SAMARINDA – Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Partai Politik telah mengamanatkan “jatah” perempuan di parlemen minimal 30 persen, namun hingga saat ini komposisi itu belum terpenuhi.
“Hingga Pemilu 2009 lalu, keterwakilan perempuan di parlemen belum mencapai 30 persen sesuai yang diamanatkan UU,” kata Ketua Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Kaltim Hj Itty Rukiah pada Pendidikan Perempuan Politik di Samarinda, Jumat (11/1).
Menurut dia, kondisi ini terjadi karena masih banyak wanita di Kaltim yang belum berani menunjukkan diri atau tampil di ranah politik. Selain itu, kualitas dan kapasitas kaum perempuan memang masih belum memadai.
Padahal, berlakunya UU Parpol tersebut merupakan peluang emas bagi kaum perempuan setelah sekian lama dalam bayang-bayang superioritas kaum laki-laki.
Karenanya, kaum perempuan Kaltim saat ini seharusnya mampu memanfaatkan peluang yang semakin terbuka dengan diberlakukannya persyaratan mewajibkan setiap partai peserta pemilu untuk memasukkan anggota legialtif yang terpilih sebanyak 30 persen perempuan.
“Saat ini kepemimpinan perempuan mulai diperhitungkan, namun berbagai persoalan yang dialami perempuan terlebih hak-haknya sering dirampas dan belum diletakkan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Oleh sebab itu, BKOW secara institusi merasa perlu dan bertanggungjawab untuk memberikan pemahaman dan peningkatan pengetahuan tentang politik kepada kaum perempuan. Sehingga, melalui pendidikan perempuan politik ini diharapkan mampu memberikan wawasan yang lebih terhadap kompetensi serta kapasitas kaum perempuan di Kaltim.
“Pendidikan perempuan politik kali ini dalam upaya bersama untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas serta wawasan kaum perempuan Kaltim terhadap politik. Karena jatah perempuan 30 persen dalam lembaga politik itu harus direbut,” ujar Itty Rukiah.
Ditambahkannya, pada dasarnya kaum perempuan memiliki peran strategis dalam pembangunan baik daerah, bahkan nasional. Karenanya, perlakuan kesetaraan dalam politik hendaknya dapat diterapkan dan secara konsisten dilaksanakan sesuai amanat Undang-undang khususnya menjelang Pemilu 2014.
Pendidikan Perempuan Politik yang diselenggarakan BKOW selama 2 hari diikuti 60 peserta menghadirkan narasumber Yudha Irlang dan Masrukhah dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Revisi UU Politik serta Kepala BKPPKB Kaltim Hj Ardiningsih dan KPUD Kaltim Endang Dwi Wahyuni. (yans/adv)
Foto: BELUM 30 PERSEN. Peserta Pendidikan Perempuan Politik bersama pengurus BKOW Kaltim serta narasumber dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Revisi UU Politik .(masdiansyah/humasprov kaltim)
18 Januari 2013 Jam 00:00:00
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
21 September 2016 Jam 00:00:00
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
10 September 2016 Jam 00:00:00
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
21 Januari 2013 Jam 00:00:00
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
24 November 2015 Jam 00:00:00
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
24 Juni 2013 Jam 00:00:00
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
21 Maret 2023 Jam 18:07:56
Gubernur Kaltim
21 Maret 2023 Jam 18:00:13
Administrasi Pembangunan
21 Maret 2023 Jam 17:54:22
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:54:58
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:23:52
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
02 Agustus 2022 Jam 06:19:35
Wakil Gubernur Kaltim
14 Mei 2020 Jam 17:42:17
Penanggulangan Bencana
26 September 2016 Jam 00:00:00
Peternakan
16 September 2016 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
13 September 2013 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata