Kalimantan Timur
Belum Banyak Wanita yang Berani Unjuk Diri

SAMARINDA – Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Partai Politik telah mengamanatkan “jatah” perempuan  di parlemen minimal 30 persen, namun hingga saat ini komposisi itu belum terpenuhi.

“Hingga Pemilu 2009  lalu, keterwakilan perempuan di parlemen belum mencapai 30 persen sesuai yang diamanatkan UU,”  kata Ketua Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Kaltim Hj Itty Rukiah pada Pendidikan Perempuan Politik di Samarinda, Jumat (11/1).

Menurut dia, kondisi ini terjadi karena masih banyak wanita di Kaltim yang belum berani menunjukkan diri atau tampil di ranah politik. Selain itu, kualitas dan kapasitas kaum perempuan memang masih belum memadai.

Padahal, berlakunya UU Parpol tersebut merupakan peluang emas bagi kaum perempuan setelah sekian lama dalam bayang-bayang superioritas kaum laki-laki.

Karenanya, kaum perempuan Kaltim saat ini seharusnya mampu memanfaatkan peluang yang semakin terbuka dengan diberlakukannya persyaratan mewajibkan setiap partai peserta pemilu untuk memasukkan anggota legialtif yang terpilih sebanyak 30 persen perempuan.

“Saat ini kepemimpinan perempuan mulai diperhitungkan, namun berbagai persoalan yang dialami perempuan terlebih hak-haknya sering dirampas dan belum diletakkan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Oleh sebab itu, BKOW secara institusi merasa perlu dan bertanggungjawab untuk memberikan pemahaman dan peningkatan pengetahuan tentang politik kepada kaum perempuan.  Sehingga, melalui pendidikan perempuan politik ini diharapkan mampu memberikan wawasan yang lebih terhadap kompetensi serta kapasitas kaum perempuan di Kaltim.

“Pendidikan perempuan politik kali ini dalam upaya bersama untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas serta wawasan kaum perempuan Kaltim terhadap politik. Karena jatah perempuan 30 persen dalam lembaga politik itu harus direbut,” ujar Itty Rukiah.

Ditambahkannya, pada dasarnya kaum perempuan memiliki peran  strategis dalam pembangunan baik daerah, bahkan nasional. Karenanya, perlakuan kesetaraan dalam politik hendaknya dapat diterapkan dan secara konsisten dilaksanakan sesuai amanat Undang-undang khususnya menjelang Pemilu 2014.

Pendidikan Perempuan Politik yang diselenggarakan BKOW selama 2 hari diikuti 60 peserta menghadirkan narasumber Yudha Irlang dan Masrukhah dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Revisi UU Politik serta Kepala BKPPKB Kaltim Hj Ardiningsih dan KPUD Kaltim Endang Dwi Wahyuni. (yans/adv) 

Foto: BELUM 30 PERSEN. Peserta Pendidikan Perempuan Politik bersama pengurus BKOW Kaltim serta narasumber dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Revisi UU Politik .(masdiansyah/humasprov kaltim)

Berita Terkait