Kalimantan Timur
Balthasar: Tambang Jalan Tetapi Lingkungan Juga Tetap Terjaga

Kunker Menteri LH ke Kaltim

SAMARINDA – Sebagai upaya meningkatkan pengawasan terhadap ijin usaha pertambangan di daerah, Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya melakukan kunjungan kerja ke Kaltim khususnya di Samarinda.
Dalam kunjungan tersebut Menteri LH didampingi Kepala BLH Kaltim H Riza Indra Riadi dan Kepala BLH Samarinda Endang Liansyah berkesempatan melihat kegiatan pertambangan IUP di areal PT Nuansacipta Coal Invesment dan pengelolaan limbah batu bara di areal PT Insani Bara Perkasa.
Menurut Balthasar Kambuaya, walaupun secara bisnis, para pengusaha pertambangan batu bara harus mencari keuntungan, namun perusahaan hendaknya tetap  memperhatikan kelestarian lingkungan.
“Tugas kita baik dari pusat, provinsi maupun kabupaten/kota adalah melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan. Silahkan bisnis pertambangan dilakukan namun kelestarian lingkungan dan alam tetap terjaga,” ujar Balthasar Kambuaya.
Terlebih utama reklamasi merupakan tanggungjawab perusahaan agar lingkungan dan  alam dapat dikembalikan/diperbaiki ke kondisi awal. Kegiatan revegetasi melalui penanaman pohon dan penutupan lubang pasca tambang guna memulihkan kondisi alam yang telah rusak.
Komitmen perusahaan ini akan terlihat pada 10 hingga 20 tahun kedepan dengan kondisi alam akan kembali hutannya. Namun, tanggungjawab itu harus dilaksanakan sejak sekarang ini dan jangan menunggu terjadinya masalah lingkungan.
“Kita tegas terhadap perusahaan pertambangan batu bara. Kalau mereka salah akan ditindak baik secara administrasi maupun hukum, namun bagi yang baik akan diberikan penghargaan dan disinilah pentingnya komitmen para kepala daerah (bupati/walikota) untuk mengamankan kondisi alam,” jelas Balthasar Kambuaya.
Selain itu, tidak kalah penting perusahaan harus mampu memberdayakan masyarakat sekitar. Sehingga keberadaan perusahaan memberikan dampak positif terhadap peningkatan taraf hidup dan  kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu Kepala Badan Lingkungan Hidup Kaltim H Riza Indra Riadi mengemukakan secara rutin dan bertahap ikut melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan batu bara di daerah, termasuk kebijakan moratorium ijin usaha.
“Melalui kebijakan Gubernur Awang Faroek Ishak telah melakukan moratorium terhadap ijin pertambangan, perkebunan dan kehutanan. Selanjutnya, melakukan audit dan evaluasi terhadap kegiatan yang sudah berjalan agar lebih memperhatikan kelestarian lingkungan dan alam,” ujar Riza Indra Riadi.
Sedangkan Kepala BLH Kota Samarinda Endang Liansyah menyebutkan sejak November 2010 hingga saat ini Walikota Samarinda tidak mengeluarkan ijin pertambangan batu bara baru dan telah mencabut empat IUP serta satu dikasuskan ke kepolisian.
“Sejak awal tahun hingga April ini terdapat lima perusahaan dievaluasi kegiatan pertambangannya agar segera melakukan perbaikan lingkungannya dalam waktu satu bulan dan apabila tidak dilakukan, maka atas rekomendasi BLH akan dicabut ijin usahanya,” ungkap Endang Liansyah.(yans/hmsprov).

///Foto : Menteri LH Balthasar Kambuaya (kemeja sapari)meninjau pengelolaan limbah batu bara PT Insani Bara Perkasa. (masdiansyah/humasprov kaltim)
 

Berita Terkait
Government Public Relation