Kalimantan Timur
Bayar Pajak Kendaraan Cukup Pakai ATM


 

SAMARINDA - Pemprov Kaltim terus membuat terobosan agar mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor. Salah satu terobosan dilakukan dalam bentuk kerjasama tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan e-Samsat antara Pemprov Kaltim melalui Dispenda Kaltim dengan Polda Kaltim, BPD Kaltim, BNI dan Asuransi Jasa Raharja.

Kerjasama atau penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan e-Samsat antara Dispenda Kaltim dengan Polda Kaltim, BPD Kaltim, BNI Samarinda dan Asuransi, ini dilakukan bertepatan dengan pemberian BNN Award dan pelantikan Duta Anti Narkoba di Kaltim di Convention Hall Samarinda, Kamis (24/11).

Kerjasama ini dimaksudkan agar memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak melalui ATM, sehingga tidak perlu lagi mengantri di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap  (Samsat) di masing-masing daerah.

“Ini memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, diharapkan pemilik kendaraan dapat membayar pajak melalui online di perbankan atau via ATM,” kata Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak usai penandatanganan kerja sama.

Awang berharap, terobosan ini mampu meningkatkan PAD Kaltim. Apalagi, pelayanan ini memberikan kemudahan kepada masyarakat agar tidak lagi harus mengantri di masing-masing kantor Samsat.

“Dengan kemudahan ini, masyarakat dapat tepat waktu untuk membayar pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.

Kepala Dispenda Kaltim Ismiati mengatakan direncanakan pemberlakuan pembayaran pajak kendaraan bermotor dimulai sejak Desember 2016. Diharapkan melalui e-Samsat dapat memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

“Pembayaran tidak lagi harus mengantri ke Kantor Samsat, masyarakat bisa langsung menggunakan ATM, baik BPD Kaltim maupun BNI," sebut Ismiati.

Ditegaskan Ismiati, inilah diantara inovasi Pemprov Kaltim untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, sehingga masyarakat mempunyai pilihan dalam membayar pajak kendaraan bermotor mereka.

"Hal ini sesuai arahan Gubernur Awang Faroek Ishak agar pemerintah bisa bagaimana memberikan lebih banyak kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau bisa dipermudah, mengapa harus dipersulit," jelas Ismiati. (jay/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation