SAMARINDA - Para petani pekebunan kembali diminta mewaspadai peredaran benih kelapa sawit ilegal atau bibit tidak bersertifikasi. Diakui Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim Ujang Rachmad, sepanjang tahun 2017 telah ditemukan 10 kasus terkait kecambah kelapa sawit yang diduga tidak memiliki sertifikat lengkap atau ilegal. "Sepuluh kasus tersebut ditemukan di beberapa daerah di Kaltim. Terutama wilayah yang yang menjadi pintu masuk maupun sentra pengembangan sawit," katanya.
Disebutkannya, 10 kasus itu terdiri 5 kasus di Kutai Kartanegara, 2 kasus di Penajam Paser Utara, 2 kasus di Kutai Timur dan 1 kasus di Balikpapan. Ujang menegaskan pihaknya melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD PBP) telah melakukan pengecekan dan upaya penyitaan terhadap temuan benih sawit ilegal tersebut.
Menurutnya, peredaran benih sawit ilegal saat ini sudah sangat mengkhawatirkan karena dijual door to door ke rumah petani sawit dengan memalsukan merek sumber benih dan dalam bentuk butiran/curah. "Bahkan, benih sawit tersebut juga dijual bebas di situs jual beli online dan jejaring sosial seperti facebook," ungkapnya.
Dijelaskannya, pihak yang dirugikan bukan hanya petani, namun industri pengolahan karena mengakibatkan rendahnya produktivitas tanaman kelapa sawit dan rendahnya rendemen minyak sawit. Dalam upaya penegakan hukum ujarnya, Disbun dengan Pengawas Benih Tanaman (PBT) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerjasama dengan pihak Polda Kaltim terus meningkatkan pengawasan dan penindakan tegas terhadap peredaran benih sawit ilegal.
Ujang berharap bagi petani pekebun yang ingin membeli benih/kecambah kelapa sawit dapat berkonsultasi dengan Disbun atau UPTD Pengawasan Benih Perkebunan agar mendapatkan informasi secara detail tentang regulasi pembelian benih. "Guna memberikan efek jera bagi pengedar benih sawit ilegal dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta," tegas Ujang. (yans/sul/humasprov)
21 Juli 2014 Jam 00:00:00
Perkebunan
22 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Perkebunan
30 Desember 2017 Jam 09:57:08
Perkebunan
11 Oktober 2019 Jam 23:07:48
Perkebunan
02 Mei 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
19 Desember 2019 Jam 22:26:05
Perkebunan
07 Desember 2023 Jam 20:44:10
Gubernur Kaltim
07 Desember 2023 Jam 20:08:51
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 21:22:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
29 Juli 2021 Jam 22:45:36
Kegiatan Pemerintah
17 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
29 Juli 2020 Jam 21:05:23
Perencanaan Pembangunan
01 Maret 2023 Jam 15:25:29
Gubernur Kaltim
13 April 2021 Jam 04:08:50
Berita Acara