SAMARINDA – Penyaluran dan pelaporan pertanggung jawaban bantuan bagi partai politik dan hibah bagi organisasi kemasyarakatan harus dilakukan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting agar bantuan dan hibah tersebut tidak justru menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Hal tersebut dikatakan Asisten Bidang Bidang Administrasi Setdaprov Kaltim, H Sofyan Helmi pada Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Bantuan Kepada Partai Politik dan Bantuan Sosial Hibah Kepada Organisasi Masyarakat, Kamis (30/5).
"Partai politik dan organisasi kemasyarakatan berhak memperoleh bantuan keuangan melalui alokasi APBN maupun APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diberikan secara proporsional," ujarnya.
Berbagai ketentuan tentang partai politik ini diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Sedangkan bantuan kepada Ormas diatur dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012.
Selain menerima bantuan, partai politik dan organisasi kemasyarakatan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan kepada pemerintah daerah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bagi partai politik dan organisasi kemasyarakatan yang melanggar ketentuan tersebut tentu akan dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan sampai laporan diterima pada tahun anggaran berkenaan.
Sementara itu, Direktorat Politik Dalam Negeri Dirjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri, Akbar Ali menjelaskan negara mendorong kemandirian partai politik melalui bantuan keuangan.
Bantuan keuangan parpol dimaksudkan untuk menunjang kegiatan parpol untuk pelaksanaan pendidikan politik dan operasional sekretariat bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi maupunDPRD Kabupaten/kota.
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang bantuan kepada Parpol, Bantuan Hibah, dan Bansos Partai Politik dan Organisasi Masyarakat Kaltim menghadirkan narasumber Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Syaparudin dan Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Bencana, Rony Ifransyah. (yul/hmsprov).
//Foto: Suasana dan Bantuan Sosial Hibah Kepada Organisasi Masyarakat. (yuliawan/humasprov kaltim)
21 Maret 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
22 Juni 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
20 Juli 2017 Jam 07:57:21
Hukum dan HAM
20 September 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
21 Februari 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
05 Mei 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
11 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
02 November 2015 Jam 00:00:00
Perkebunan
25 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
05 Juli 2021 Jam 22:14:31
Sosialisasi Masyarakat
24 Juli 2013 Jam 00:00:00
Sosial