JAKARTA - Pasca terbitnya Peraturan Presiden (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Pemprov Kaltim berharap pendelegasian kewenangan pemberian izin, tidak hanya terbatas pada komoditas pertambangan bukan logam dan batuan, tetapi juga pada komoditas batu bara.
“Harapan kita, pemerintah pusat juga mengembalikan kewenangan pemberian izin pengelolaan tambang batu bara ke daerah, tidak hanya untuk komoditas pertambangan bukan logam dan batuan,” ujar Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat, Christianus Benny usai mewakili Gubernur Kaltim melakukan penandatangan berita acara serah terima pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan pertambangan di Gedung Moh Sadli I Ditjen Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Senin (8/8/2022).
Menurut pria yang akrab dipanggil Benny ini, Gubernur Isran sering mengeluhkan berbagai permasalahan yang timbul sejak ditariknya kewenangan pemberian izin batu bara dari provinsi ke pemerintah pusat. Permasalahan itu di antaranya kerusakan lingkungan yang semakin parah karena minimnya pengawasan dari pusat. Sementara provinsi tidak memiliki kewenangan lagi sejak UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara diberlakukan menggantikan UU Nomor 4 Tahun 2009.
“Belum lagi pertambangan tanpa izin (Peti) yang marak di sejumlah wilayah di Kaltim, akibat pengawasan yang kurang,” tandasnya.
Meningkatnya aktivitas penambangan ilegal, lanjut Benny, juga semakin menambah kerusakan lingkungan menjadi semakin parah, karena aktivitas pertambangan ilegal tersebut melakukan kegiatannya tanpa memperhatikan dampak lingkungan.
“Praktik Ini berpotensi besar menyebabkan terjadinya bencana tanah longsor, erosi, serta pencemaran lingkungan,” ungkap Benny.
Belum lagi rusaknya sejumlah ruas jalan di wilayah Kaltim karena dilalui angkutan tambang yang sebenarnya dilarang melalui jalan umum.
Senada, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Kaltim Azwar Busra, di tempat yang sama mengatakan, harapannya pemerintah pusat mengembalikan kewenangan perizinan pertambangan batu bara ke daerah.
“Alasannya, karena kita yang tahu bagaimana kondisi kerusakan yang terjadi di daerah kita, akibat banyaknya tambang ilegal,” kata Azwar.
Saat ini mulai proses perizinan hingga pengawasan dilakukan pusat, sementara pertambangan yang diawasi ada di daerah, dan hal itu tidak akan berjalan maksimal. Akibat pengawasan yang kurang, lanjut Azwar, berdampak pada maraknya penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
“Kalau terkait tambang ilegal menjadi ranah penegak hukum karena sudah masuk pidana,” pungkas Azwar. (gie/sul/adpimprov kaltim)
21 Januari 2022 Jam 10:33:32
Perencanaan Kegiatan
07 Januari 2020 Jam 08:16:17
Perencanaan Kegiatan
16 Februari 2021 Jam 15:09:24
Perencanaan Kegiatan
19 Agustus 2020 Jam 21:26:32
Perencanaan Kegiatan
04 Februari 2020 Jam 21:48:04
Perencanaan Kegiatan
29 Juli 2020 Jam 03:58:59
Perencanaan Kegiatan
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
27 Januari 2022 Jam 11:27:52
Informasi dan Komunikasi
17 Januari 2017 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan
18 Januari 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
24 Februari 2021 Jam 22:05:59
Pemerintahan
13 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa