Menhub Keluarkan Keputusan Nama
JAKARTA – Perjuangan rakyat Kalimantan Timur terkait usulan perubahan nama Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan menjadi Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan akhirnya mendapat persetujuan pemerintah pusat.
Penegasan persetujuan pusat itu menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 647 Tahun 2014 tentang Perubahan Nama Bandar Udara Internasional Sepinggan Balikpapan Menjadi Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan. Keputusan tersebut ditetapkan Menteri Perhubungan (Menhub) EE Mangindaan pada 1 Juli 2014 lalu.
“Kita patut bersyukur karena kesepakatan seluruh rakyat Kalimantan Timur untuk usul perubahan nama bandara ini telah disetujui pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Perhubungan. Karena itu, sejak 1 Juli 2014, Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan resmi menjadi Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan,” kata Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak usai menemui Menko Perekonomian Chairul Tanjung di Jakarta untuk melaporkan kesiapan Kaltim sehubungan rencana peresmian sejumlah proyek MP3EI (Master Plan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia) di Kaltim oleh Presiden dalam waktu dekat ini.
Awang menjelaskan, persetujuan pemerintah pusat atas perubahan nama bandara tersebut tidak lepas dari pertimbangan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan sejarah bangsa Indonesia khusunya Kesultanan Kutai yang secara langsung memberi pengaruh terhadap hadirnya sebuah bandara di Balikpapan.
Pembangunan awal bandara kala itu telah mendapat restu Sultan Aji Muhammad Sulaiman yang memimpin Kesultanan Kutai dengan visi pandang yang jauh ke depan bahwa keberadaan sebuah bandara sangat strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi suatu daerah.
Penetapan nama baru bandara ini tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandara, serta beberapa ketentuan terkait lainnya.
Awang menambahkan, Keputusan Menteri Perhubungan ini ditetapkan setelah secara seksama memperhatikan berbagai masukan daerah untuk perubahan nama tersebut. Usulan daerah tersebut diantaranya disampaikan melalui Surat Gubernur Kaltim Nomor 553/1809/EK tanggal 24 Februari 2014, Surat Ketua DPRD Kaltim Nomor 160/64/HK/II/2013 tanggal 27 Februari 2013, Surat Walikota Balikpapan Nomor 100/0814/Pem tanggal 22 April 2014 perihal Rekomendasi Penambahan Nama Bandar Udara Internasional Sepinggan Balikpapan, Surat Ketua DPRD Kota Balikpapan Nomor 170/05.44/DPRD tanggal 3 Juni 2014 perihal Dukungan Penambahan Nama Bandara Sepinggan, Surat Bupati Kutai Kartanegara Nomor 600-18/Bang.I/I2014 tanggal 20 Januari 2014 dan Surat Sultan Kutai Kartanegara Ing Martapura XX Nomor 027/SU/SKK/X/2012 tanggal 24 Oktober 2012.
Rencananya, peresmian nama baru Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada saat meresmikan terminal baru berkapasitas 10 juta penumpang pertahun, dalam waktu tidak lama lagi.
“Nama baru ini akan segera diresmikan oleh presiden bertepatan dengan peresmian terminal baru, mudah-mudahan tidak lama lagi,” ujar Awang bahagia.
Terminal baru bandara yang akan diresmikan presiden tersebut berada di atas lahan seluas 110.000 meter persegi dalam kelola PT Angkasa Pura I. Pengembangan terminal baru yang menjadi salah satu proyek MP3EI di Kaltim itu dibangun dengan konsep modern eco-airport memanfaatkan penerangan sinar matahari secara maksimal, pengaturan konsumsi energi, serta pemanfaatan konservasi air yang lebih baik.
Fasilitas lain yang disiapkan adalah 11 unit garbarata, 74 check in counters, 8 unit conveyor dengan luas apron 140.900 m2. Bandara ini juga dilengkapi dengan fasilitas terbaru berupa aplikasi Airport Operation Data Base (AODB)-Airport Integrated Management System (AIMS) dan HBS (hold baggage screening) level 4.
Pembangunan terminal baru Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan ini dikerjakan sejak Agustus 2011 hingga Maret 2014 atau 32 bulan dengan pembiayaan sekitar Rp1,6 triliun.
Bagi para pengguna jasa bandara ini, PT. Angkasa Pura juga telah menyiapkan gedung empat lantai untuk menampung parkir kendaraan hingga 2.300 unit kendaraan. (sul/hmsprov)
//Foto: Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak dan Menko Perekonomian Chairul Tanjung (kiri) saat wawancara dengan media di Jakarta. (samsul/humasprov kaltim).
19 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
16 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
30 September 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
09 April 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
21 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
01 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
23 Juni 2022 Jam 22:12:24
Wakil Gubernur Kaltim
13 November 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan
10 Oktober 2022 Jam 16:14:35
Agenda Pemerintah
27 Agustus 2021 Jam 19:10:11
Sosial
28 September 2020 Jam 20:22:52
Sosialisasi Masyarakat