Gubernur Intruksikan Setiap PNS Wajib Tes Urin
SAMARINDA - Indonesia saat ini dalam status darurat narkoba, akibat kasus penyelahgunaan obat terlarang itu sudah sangat serius bahkan sudah berdampak pada penurunan produktivitas. Dibutuhkan langkah-langkah serius, strategis dan kongkret untuk menurunkan peredaran dan pelaku penyalahgunaan narkoba, termasuk di Kaltim.
Bahkan Kaltim berada pada urutan keempat nasional setelah DKI Jakarta, Sumatera Utara dan Jawa Timur sebagai tempat peredaran narkoba terbanyak. Karena itu guna meminimalisir penyalagunaan narkoba di lingkungan Pemprov Kaltim, Gubernur Kaltim Dr H Awang Fareok Ishak mengintruksikan kepada dinas kesehatan untuk melakukan tes urin, kepada setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kaltim.
"Saya minta dinas kesehatan untuk segera melakukan tes urin, kepada seluruh PNS di lingkungan Pemprov Kaltim," kata Awang Froek Ishak dalam arahan saat apel pagi, yang berlangsung di halaman Kantor Gubernur Kaltim. Rabu (22/4).
Menurut Awang Faroek siapapun dia, kalau memang ketahuan melakukan penyelagunaan Narkoba, Pemrpov Kaltim akan langsung memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk pemberhentian sebagai PNS, jika dirasakan perlu.
"Ini bukan sekedar ancaman, tetapi kalau memang ada pegawai yang ketahuan melakukann penyalagunaan narkoba, akan kita beri sanksi keras sesuai peraturan yang berlaku,"tegasnya
Awang Faroek menegaskan Pemprov Kaltim bersama seluruh komponen masyarakat terus berupaya dengan segala daya dan upaya untuk memberangus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Menurut dia, pengentasan permasalahan yang selalu menghantui dan sangat membahayakan kelangsungan generasi penerus tersebut harus dilakukan secara bersama-sama melalui kerjasama semua pihak terkait.
"Sejak lama kita sudah mencanangkan daerah ini terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba bahkan target 2015 ini tercipta Kaltim sebagai zona bebas narkoba," ujar Awang Faroek
Selain itu, dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kaltim telah ditetapkan dukungan penuh Pemprov kepada instansi teknis (Badan Narkotika Nasional/BNN) dalam penanggulangan dan pemberantasan narkoba.
Diantaranya, pemerintah daerah telah berupaya agar rumah sakit milik daerah juga rumah sakit khusus bagi rehabilitasi pengguna narkoba termasuk dibangunkan pusat rehabilitasi guna memulihkan para pengguna narkoba di berbagai daerah dalam provinsi.
"Kita harapkan kedepan, prevalensi pengguna narkoba di Kaltim dapat diturunkan, oleh karena itu, guna memberantas Narkoba diperlukan kerjasa seluruh stakeholder sampai kepada orang tua untuk bisa mengawasi anak, jangan sampai terjerat masalah narkoba," pinta Awang Faroek (mar/es/hmsprov).
04 September 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
08 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
01 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
21 November 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
02 Januari 2018 Jam 22:47:48
Pembangunan
14 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
09 Agustus 2018 Jam 19:36:21
Event
22 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
02 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
06 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
09 Mei 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah