Kalimantan Timur
Bandara Internasional APT Pranoto Samarinda Jalur Pendekat Sudah Dibebaskan

Gubernur Awang Faroek didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Salman Lumoindong saat meninjau progres pembangunan Bandara APT Pranoto.

 

Bandara Internasional APT Pranoto Samarinda Jalur Pendekat Sudah Dibebaskan 

 

SAMARINDA - Penyelesaian pembangunan Bandara Internasional APT Pranoto terus dikebut. Termasuk pembebasan lahan tanah dan rumah warga yang berada di jalur pendekat bandara sudah berhasil diselesaikan. "Sesuai koordinasi Pemprov Kaltim dengan Camat Samarinda Utara dan Lurah Sungai Siring, penanganan warga dipercayakan kepada lurah dan camat setempat. Sedangkan masalah lahan dan penggantinya itu urusan pemerintah provinsi. Yang pasti  pemerintah hadir untuk menuntaskan masalah ini," kata Meiliana di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (12/1)

 

Sesuai SK Gubernur Kaltim pada 1998, terdapat 26 pemilik lahan yang berada di depan lokasi pembangunan Bandara APT Pranoto. Maka, sejak 2016 sudah ada 11 orang yang mendapat ganti rugi yang diserahkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim. Sehingga masih ada 15 orang yang belum diselesaikan dalam ganti rugi tambahan penerimaan lahan tanah kapling. Bahkan, saat ini lahan tanah kapling untuk warga tersebut sudah siap. 

 

Hanya saja, untuk pelimpahan dari Pemprov Kaltim kepada perorangan harus mengikuti proses sesuai aturan perundang-undangan. Artinya, warga yang akan mendapat lahan tanah kapling ini masih dalam proses penyelesaiannya. "Karena itu, Pemprov Kaltim melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) segera menerbitkan surat yang menyatakan ada lahan diperuntukan bagi 15 warga yang lahannya digunakan untuk lokasi pembangunan Bandara Internasional APT Pranoto, khususnya jalur pendekat. Artinya, lahan tersebut diperuntukkan bagi warga yang belum menerima pergantian lahan tanah kapling sesuai SK Gubernur pada 1998," jelasnya.

 

Melalui koordinasi yang baik, kini permasalahan tersebut sudah selesai dan clear. Karena itu, pemprov meminta agar segera Satpol PP dapat mengeksekusi lahan yang masih berada di jalur pendekat tersebut. "Yang jelas, kita bertahap menyelesaikan permasalahan yang menghambat pembangunan bandara ini," jelasnya. (jay/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation