Optimis Kaltim Bebas Pasung Pada 2013
SAMARINDA - Program Kaltim bebas pasung 2013 optimis bisa terlaksana. Beberapa kegiatan yang telah dilakukan adalah melepaskan enam korban pasung di Kutai Barat (Kubar) dan secara keseluruhan di Kaltim terdapat 20 orang penderita gangguan jiwa terpasung sepanjang 2012.
“Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam terus berupaya mencari korban pasung. Tidak sia-sia pada kegiatan di Kubar beberapa waktu lalu telah membebaskan para korban pasung,” kata Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam dr Hj Padilah Manteruna, didampinggi Kabid Pelayanan dan Penunjang Medik dr H Jaya Mualimin di ruang kerjanya, Rabu (27/1).
Dijelaskan, pembebasan enam korban pasung di Kubar dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Kubar H Didik Efendi di Desa Jempa, Kubar. Kondisi korban pasung umumnya sangat memprihatinkan karena diantara mereka ada yang menjalani pasung selama 11 tahun.
“Saat ini tim terus memantau di 14 kabupaten dan kota jika ditemukan korban pasung, tim akan bertindak memberikan pertolongan bekerjasama dengan tim di daerah,” imbuhnya.
Pemasungan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), untuk itu masyarakat harus diberikan pemahaman yang baik agar pemasungan tidak terjadi lagi. Masyarakat harus sadar dan mengerti, bahwa setiap penderita sakit mental berhak mendapat pengobatan layak.
Diharapkan, para keluarga korban pasung yang dibebaskan bisa menjalani pengobatan secara rutin setiap bulan, dengan diberi suntikan obat khusus, yakni sidola secara gratis.
Pihak RSJD bahkan tidak segan-segan melakukan upaya jemput bola untuk melihat langsung kondisi pasien jiwa, sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di 14 kabupaten dan kota agar jangan memasung keluarga yang menderita kejiwaan, karena sudah ada obat yag diberikan secara gratis dari pemerintah setiap bulan.
“Dulu ada program jemput pasien teryata tidak efektif mengingat luasnya wilayah Kaltim. Sekarang kita programkan secara integral bekerjasama dengan instansi terkait ternyata bisa terlaksana dengan baik,” jelasnya.
Sekarang ini sesuai perkembangan zaman sudah ada teknisnya saat membuka pasung dengan memberikan suntikan sehingga pasien tidak memberontak atau mengamuk. Sedangkan, obat-obatan juga mendapat bantuan dari Kementrian Kesehatan seiring program nasional , Indonesia bebas pasung 2014.
”Rata-rata para korban pasung setelah menjalani perawatan meskipun tidak normal sepenuhnya, namun bisa mampu berinteraksi dengan keluarga juga ada yang mandiri. Karena itu masyarakat diajak untuk memberikan hak dan kesempatan pengobatan dan perawatan kepada penderita gangguan jiwa dan stop pemasungan karena telah melangggar hak hidup, hak berobat dan hak asasi manusia para penderita,” demikian dr Hj Padilah Manteruna. (sar/hmsprov).
//// Foto : Wakil Bupati Kubar H Didik Efendi (batik merah) bersama Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam dr Hj Padilah Manteruna (kerudung biru) dan sejumlah petugas usai membebaskan salah satu pasien gangguan kejiwaan yang dipasung.(Ist)
18 Juni 2017 Jam 08:41:24
Hukum dan HAM
17 September 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
19 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
30 November 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
18 Juni 2017 Jam 08:41:24
Hukum dan HAM
24 April 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
30 Mei 2020 Jam 12:32:54
Penanggulangan Bencana
22 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
01 Mei 2020 Jam 21:52:45
Kelautan dan Perikanan
02 Desember 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
06 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan