SAMARINDA – Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Partai Politik telah mengamanatkan “jatah” perempuan di parlemen minimal 30 persen, namun hingga saat ini komposisi itu belum terpenuhi.
“Hingga Pemilu 2009 lalu, keterwakilan perempuan di parlemen belum mencapai 30 persen sesuai yang diamanatkan UU,” kata Ketua Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Kaltim Hj Itty Rukiah pada Pendidikan Perempuan Politik di Samarinda, Jumat (11/1).
Menurut dia, kondisi ini terjadi karena masih banyak wanita di Kaltim yang belum berani menunjukkan diri atau tampil di ranah politik. Selain itu, kualitas dan kapasitas kaum perempuan memang masih belum memadai.
Padahal, berlakunya UU Parpol tersebut merupakan peluang emas bagi kaum perempuan setelah sekian lama dalam bayang-bayang superioritas kaum laki-laki.
Karenanya, kaum perempuan Kaltim saat ini seharusnya mampu memanfaatkan peluang yang semakin terbuka dengan diberlakukannya persyaratan mewajibkan setiap partai peserta pemilu untuk memasukkan anggota legialtif yang terpilih sebanyak 30 persen perempuan.
“Saat ini kepemimpinan perempuan mulai diperhitungkan, namun berbagai persoalan yang dialami perempuan terlebih hak-haknya sering dirampas dan belum diletakkan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Oleh sebab itu, BKOW secara institusi merasa perlu dan bertanggungjawab untuk memberikan pemahaman dan peningkatan pengetahuan tentang politik kepada kaum perempuan. Sehingga, melalui pendidikan perempuan politik ini diharapkan mampu memberikan wawasan yang lebih terhadap kompetensi serta kapasitas kaum perempuan di Kaltim.
“Pendidikan perempuan politik kali ini dalam upaya bersama untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas serta wawasan kaum perempuan Kaltim terhadap politik. Karena jatah perempuan 30 persen dalam lembaga politik itu harus direbut,” ujar Itty Rukiah.
Ditambahkannya, pada dasarnya kaum perempuan memiliki peran strategis dalam pembangunan baik daerah, bahkan nasional. Karenanya, perlakuan kesetaraan dalam politik hendaknya dapat diterapkan dan secara konsisten dilaksanakan sesuai amanat Undang-undang khususnya menjelang Pemilu 2014.
Pendidikan Perempuan Politik yang diselenggarakan BKOW selama 2 hari diikuti 60 peserta menghadirkan narasumber Yudha Irlang dan Masrukhah dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Revisi UU Politik serta Kepala BKPPKB Kaltim Hj Ardiningsih dan KPUD Kaltim Endang Dwi Wahyuni. (yans/adv)
Foto: BELUM 30 PERSEN. Peserta Pendidikan Perempuan Politik bersama pengurus BKOW Kaltim serta narasumber dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Revisi UU Politik .(masdiansyah/humasprov kaltim)
29 September 2014 Jam 00:00:00
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
12 Februari 2013 Jam 00:00:00
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
16 Februari 2013 Jam 00:00:00
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
17 Desember 2014 Jam 00:00:00
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
14 Juni 2013 Jam 00:00:00
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
07 Juni 2013 Jam 00:00:00
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Oktober 2023 Jam 22:31:41
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:23:12
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:19:56
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
05 Juli 2022 Jam 09:53:41
Even Olahraga
15 Oktober 2019 Jam 22:05:17
Kegiatan Pemerintah
21 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pekerjaan Umum
28 Desember 2020 Jam 07:27:42
Agama