Kalimantan Timur
Bahasa Sebagai Jati Diri Bangsa

SAMARINDA – Undang-Undang  Nomor  24 Tahun 2009  menyebutkan Bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggan nasional, sarana pemersatu berbagai suku, serta sarana komunikasi antar daerah dan antar budaya daerah.
“Bahasa dan sastra adalah produk budaya yang merupakan ikon penting bagi pembentukan identitas bangsa secara keseluruhan. Bahasa adalah media pemikiran masyarakat yang sekaligus merupakan menifestasi dari karakter masyarakat,” kata Gubernur Kaltim dalam sambutan tertulis yang disampaikan Asisten Kesejahteraan Rakyat H Bere Ali pada Seminar Implementasi Kurikulum 2013 di Pendopo Lamin Etam, Kamis (17/10).
Menjadikan bahasa kita sebagai identitas nasional hendaknya tidak membuat bahasa daerah termarginalkan secara tidak semestinya. Karena itu bahasa Indonesia dan bahasa daerah perlu dijaga dan dikelola sejalan dengan karakteristik keberagaman budaya masyarakatnya.
Hal itu dapat dilakukan melalui inventarisasi dan pengajaran pada lembaga-lembaga pendidikan di sekolah dan perguruan tinggi. Sementara kehadiran bahasa asing harus dapat kita pandang hanya sebagai kebutuhan dalam komunikasi tingkat global atau lintas bangsa.
Tantangan saat ini adalah perubahan zaman yang membutuhkan keseriusan dan kearifan dalam menyikapi hal-hal positif maupun negatif yang datang dari luar seiring dengan makin pesatnya pengaruh globalisasi dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek).
Jika tidak mampu memfilter atau menangkal dampak negatifnya, bukan mustahil bahasa dan sastra Nasional maupun daerah  akan tergerus hilang oleh dominasi asing yang lebih menarik, populer dan komunikatif.
“Disinilah pentingnya kearifan kita dalam memilih dan memilah mana yang baik dan  tidak, mana yang layak maupun tidak menyangkut penggunaan dan pemanfaatan bahasa dan sastra sebagai identitas kepribadian bangsa Indonesia,” harapnya.
Sementara itu Kepala Kantor Bahasa Kaltim Imam Budi Utomo mengemukakan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dipercaya Kementerian Pendidikan Nasional untuk menyusun materi ajar bahasa Indonesia baik SMP maupun SMA.
“Seminar kali ini sebagai bagian dari mempersiapkan pelaksanaan Kurikulum 2013 bagi sekolah-sekolah yang telah ditunjuk pemerintah dan kami (Kantor Bahasa Kaltim) yang berada di daerah memiliki kewajiban moral untuk mengawal proses pembelajaran yang berkaitan dengan bahasa Indonesia,” ujar Imam Budi Utomo.
Seminar diikuti 350 peserta terdiri dari guru dan tenaga kependidikan serta praktisi pendidikan di Kaltim dan Kaltara dengan meghadirkan pemakalah Profesor Amrin Saragih dari Universitas Negeri Medan dan Dr Asli Nuryadin dari Dinas Pendidikan Kaltim. (yans/hmsprov)

//Foto: Asisten Kesejahteraan Rakyat H Bere Ali (kanan) menerima cinderamata dari Kepala Kantor Bahasa Kaltim Imam Budi Utomo.(dok/humasprov kaltim)
 

Berita Terkait
Government Public Relation