Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Jangan Lewat Calo
SAMARINDA - Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kaltim mengimbau kepada seluruh masyarakat agar membayar pajak kendaraanbermotor, roda dua maupun roda empat tidak menggunakan jasa calo atau orang lain selain petugas yang telah ditunjuk melayani masyarakat.
Imbauan disampaikan, karena banyaknya keluhan masyarakat yang merasa pelayanan pembayaran pajak kendaraan terkesan lambat. Hal ini, ditegaskan karena masyarakat tidak mengurus sendiri pembayaran tersebut.
“Sesuai arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) dalam layanan wajib pajak kendaraan bermotor. Kami siap jemput bola dan memberikan pelayanan terbaik pada masing-masing Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD) Dispenda di kabupaten/kota se Kaltim,” kata Kepala Dispenda Kaltim Eddy Kuswadi ketika dikonfirmasi di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (31/3).
Saat ini masyarakat tidak perlu ragu ketika membayar pajak kendaraan. Karena pelayanan di masing-masing UPTD Dispenda atau kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terus ditingkatkan. Pelayanan tersebut tidak susah jika masyarakat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Standar Operasional Produk (SOP) sudah ada, jadi kemudahan bagi masyarakat diutamakan. Kami mengimbau agar tidak menggunakan jasa calo atau melalui pihak ketiga. Masyarakat harus mengurus sendiri dan kita siap memberikan pelayanan terbaik,” jelasnya.
Selain itu, diimbau bagi masyarakat maupun pengusaha Kaltim yang menggunakan plat dari luar daerah agar melakukan mutasi status kendaraan. Sehingga pembayaran pajak kendaraan tersebut dapat dilakukan di daerah. Apalagi, operasi maupun aktivitas kendaraan tersebut di Kaltim, sehingga wajib memutasi.
“Jika telah dimutasi ke daerah ini, tentu kemudahan pembayaran pajak akan lebih baik. Bahkan, validasi data jumlah kendaraan juga lebih mudah dilakukan Pemerintah Daerah. Sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah dari pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk pembiayaan pembangunan daerah dengan pembagian 30 persen untuk Pemerintah Provinsi dan 70 persen untuk Pemerintah Kabupaten/Kota,” jelasnya.(jay/sul/es/hmsprov).
15 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
29 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
15 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
30 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
13 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
20 April 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
17 Agustus 2022 Jam 22:28:29
Gubernur Kaltim
17 Agustus 2022 Jam 22:22:02
Agenda Pemerintah
17 Agustus 2022 Jam 06:22:39
Hari Nasional
17 Agustus 2022 Jam 06:18:12
Hari Nasional
17 Agustus 2022 Jam 06:14:23
Ibu Kota Negara
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
31 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Kesehatan
19 Juli 2018 Jam 20:41:06
Pemerintahan
11 Februari 2016 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
28 April 2021 Jam 10:17:36
Peternakan
19 Juni 2022 Jam 20:22:59
Informasi dan Komunikasi