Pemprov Fasilitas Pelaksanaan UKW
SAMARINDA – Pemprov Kaltim menaruh perhatian besar dalam upaya peningkatan kapasitas wartawan media cetak maupun elektronik di daerah ini. Salah satu bentuk perhatian serius itu diwujudkan dalam fasilitasi Pemprov melalui Biro Humas dan Protokol untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). UKW akan menjadi standar pokok yang harus dimiliki setiap wartawan dalam aktifitas kerja mereka sehari-hari.
“Wartawan dan media adalah mitra pemerintah. Kerjasama yang sudah berjalan baik perlu terus kita tingkatkan dengan kerja-kerja yang lebih professional ke depan. UKW akan menjadi syarat mutlak bagi setiap wartawan. Inilah bentuk nyata upaya pemerintah untuk membantu peningkatan profesionalitas wartawan dan menghindari praktik-praktik media yang tidak sehat,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim S Adiyat didampingi Kabag Kehumasan Imanuddin di Kantor Gubernur Kaltim, Minggu (26/5).
Pelaksanaan UKW tahun ini merupakan penyelenggaraan UKW kedua dalam fasilitasi Biro Humas dan Protokol. Sebelumnya pada tahun 2011 lalu, UKW digelar dengan kerjasama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Kaltim dan Dewan Pers. Sementara UKW yang akan digelar pada Rabu (29/5) hingga Kamis (30/5) mendatang digelar dengan kerjasama Biro Humas dan Protokol, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim dan Dewan Pers serta Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) Jakarta.Pelaksanaan UKW kali ini selain akan diikuti kalangan jurnalis daerah ini, juga akan diikuti para pegawai kehumasan di pemerintah kabupaten dan kota. Di Kaltim sendiri, UKW telah dilakukan tiga kali. Satu penyelenggaraan UKW lainnya di Kaltim dilaksanakan oleh PWI Cabang Kaltim dengan PWI Balikpapan.
Adiyat menambahkan, perhatian besar pemerintah untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan insan media melalui UKW ini sekaligus menindaklanjuti komitmen Gubernur Awang Faroek Ishak dalam implementasi pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Keterbukaan publik sudah menjadi sebuah keharusan, tetapi media juga bisa memahami hal-hal yang sepatutnya tidak dipublikasikan dan para wartawan pun mampu memahami etika jurnalistik.
“Gubernur sangat mendukung semangat keterbukaan informasi publik, karena hal itu memang harus dilakukan. Tetapi beliau sangat berharap, wartawan bekerja lebih professional sesuai standar dan etika jurnalistik, serta memiliki kepedulian besar untuk bersama-sama membangun daerah ini,” pungkas Adiyat.
Sebelumnya, pada Selasa (28/5) akan dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Dewan Pers dengan nara sumber tokoh-tokoh pers dari Dewan Pers Jakarta. Sosialisasi akan digelar di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur. (sul/hmsprov).
//Foto: S Adiyat
01 Februari 2014 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
19 November 2015 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
18 November 2017 Jam 22:31:49
Komunikasi dan Informatika
22 Maret 2016 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
31 Januari 2013 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
15 Februari 2022 Jam 18:14:36
Informasi dan Komunikasi
27 Januari 2020 Jam 15:21:40
Kebudayaan dan Pariwisata
19 Februari 2020 Jam 10:07:37
Berita Acara
04 November 2021 Jam 21:44:46
Kependudukan dan Catatan Sipil
23 Juli 2022 Jam 01:08:29
Gubernur Kaltim