Kalimantan Timur
Bebaskan Enam Korban Pasung di Kubar

Optimis Kaltim  Bebas Pasung Pada 2013


SAMARINDA - Program Kaltim bebas pasung 2013 optimis bisa terlaksana. Beberapa kegiatan yang telah dilakukan adalah melepaskan enam korban pasung di Kutai Barat (Kubar) dan secara keseluruhan di Kaltim terdapat 20 orang penderita gangguan jiwa terpasung sepanjang 2012.  


“Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam terus berupaya mencari korban pasung. Tidak sia-sia pada kegiatan di Kubar beberapa waktu lalu telah membebaskan para korban pasung,” kata Direktur  Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam  dr Hj Padilah Manteruna, didampinggi Kabid Pelayanan dan Penunjang Medik  dr H Jaya Mualimin di ruang kerjanya, Rabu  (27/1).


Dijelaskan, pembebasan enam korban pasung di Kubar dilakukan secara simbolis oleh  Wakil Bupati Kubar H Didik Efendi di Desa Jempa,  Kubar. Kondisi korban pasung  umumnya sangat memprihatinkan karena diantara mereka ada yang menjalani pasung  selama 11 tahun.


“Saat ini tim terus memantau di 14 kabupaten dan kota jika ditemukan korban pasung, tim akan  bertindak memberikan pertolongan bekerjasama dengan tim di daerah,” imbuhnya.


Pemasungan merupakan  pelanggaran hak asasi manusia (HAM), untuk itu masyarakat harus diberikan pemahaman yang baik agar  pemasungan tidak terjadi lagi. Masyarakat harus sadar dan mengerti, bahwa setiap penderita sakit mental berhak mendapat pengobatan layak.

Diharapkan, para keluarga korban pasung yang dibebaskan bisa menjalani pengobatan secara rutin setiap bulan, dengan diberi suntikan obat khusus, yakni  sidola secara gratis.


Pihak RSJD bahkan tidak segan-segan melakukan upaya jemput bola untuk melihat langsung kondisi pasien jiwa, sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di 14 kabupaten dan kota agar jangan memasung keluarga yang  menderita kejiwaan, karena sudah ada obat yag diberikan  secara gratis  dari pemerintah setiap bulan.  

“Dulu ada program jemput pasien teryata tidak efektif  mengingat luasnya wilayah Kaltim. Sekarang kita programkan secara integral  bekerjasama dengan instansi terkait ternyata bisa terlaksana dengan baik,” jelasnya.

Sekarang ini sesuai perkembangan zaman sudah ada teknisnya saat membuka pasung dengan memberikan suntikan sehingga pasien tidak memberontak atau mengamuk. Sedangkan, obat-obatan juga mendapat bantuan dari Kementrian Kesehatan seiring program nasional , Indonesia  bebas pasung 2014.


”Rata-rata para korban pasung setelah menjalani perawatan meskipun tidak normal sepenuhnya, namun bisa  mampu berinteraksi dengan keluarga juga ada yang mandiri. Karena itu  masyarakat diajak untuk memberikan hak dan kesempatan pengobatan dan perawatan kepada penderita gangguan jiwa dan stop pemasungan karena telah melangggar hak hidup, hak berobat dan hak asasi manusia para penderita,” demikian  dr Hj Padilah Manteruna. (sar/hmsprov).

//// Foto : Wakil Bupati Kubar H Didik Efendi (batik merah) bersama Direktur  Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam  dr Hj Padilah Manteruna (kerudung biru) dan sejumlah petugas usai membebaskan salah satu pasien gangguan kejiwaan yang dipasung.(Ist)
 

Berita Terkait
Government Public Relation