Kalimantan Timur
Balitbangda Fasilitasi Bentuk Konsorsium Pusat Unggulan

BALIKPAPAN – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kaltim, Hj Halda Arsyad menegaskan Pemprov Kaltim akan memfasilitasi pembentukan konsorsium pusat unggulan di Kaltim. Konsorsium tersebut selanjutnya diharapkan dapat menyampaikan usulan kepada Kementerian Riset dan Teknologi untuk ditetapkan sebagai salah satu pusat unggulan di Kaltim.
Halda menyebutkan, Kaltim memiliki banyak potensi yang sangat mungkin dikembangkan menjadi satu pusat unggulan nasional. Pusat unggulan tersebut  sangat mungkin diwujudkan sebab Kaltim memiliki potensi energi dan  mineral yang sangat luar biasa, selain potensi sumber daya baru terbarukan melalui potensi kehutanan dan perkebunan.
 “Pada tahap awal ini, kami masih akan terus membangun kesepahaman tentang tujuan sesuai realita kebutuhan yang menjadi kebutuhan publik atau demand – driven.  Kesamaan tujuan ini tentu sangat penting agar pada proses selanjutnya bisa terbangun sinergi secara kolektif untuk mencapai tujuan bersama tersebut,” kata Halda Arsyad, usai Focus Group Discussion (FGD) yang secara khusus membahas rencana pembentukan konsorsium pusat unggulan, Kamis (10/10) di Balikpapan.
Dengan kesamaan tujuan dan sinergi kolektif yang kuat, strategi pelaksanaan yang tepat dan implementatif akan lebih mudah dilaksanakan. Untuk kebutuhan  kepemimpinan yang kuat (strong initial leadership), saat ini  Kaltim sudah memiliki pemimpin daerah yang sangat berkomitmen mendorong terwujudnya pusat-pusat unggulan di daerah.
“Hal yang lebih penting lagi jika konsorsium ini bisa kita segera wujudkan adalah bagaimana agar secara konsisten  pusat unggulan ini dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik atau good governance. Target dan tujuan bersama akan menjadi perekat utama anggota konsorsium,” tegas Halda.  
Sementara itu, Asisten Deputi Kompetensi Kelembagaan Kementerian Riset dan Teknologi, Dr Yohan yang menjadi salah seorang pembicara pada FGD tersebut mengungkapkan, untuk mendapat penetapan sebagai pusat unggulan dari Kementerian Riset dan Teknologi, lembaga atau konsorsium harus melewati sejumlah tahapan seleksi.
Tahapan awal seleksi dimulai dengan isian proposal dari masing-masing lembaga atau konsorsium yang mengajukan usulan. Proposal tersebut selanjutnya masih akan dinilai oleh tim Kementerian Riset dan Teknologi sebelum diajukan sebagai nominasi pusat unggulan.
“Kalau dinilai layak dengan minimal poin 700 dari skala 1.000, maka usulan pusat unggulan itu akan disaring untuk menjadi nominasi-nominasi. Selanjutnya, para nominasi  akan dicek kebenaran isian dalam proposalnya dengan fakta di lapangan,” jelas Yohan.
Jika dari hasil re-evaluasi (kroscek) lapangan nilainya tetap 700, maka pusat unggulan yang diusulkan tersebut akan diajukan kepada Menteri Riset dan Teknologi untuk mendapat penetapan menjadi lembaga atau konsorsium yang akan dikembangkan menjadi pusat unggulan pada tahun berikutnya.
 “Pusat unggulan yang telah ditetapkan, akan kami bina selama tiga tahun.  Mereka akan dibina dengan insentif keuangan dan dukungan sumber daya manusia, termasuk jaringan promosinya,” beber Yohan.
Untuk Kaltim, Yohan melihat potensi pengembangan pusat unggulan itu ada di potensi batu bara, migas, hedrogen di kota Bontang dan pengembangan pusat unggulan dari potensi kehutanan dan perkebunan. (sul/hmsprov)
 

//Foto: POTENSI ENERGI. Focus Group Discussion (FGD) yang membahas rencana pembentukan konsorsium pusat unggulan. Pengembangannya Potensial di Batu Bara, Hidrogen, Kehutanan dan Perkebunan. (samsul/humasprov kaltim).
 

Berita Terkait
Government Public Relation