keseluruhan. Bahasa adalah media pemikiran masyarakat yang sekaligus merupakan menifestasi dari karakter masyarakat,” kata Gubernur Kaltim dalam sambutan tertulis yang disampaikan Asisten Kesejahteraan Rakyat H Bere Ali pada Seminar Implementasi Kurikulum 2013 di Pendopo Lamin Etam, Kamis (17/10).
Menjadikan bahasa kita sebagai identitas nasional hendaknya tidak membuat bahasa daerah termarginalkan secara tidak semestinya. Karena itu bahasa Indonesia dan bahasa daerah perlu dijaga dan dikelola sejalan dengan karakteristik keberagaman budaya masyarakatnya.
Hal itu dapat dilakukan melalui inventarisasi dan pengajaran pada lembaga-lembaga pendidikan di sekolah dan perguruan tinggi. Sementara kehadiran bahasa asing harus dapat kita pandang hanya sebagai kebutuhan dalam komunikasi tingkat global atau lintas bangsa.
Tantangan saat ini adalah perubahan zaman yang membutuhkan keseriusan dan kearifan dalam menyikapi hal-hal positif maupun negatif yang datang dari luar seiring dengan makin pesatnya pengaruh globalisasi dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek).
Jika tidak mampu memfilter atau menangkal dampak negatifnya, bukan mustahil bahasa dan sastra Nasional maupun daerah akan tergerus hilang oleh dominasi asing yang lebih menarik, populer dan komunikatif.
“Disinilah pentingnya kearifan kita dalam memilih dan memilah mana yang baik dan tidak, mana yang layak maupun tidak menyangkut penggunaan dan pemanfaatan bahasa dan sastra sebagai identitas kepribadian bangsa Indonesia,” harapnya.
Sementara itu Kepala Kantor Bahasa Kaltim Imam Budi Utomo mengemukakan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dipercaya Kementerian Pendidikan Nasional untuk menyusun materi ajar bahasa Indonesia baik SMP maupun SMA.
“Seminar kali ini sebagai bagian dari mempersiapkan pelaksanaan Kurikulum 2013 bagi sekolah-sekolah yang telah ditunjuk pemerintah dan kami (Kantor Bahasa Kaltim) yang berada di daerah memiliki kewajiban moral untuk mengawal proses pembelajaran yang berkaitan dengan bahasa Indonesia,” ujar Imam Budi Utomo.
Seminar diikuti 350 peserta terdiri dari guru dan tenaga kependidikan serta praktisi pendidikan di Kaltim dan Kaltara dengan meghadirkan pemakalah Profesor Amrin Saragih dari Universitas Negeri Medan dan Dr Asli Nuryadin dari Dinas Pendidikan Kaltim. (yans/hmsprov)
//Foto: Asisten Kesejahteraan Rakyat H Bere Ali (kanan) menerima cinderamata dari Kepala Kantor Bahasa Kaltim Imam Budi Utomo.(dok/humasprov kaltim)
27 Juni 2019 Jam 22:10:22
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
13 Mei 2018 Jam 20:27:06
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
14 Februari 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
25 Februari 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
09 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Desember 2020 Jam 23:30:31
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
07 Juni 2023 Jam 22:28:17
Kegiatan Pemerintah
07 Juni 2023 Jam 22:21:42
Gubernur Kaltim
07 Juni 2023 Jam 18:07:32
Wakil Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 20:22:45
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
07 November 2019 Jam 23:22:11
Perencanaan Pembangunan
01 Agustus 2019 Jam 20:20:58
Peternakan
25 Februari 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
09 Oktober 2019 Jam 20:09:40
Peternakan
31 Januari 2013 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika