Kalimantan Timur
Bantuan dan Hibah Jangan Timbulkan Masalah Hukum

SAMARINDA – Penyaluran dan pelaporan pertanggung jawaban bantuan bagi partai politik dan hibah bagi organisasi kemasyarakatan harus dilakukan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting agar bantuan dan hibah tersebut tidak justru menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.     
Hal tersebut dikatakan Asisten Bidang Bidang Administrasi Setdaprov Kaltim, H Sofyan Helmi pada Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Bantuan Kepada Partai Politik  dan Bantuan Sosial Hibah Kepada Organisasi Masyarakat, Kamis (30/5).
"Partai politik dan organisasi kemasyarakatan berhak memperoleh bantuan keuangan melalui alokasi APBN maupun APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diberikan secara proporsional," ujarnya.
Berbagai ketentuan tentang partai politik ini diatur dalam  UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Sedangkan bantuan kepada Ormas diatur dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber  dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012.
Selain menerima bantuan, partai politik dan organisasi kemasyarakatan wajib  menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan  kepada pemerintah daerah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bagi partai politik dan organisasi kemasyarakatan yang melanggar ketentuan tersebut tentu akan dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan sampai laporan diterima pada tahun anggaran berkenaan.
Sementara itu, Direktorat Politik Dalam Negeri  Dirjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri, Akbar Ali menjelaskan negara mendorong kemandirian partai politik melalui bantuan keuangan.  
Bantuan keuangan parpol dimaksudkan untuk menunjang kegiatan parpol untuk pelaksanaan pendidikan politik dan operasional sekretariat bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi maupunDPRD Kabupaten/kota.  
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang bantuan kepada Parpol, Bantuan Hibah, dan Bansos Partai Politik dan Organisasi Masyarakat Kaltim   menghadirkan narasumber Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Syaparudin dan Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Bencana, Rony Ifransyah. (yul/hmsprov).

//Foto: Suasana dan Bantuan Sosial Hibah Kepada Organisasi Masyarakat. (yuliawan/humasprov kaltim)



 

Berita Terkait
Government Public Relation