Kalimantan Timur
Bendahara Pengeluaran Pahami Tugasnya

* Bimtek dan Sosialisasi Tata Cara Perhitungan dan Pemotongan PPN/PPh


SAMARINDA–Penting bagi setiap bendahara pengeluaran pada setiap SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim mengetahui, memahami dan mengerti tata cara perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPN/PPh. Bendahara pengeluaran memiliki  tugas penting untuk  mengamankan penerimaan negara dengan cara melakukan pemotongan dan pemungutan pajak.
Hal ini diungkapkan Asisten Administrasi Umum Setda Prov Kaltim, H Sofjan Helmi, saat membuka Bimbingan Teknis Tata Cara Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPN/PPh bagi Bendahara Pengeluaran SKPD dan Sosialisasi Pengisian/Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (20/3).
“Bendahara pengeluaran secara berkala harus mengikuti perubahan regulasi  dengan cara mencari dan mengupdate informasi melalui media internet dan mengikuti pelatihan/bimtek,” ujar Sofjan Helmi.
Dijelaskannya, sesuai dengan aturan baru yang efektif per 1 Januari 2013, Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai basis pembayaran pajak penghasilan sudah meningkat, dari Rp15,8 juta menjadi Rp24,3 juta.
Aturan ini, menurut dia, hendaknya juga dapat dipahami dan diterapkan oleh bendahara pengeluaran, sehingga dalam perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPN/PPh dapat dilakukan dengan baik.
Selain itu, ia mengingatkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPN/PPh Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2013 di Kantor Wilayah Dirjen Pajak (Kanwil DJP) Kaltim.
Dengan batas waktu yang tinggal beberapa hari lagi, sebagai pribadi wajib pajak, khususnya PNS di lingkup Pemprov Kaltim diimbau agar dapat menyampaikan SPT tepat waktu. “Dengan sistem self assessment, memberikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk berinisiatif mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP (nomor pokok wajib pajak), serta menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan Kanwil DJP Kaltim, Hariono, mengatakan bendahara keuangan harus betul-betul memahami perpajakan, sehingga tidak merugikan instansi pemerintah. Karena pencairan seluruh anggaran yang dikelola nantinya akan berurusan dengan perpajakan.
Untuk itu, ia meminta kepada seluruh bendahara pengeluaran agar dapat mengelola dengan cermat beban penerimaan pemerintah. Untuk sektor pajak, sambung dia, Kanwil DJP Kaltim sudah terbebani dengan belasan triliun rupiah. Jika tanpa dukungan bendahara, maka akan bocor kemana-mana.
Selain itu, ia mengimbau agar bendahara pengeluaran dapat mengingatkan kepada rekanan yang sulit bekerjasama, terutama dalam penyampaian pajak.“Jika ada rekanan yang demikian, maka harus dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda untuk kemudian ditindaklanjuti oleh petugas pajak. Sehingga memberikan kemudahan bagi bendahara pengeluaran SKPD dalam pelaporan pajak nantinya,” imbaunya.
Sebelumnya, Kepala Biro Keuangan Setda Prov Kaltim, Fadliansyah, melaporkan kegiatan Bimtek dan sosialasi perpajakan ini perlu dilakukan karena beberapa kali ada pergantian bendahara, dengan tujuan memberikan pemahaman kepada bendahara pengeluaran untuk melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menghindari terjadi salah pemungutan pajak.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bagian Bina Administrasi Biro Keuangan Setda Prov Kaltim ini diikuti oleh 137 peserta yang merupakan bendahara pengeluaran di seluruh SKPD lingkup Pemprov Kaltim. (her/hmsprov).

//Foto: Narasumber menyampaikan materi pada Bimbingan Teknis Tata Cara Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPN/PPh bagi Bendahara Pengeluaran SKPD dan Sosialisasi Pengisian/Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. (syaiful/humasprov kaltim).


 

Berita Terkait
Government Public Relation