Kalimantan Timur
Bantu Peningkatan Kualitas Wartawan

Pemprov Fasilitas Pelaksanaan UKW


SAMARINDA – Pemprov Kaltim menaruh perhatian besar dalam upaya peningkatan kapasitas wartawan media cetak maupun elektronik di daerah ini. Salah satu bentuk perhatian serius itu diwujudkan dalam fasilitasi Pemprov melalui Biro Humas dan Protokol untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). UKW akan menjadi standar pokok yang harus dimiliki setiap wartawan dalam aktifitas kerja mereka sehari-hari.  
“Wartawan dan media adalah mitra pemerintah. Kerjasama yang sudah berjalan baik  perlu terus kita tingkatkan dengan kerja-kerja yang lebih professional ke depan. UKW akan menjadi syarat mutlak bagi setiap wartawan. Inilah bentuk nyata upaya pemerintah untuk membantu peningkatan profesionalitas wartawan dan menghindari praktik-praktik media yang tidak sehat,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim S Adiyat didampingi Kabag Kehumasan Imanuddin di Kantor Gubernur Kaltim, Minggu (26/5).    
Pelaksanaan UKW tahun ini merupakan penyelenggaraan UKW kedua  dalam fasilitasi Biro Humas dan Protokol. Sebelumnya  pada tahun 2011 lalu, UKW digelar dengan kerjasama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Kaltim dan Dewan Pers. Sementara UKW yang akan digelar pada Rabu (29/5) hingga Kamis (30/5) mendatang digelar dengan kerjasama Biro Humas dan Protokol, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim dan Dewan Pers serta Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) Jakarta.Pelaksanaan UKW kali ini selain akan diikuti kalangan jurnalis daerah ini, juga akan diikuti para pegawai kehumasan  di pemerintah kabupaten dan kota.   Di Kaltim sendiri, UKW telah dilakukan tiga kali. Satu penyelenggaraan UKW lainnya di Kaltim dilaksanakan oleh PWI Cabang Kaltim dengan PWI Balikpapan.   
Adiyat menambahkan, perhatian besar pemerintah untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan insan media melalui UKW ini sekaligus menindaklanjuti komitmen Gubernur Awang Faroek Ishak dalam implementasi pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Keterbukaan publik sudah menjadi sebuah keharusan, tetapi media juga bisa memahami hal-hal yang sepatutnya tidak dipublikasikan dan para wartawan pun mampu memahami etika jurnalistik.  
“Gubernur sangat mendukung semangat keterbukaan informasi publik, karena hal itu memang harus dilakukan. Tetapi beliau sangat berharap, wartawan bekerja lebih professional sesuai standar dan etika jurnalistik, serta memiliki kepedulian besar untuk bersama-sama membangun daerah ini,” pungkas Adiyat.   
Sebelumnya, pada Selasa (28/5) akan dilaksanakan  Sosialisasi Peraturan Dewan Pers dengan nara sumber tokoh-tokoh pers dari Dewan Pers Jakarta. Sosialisasi akan digelar di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur. (sul/hmsprov).

//Foto: S Adiyat
 

Berita Terkait
Government Public Relation