* Bimtek dan Sosialisasi Tata Cara Perhitungan dan Pemotongan PPN/PPh
SAMARINDA–Penting bagi setiap bendahara pengeluaran pada setiap SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim mengetahui, memahami dan mengerti tata cara perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPN/PPh. Bendahara pengeluaran memiliki tugas penting untuk mengamankan penerimaan negara dengan cara melakukan pemotongan dan pemungutan pajak.
Hal ini diungkapkan Asisten Administrasi Umum Setda Prov Kaltim, H Sofjan Helmi, saat membuka Bimbingan Teknis Tata Cara Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPN/PPh bagi Bendahara Pengeluaran SKPD dan Sosialisasi Pengisian/Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (20/3).
“Bendahara pengeluaran secara berkala harus mengikuti perubahan regulasi dengan cara mencari dan mengupdate informasi melalui media internet dan mengikuti pelatihan/bimtek,” ujar Sofjan Helmi.
Dijelaskannya, sesuai dengan aturan baru yang efektif per 1 Januari 2013, Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai basis pembayaran pajak penghasilan sudah meningkat, dari Rp15,8 juta menjadi Rp24,3 juta.
Aturan ini, menurut dia, hendaknya juga dapat dipahami dan diterapkan oleh bendahara pengeluaran, sehingga dalam perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPN/PPh dapat dilakukan dengan baik.
Selain itu, ia mengingatkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPN/PPh Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2013 di Kantor Wilayah Dirjen Pajak (Kanwil DJP) Kaltim.
Dengan batas waktu yang tinggal beberapa hari lagi, sebagai pribadi wajib pajak, khususnya PNS di lingkup Pemprov Kaltim diimbau agar dapat menyampaikan SPT tepat waktu. “Dengan sistem self assessment, memberikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk berinisiatif mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP (nomor pokok wajib pajak), serta menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan Kanwil DJP Kaltim, Hariono, mengatakan bendahara keuangan harus betul-betul memahami perpajakan, sehingga tidak merugikan instansi pemerintah. Karena pencairan seluruh anggaran yang dikelola nantinya akan berurusan dengan perpajakan.
Untuk itu, ia meminta kepada seluruh bendahara pengeluaran agar dapat mengelola dengan cermat beban penerimaan pemerintah. Untuk sektor pajak, sambung dia, Kanwil DJP Kaltim sudah terbebani dengan belasan triliun rupiah. Jika tanpa dukungan bendahara, maka akan bocor kemana-mana.
Selain itu, ia mengimbau agar bendahara pengeluaran dapat mengingatkan kepada rekanan yang sulit bekerjasama, terutama dalam penyampaian pajak.“Jika ada rekanan yang demikian, maka harus dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda untuk kemudian ditindaklanjuti oleh petugas pajak. Sehingga memberikan kemudahan bagi bendahara pengeluaran SKPD dalam pelaporan pajak nantinya,” imbaunya.
Sebelumnya, Kepala Biro Keuangan Setda Prov Kaltim, Fadliansyah, melaporkan kegiatan Bimtek dan sosialasi perpajakan ini perlu dilakukan karena beberapa kali ada pergantian bendahara, dengan tujuan memberikan pemahaman kepada bendahara pengeluaran untuk melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menghindari terjadi salah pemungutan pajak.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bagian Bina Administrasi Biro Keuangan Setda Prov Kaltim ini diikuti oleh 137 peserta yang merupakan bendahara pengeluaran di seluruh SKPD lingkup Pemprov Kaltim. (her/hmsprov).
//Foto: Narasumber menyampaikan materi pada Bimbingan Teknis Tata Cara Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPN/PPh bagi Bendahara Pengeluaran SKPD dan Sosialisasi Pengisian/Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. (syaiful/humasprov kaltim).
19 Februari 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
28 Juni 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
10 April 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
25 April 2014 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
12 November 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
19 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 September 2014 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
09 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
25 Desember 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
01 Juli 2014 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
16 Desember 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan