Bekali Peserta KKN dengan UU Desa
SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meminta lembaga pendidikan yang mengirimkan mahasiswa mereka untuk mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) agar membekalinya dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
"Peserta KKN harus dibekali dengan Undang-Undang tentang Desa itu untuk selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat. Undang-Undang memberi harapan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di desa atau kampung," kata Staf Ahli Gubernur Bidang Kesra, Pemberdayaan Masyarakat dan MDGs, Halda Arsyad saat serah terima peserta KKN reguler dan mandiri angkatan 41 tahun 2015 dari Pemprov Kaltim dan Kaltara kepada Unmul, Rabu (21/10) di GOR 27 September Unmul.
Untuk itu, lanjut Halda, hasil kegiatan ini dapat dijadikan bahan evaluasi semua pihak. Baik pihak universitas maupun pemerintah daerah setempat.
"Evaluasi perlu dilaksanakan, karena evaluasi itu bagian dari penyempurnaan agar tercipta suatu metode pengabdian yang sesuai dengan kondisi masyarakat dan sesuai tuntutan di dalam masyarakat," katanya.
Mengenai KKN Unmul tahun ini, Halda menilai, KKN tahun ini memiliki makna yang cukup strategis karena sasaran KKN adalah masyarakat desa yang memang memerlukan bimbingan, pembinaan dan penyuluhan dalam meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"KKN harus tetap dipertahankan dan dilaksanakan dengan membuat program-program yang lebih baik agar masyarakat menjadi lebih baik, mendapatkan keadilan dan makmur serta sejahtera," katanya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pengabdian Pada Masyarakat (LPPM) Unmul, Prof. Susilo menjelaskan, sebanyak 2.206 mahasiswa Unmul yang mengikuti KKN secara resmi telah kembali ke Unmul. Para mahasiswa itu telah melaksanakan KKN sejak tanggal 27 Juli hingga 22 September dengan sebaran di kecamatan dan kelurahan/desa di seluruh wilayah kabupaten dan kota se-Kaltim maupun Kaltara.
Dalam kegiatan KKN yang secara rutin dilaksanakan ini, Unmul berharap kepada para mahasiswa untuk lebih kreatif, inovatif dan mempunyai program yang lebih bervariasi serta bermanfaat bagi masyarakat.
"Harus selalu ada evaluasi. Kita berharap mahasiswa yang telah mengikuti KKN tidak lagi membuat program yang tidak berkelanjutan. Buatlah program yang lebih menyentuh masyarakat," harapnya.
Lebih lanjut, Susilo menambahkan, pada 2016 kerjasama akan dilakukan Unmul dengan 3 kementerian, yakni Kementerian Sosial, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA).
"Unmul sudah siap bekerjasama dengan tiga kementerian tahun depan," ujar Susilo.
Susilo mengungkapkan, tahun ini KKN sudah dilakukan Unmul bekerja sama dengan Kementerian Sosial dalam program pembangunan desa mandiri.
"Tahun ini, Unmul sudah terlibat untuk ikut KKN di Kementerian Sosial dalam program pembangunan desa mandiri. Ada 8 kelompok yang masing-masing kelompok berjumlah antara 7 hingga 10 mahasiswa," pungkasnya. KKN dengan kerjasama kementerian ini akan menjadi program yang berkelanjutan. (rus/sul/es/hmsprov)
10 November 2019 Jam 22:45:38
Pembangunan
13 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
07 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
13 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
13 September 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
10 Februari 2020 Jam 21:37:55
Pembangunan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
18 November 2018 Jam 19:43:14
Komunikasi dan Informatika
08 Februari 2014 Jam 00:00:00
Sosial
26 Maret 2013 Jam 00:00:00
Kehutanan
22 Februari 2022 Jam 20:42:36
Wakil Gubernur Kaltim
04 Februari 2015 Jam 00:00:00
Perkebunan