SAMARINDA–Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Kaltim H Syaiful Akhyar mengimbau agar masyarakat petani maupun kelompok tani yang ingin mendapatkan bantuan ternak hendaknya mengusulkan atau menyampaikan permohonan melalui dinas/instansi kabupaten/kota setempat.
“Pada dasarnya Disnak selalu menampung aspirasi masyarakat (petani) maupun kelompok tani yang mengajukan permohonan meminta bantuan. Namun, terlebih dahulu menyampaikannya ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) setempat untuk diusulkan ke provinsi,” kata Syaiful Akhyar, Selasa (15/1).
Menurut Syaiful, pengusulan diwajibkan melalui instansi/dinas teknis setempat tujuannya agar pemerintah daerah khususnya SKPD yang menangani kegiatan tersebut mengetahui secara jelas tempat dan jenis kegiatan yang disalurkan provinsi.
Hal ini penting dilakukan karena yang memiliki wilayah adalah kabupaten/kota setempat, sekaligus untuk memudahkan koordinasi dan pembinaan bagi petani maupun kelompok tani yang menerima bantuan tersebut.
Diakuinya, selama ini banyak masyarakat maupun kelompok tani yang mengajukan permohonan bantuan langsung disampaikan ke Disnak provinsi. Namun, selanjutnya masyarakat maupun kelompok tani diarahkan untuk ke instansi/SKPD yang menangani peternakan didaerahnya.
Khusus bantuan yang akan diberikan Dinsnak Kaltim hanya untuk ternak besar seperti sapi, kerbau maupun kambing, sedangkan bantuan unggas baik bebek maupun ayam dilakukan kabupaten/kota sesuai pembagian program dan kegiatan yang telah disepakati.
“Bantuan yang diberikan Pemprov melalui Disnak merupakan bantuan bergilir atau bantuan itu harus dikembalikan selanjutkan akan diberikan kepada masyarakat ataupun kelompok tani lainnya,” jelasnya.
Pengembalinnya itupun dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah selaku pemberi bantuan dengan masyarakat/kelompok tani selaku penerima bantuan. Misalnya, petani terima induk kembalikan anak atau induk maupun terima anak kembali induk atau anak.
“Penyaluran bantuan ternak yang diserahkan Pemprov sudah sesuai dengan tata aturan, sehingga setiap bantuan yang diterima masyarakat maupun kelompok tani di suatu daerah diketahui SKPD peternakan di kabupaten dan kota setempat sekaligus guna memudahkan koordinasi dan pembinaan bagi penerima bantuan,” harap Syaiful Akhyar.(yans/hmsprov)
Foto: Usaha ternak sapi masyarakat potensial dikembangkan di Kaltim. (dok. humasprov kaltim)
02 Februari 2015 Jam 00:00:00
Peternakan
27 September 2013 Jam 00:00:00
Peternakan
18 November 2017 Jam 22:47:58
Peternakan
25 April 2021 Jam 19:32:38
Peternakan
28 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Peternakan
20 Maret 2022 Jam 11:27:06
Peternakan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
01 Oktober 2020 Jam 22:02:45
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Juni 2019 Jam 20:53:30
Pertanian dan Ketahanan Pangan
05 Februari 2018 Jam 19:33:25
Pendidikan
23 Juni 2021 Jam 22:02:09
Berita Acara
29 Maret 2023 Jam 11:16:42
Gubernur Kaltim