Kalimantan Timur
Benahi Arsip Secara Benar, Tertib dan Teratur

Siapkan SDM Hingga Sarana dan Prasarana Kearsipan

SAMARINDA–Pemprov Kaltim melalui Badan Arsip Daerah (BAD) Kaltim terus berupaya mewujudkan tertib administrasi dalam bidang kearsipan. Dimana penyelenggaraan kearsipan di daerah harus dilaksanakan secara baik dan benar sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sehingga meng-hasilkan ketersediaan arsip secara utuh, otentik, dan terpercaya bagi kegiatan pemerintahan dan pembangunan.

Kepala BAD Kaltim Mariansyah mengungkapkan pengelolaan kearsipan di lingkup Pemprov Kaltim terus dilakukan pembenahan. Ada empat hal yang menjadi fokus pembenahan, yakni bidang kelembagaan, tata laksana, sumber daya manusia (SDM) kearsipan, serta sarana dan prasarana.

Untuk kelembagaan, sudah terbentuk lembaga kearsipan daerah di kabupaten/kota dan unit kearsipan pada SKPD lingkup Pemprov. Bidang tata laksana telah disusun Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17/2008 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kaltim, ditambah dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

“SDM kearsipan merupakan yang terpenting, karena mereka adalah pengelola arsip. Untuk itu, kita terus mengembangkan kompetensi SDM kearsipan melalui diklat penciptaan arsiparis tingkat ahli, diklat penyusutan arsip, bimtek SIKD (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis) dan melalui program D-IV Kearsipan di Universitas Terbuka,” ungkap Mariansyah, Rabu (27/8).

Menurut dia, kondisi saat ini tenaga pengelola arsip atau arsiparis di setiap SKPD masih kurang. Untuk itu, melalui diklat atau bimtek yang dilaksanakan oleh BAD Kaltim, diharapkan lahir tenaga arsiparis yang bisa menjadi ujung tombak di setiap SKPD dalam rangka mewujudkan Tertib Arsip di Kaltim 2018.

“Minimal ada 1-2 orang tenaga pengelola kearsipan yang berkompeten dan sudah mendapatkan sertifikasi di setiap SKPD. Sehingga mampu membenahi sistem pengelolaan arsip di satuan kerjanya. Disamping juga setiap SKPD harus melengkapi sarana dan prasarana kearsipan, yakni record centre, rak arsip, filling cabinet dan boks arsip (folder),” jelasnya.

Mariansyah menambahkan, upaya membenahi arsip secara benar, tertib dan teratur di Kaltim tidak terlepas dari upaya mencapai IPK (Indeks Prestasi Korupsi) yang lebih baik, meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI untuk pengelolaan keuangan negara, peringkat kemudahan berusaha, indeks efektivitas pemerintahan dan instansi pemerintah yang akuntabel. (her/sul/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation