Bantuan Keuangan untuk Desa di Kaltim Mulai 2016
SAMARINDA – Selain dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi Kaltim berkomitmen untuk memberikan bantuan keuangan kepada desa di wilayah Kalimantan Timur. Pemberian bantuan keuangan kepada desa di Kaltim ini akan dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan Pemprov Kaltim yang akan dimulai pada 2016.
“Pemberian bantuan keuangan ini dilakukan untuk mendukung salah satu agenda prioritas pembangunan Kaltim, yaitu pembangunan kawasan wilayah perbatasan, kawasan pedalaman dan daerah terpencil,” sebut Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim, Dr. Meiliana pada pembukaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Provinsi Kaltim yang dihadiri oleh peserta dari Kutai Kartanegara di Ballroom Swiss-Belhotel, Senin (2/11).
Dijelaskan, besaran bantuan keuangan desa yang akan digelontorkan kepada desa yang terdapat di Kaltim akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Begitu pula dengan jumlah desa sasaran dan penggunaannya, semuanya akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. “Sedangkan desa penerima bantuan akan ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten dengan Keputusan Bupati,” tegasnya.
Gubernur juga mengimbau kepada 360 Aparatur Kecamatan dan Aparatur Desa se-Kabupaten Kutai Kartanegara Angkatan III yang menjadi peserta agar dapat mengikuti pelatihan secara serius dan sungguh-sungguh.
Pasalnya, dalam kajian yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengelolaan dan alokasi dana desa tahun anggaran 2015 yang dilakukan oleh pemerintah pusat dengan total anggaran Rp20,7 triliun dinilai memiliki sejumlah persoalan yang membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi. Dana yang digelontorkan oleh pemerintah pusat langsung ke aparat desa membuat pengelolaannya menjadi riskan disalahgunakan.
Karena itulah, imbauan gubernur untuk mengikuti pelatihan ini secara serius tidak boleh dianggap remeh oleh para peserta, karena hasil dari pelatihan ini adalah peningkatan profesionalisme aparatur desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kesungguhan untuk mengikuti dan mempelajari materi-materi yang disampaikan oleh fasilitator dapat mengurangi penyimpangan yang akan terjadi dalam pengelolaan dana desa yang diakibatkan dari ketidaktahuan aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa,” lanjutnya.
Penguatan kapasitas aparatur desa mulai dari perencanaan, pengelolaan keuangan dan penyusunan peraturan desa perlu dipahami secara benar oleh aparatur desa. Melalui pelatihan yang dijadwalkan 2-6 November, diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan aparatur pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa.
Kalimantan Timur terdapat 836 desa, Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki 193 desa. Setiap desa yang mengikuti wajib mengirimkan dua perwakilan yang terdiri dari kepala desa bersama perwakilan dari Kantor Kecamatan. (aka/sul/es/hmsporv).
10 Februari 2020 Jam 21:32:01
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
09 Februari 2022 Jam 17:08:25
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
17 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
27 Oktober 2021 Jam 20:39:43
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
04 Oktober 2023 Jam 19:02:03
Gubernur Kaltim
04 Oktober 2023 Jam 19:01:02
Gubernur Kaltim
04 Oktober 2023 Jam 18:55:15
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
25 Maret 2023 Jam 21:58:44
Baznas
13 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
22 April 2019 Jam 08:53:49
Kegiatan Silaturahmi
09 September 2018 Jam 18:13:22
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
30 Juli 2018 Jam 17:45:16
Pemerintahan