Kalimantan Timur
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Jangan Lewat Calo

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Jangan Lewat Calo

 

SAMARINDA - Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kaltim mengimbau kepada seluruh masyarakat agar membayar pajak kendaraanbermotor,  roda dua maupun roda empat tidak menggunakan jasa calo atau orang lain selain petugas yang telah ditunjuk melayani masyarakat.

Imbauan disampaikan,  karena banyaknya keluhan masyarakat yang merasa pelayanan pembayaran pajak kendaraan terkesan lambat. Hal ini, ditegaskan karena masyarakat tidak mengurus sendiri pembayaran tersebut.

“Sesuai arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) dalam layanan wajib pajak kendaraan bermotor. Kami siap jemput bola dan memberikan pelayanan terbaik pada masing-masing Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD) Dispenda di kabupaten/kota se Kaltim,” kata Kepala Dispenda Kaltim Eddy Kuswadi ketika dikonfirmasi di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (31/3).

Saat ini masyarakat tidak perlu ragu ketika membayar pajak kendaraan. Karena pelayanan di masing-masing UPTD Dispenda atau kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terus ditingkatkan. Pelayanan tersebut tidak susah jika masyarakat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Standar Operasional Produk (SOP) sudah ada, jadi kemudahan bagi masyarakat diutamakan. Kami mengimbau agar tidak menggunakan jasa calo atau melalui pihak ketiga. Masyarakat harus mengurus sendiri dan kita siap memberikan pelayanan terbaik,” jelasnya.

Selain itu, diimbau bagi masyarakat maupun pengusaha Kaltim yang menggunakan plat dari luar daerah agar melakukan mutasi status kendaraan. Sehingga pembayaran pajak kendaraan tersebut dapat dilakukan di daerah. Apalagi, operasi maupun aktivitas kendaraan tersebut di Kaltim, sehingga wajib memutasi.

“Jika telah dimutasi ke daerah ini, tentu kemudahan pembayaran pajak akan lebih baik. Bahkan, validasi data jumlah kendaraan juga lebih mudah dilakukan Pemerintah Daerah. Sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah dari pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk pembiayaan pembangunan daerah dengan pembagian 30 persen untuk Pemerintah Provinsi dan 70 persen untuk Pemerintah Kabupaten/Kota,” jelasnya.(jay/sul/es/hmsprov).

Berita Terkait
Government Public Relation