Kalimantan Timur
Benny : Harapannya Delegasi Juga Kewenangan Izin Pertambangan Batu Bara

Foto Ahmad Riyandi / Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Timur

JAKARTA - Pasca terbitnya Peraturan Presiden (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Pemprov Kaltim berharap pendelegasian kewenangan pemberian izin, tidak hanya terbatas pada komoditas pertambangan bukan logam dan batuan, tetapi juga pada komoditas batu bara. 

 

“Harapan kita, pemerintah pusat juga mengembalikan kewenangan pemberian izin pengelolaan tambang batu bara ke daerah, tidak hanya untuk komoditas pertambangan bukan logam dan batuan,” ujar Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat, Christianus Benny usai mewakili Gubernur Kaltim melakukan penandatangan berita acara serah terima pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan pertambangan  di Gedung Moh Sadli I Ditjen Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Senin (8/8/2022).

 

Menurut pria yang akrab dipanggil Benny ini, Gubernur Isran sering mengeluhkan berbagai permasalahan yang timbul sejak ditariknya kewenangan pemberian izin batu bara dari provinsi ke pemerintah pusat. Permasalahan itu di antaranya kerusakan lingkungan yang semakin parah karena minimnya pengawasan dari pusat. Sementara provinsi tidak memiliki kewenangan lagi sejak UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara diberlakukan menggantikan UU Nomor  4 Tahun 2009. 

 

“Belum lagi pertambangan tanpa izin (Peti) yang marak di sejumlah wilayah di Kaltim, akibat pengawasan yang kurang,” tandasnya. 

 

Meningkatnya aktivitas penambangan ilegal, lanjut Benny, juga semakin menambah kerusakan lingkungan menjadi semakin parah, karena aktivitas pertambangan ilegal tersebut melakukan kegiatannya tanpa memperhatikan dampak lingkungan. 

 

“Praktik Ini berpotensi besar menyebabkan terjadinya bencana tanah longsor, erosi, serta pencemaran lingkungan,” ungkap Benny. 

 

Belum lagi rusaknya sejumlah ruas jalan di wilayah Kaltim karena dilalui angkutan tambang yang sebenarnya dilarang melalui jalan umum. 

 

Senada, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Kaltim Azwar Busra, di tempat yang sama mengatakan, harapannya pemerintah pusat mengembalikan kewenangan perizinan pertambangan batu bara ke daerah.

 

“Alasannya, karena kita yang tahu bagaimana kondisi kerusakan yang terjadi di daerah kita, akibat banyaknya tambang ilegal,” kata Azwar. 

 

Saat ini mulai  proses perizinan hingga pengawasan dilakukan pusat, sementara pertambangan yang diawasi ada di daerah, dan hal itu tidak akan berjalan maksimal. Akibat pengawasan yang kurang, lanjut Azwar, berdampak pada maraknya penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan. 

“Kalau terkait tambang ilegal menjadi ranah penegak hukum karena sudah masuk pidana,” pungkas Azwar. (gie/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation