Kunker Menteri LH ke Kaltim
SAMARINDA – Sebagai upaya meningkatkan pengawasan terhadap ijin usaha pertambangan di daerah, Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya melakukan kunjungan kerja ke Kaltim khususnya di Samarinda.
Dalam kunjungan tersebut Menteri LH didampingi Kepala BLH Kaltim H Riza Indra Riadi dan Kepala BLH Samarinda Endang Liansyah berkesempatan melihat kegiatan pertambangan IUP di areal PT Nuansacipta Coal Invesment dan pengelolaan limbah batu bara di areal PT Insani Bara Perkasa.
Menurut Balthasar Kambuaya, walaupun secara bisnis, para pengusaha pertambangan batu bara harus mencari keuntungan, namun perusahaan hendaknya tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
“Tugas kita baik dari pusat, provinsi maupun kabupaten/kota adalah melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan. Silahkan bisnis pertambangan dilakukan namun kelestarian lingkungan dan alam tetap terjaga,” ujar Balthasar Kambuaya.
Terlebih utama reklamasi merupakan tanggungjawab perusahaan agar lingkungan dan alam dapat dikembalikan/diperbaiki ke kondisi awal. Kegiatan revegetasi melalui penanaman pohon dan penutupan lubang pasca tambang guna memulihkan kondisi alam yang telah rusak.
Komitmen perusahaan ini akan terlihat pada 10 hingga 20 tahun kedepan dengan kondisi alam akan kembali hutannya. Namun, tanggungjawab itu harus dilaksanakan sejak sekarang ini dan jangan menunggu terjadinya masalah lingkungan.
“Kita tegas terhadap perusahaan pertambangan batu bara. Kalau mereka salah akan ditindak baik secara administrasi maupun hukum, namun bagi yang baik akan diberikan penghargaan dan disinilah pentingnya komitmen para kepala daerah (bupati/walikota) untuk mengamankan kondisi alam,” jelas Balthasar Kambuaya.
Selain itu, tidak kalah penting perusahaan harus mampu memberdayakan masyarakat sekitar. Sehingga keberadaan perusahaan memberikan dampak positif terhadap peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu Kepala Badan Lingkungan Hidup Kaltim H Riza Indra Riadi mengemukakan secara rutin dan bertahap ikut melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan batu bara di daerah, termasuk kebijakan moratorium ijin usaha.
“Melalui kebijakan Gubernur Awang Faroek Ishak telah melakukan moratorium terhadap ijin pertambangan, perkebunan dan kehutanan. Selanjutnya, melakukan audit dan evaluasi terhadap kegiatan yang sudah berjalan agar lebih memperhatikan kelestarian lingkungan dan alam,” ujar Riza Indra Riadi.
Sedangkan Kepala BLH Kota Samarinda Endang Liansyah menyebutkan sejak November 2010 hingga saat ini Walikota Samarinda tidak mengeluarkan ijin pertambangan batu bara baru dan telah mencabut empat IUP serta satu dikasuskan ke kepolisian.
“Sejak awal tahun hingga April ini terdapat lima perusahaan dievaluasi kegiatan pertambangannya agar segera melakukan perbaikan lingkungannya dalam waktu satu bulan dan apabila tidak dilakukan, maka atas rekomendasi BLH akan dicabut ijin usahanya,” ungkap Endang Liansyah.(yans/hmsprov).
///Foto : Menteri LH Balthasar Kambuaya (kemeja sapari)meninjau pengelolaan limbah batu bara PT Insani Bara Perkasa. (masdiansyah/humasprov kaltim)
19 September 2019 Jam 23:11:55
Lingkungan Hidup
23 Maret 2023 Jam 13:17:46
Lingkungan Hidup
27 November 2020 Jam 00:58:44
Lingkungan Hidup
13 November 2021 Jam 11:45:55
Lingkungan Hidup
12 Desember 2019 Jam 16:32:42
Lingkungan Hidup
20 Februari 2019 Jam 19:01:45
Lingkungan Hidup
29 Maret 2023 Jam 23:06:31
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 23:04:05
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 18:54:37
Program Pemerintah
29 Maret 2023 Jam 18:51:08
Wakil Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 14:18:46
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
19 September 2014 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
14 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
12 Juni 2014 Jam 00:00:00
Kelautan dan Perikanan
15 Juli 2017 Jam 21:31:45
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
27 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan