Kalimantan Timur
Bentuk Syukur, MAKI Siap Cegah Korupsi di IKN

Karo Adpim Setda Prov Kaltim (M Norjaya / Biro Adpim Setda Prov Kaltim)

SAMARINDA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Wilayah Kalimantan Timur Kalimantan Utara (MAKI Kaltimra) memberikan nasi tumpeng saat kunjungan kerja ke Kantor Gubernur dan DPRD Kaltim, Rabu (19/1/2022).

Kunjungan dan pemberian nasi tumpeng tersebut sebagai bentuk rasa syukur atas disahkannya Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) oleh DPR RI.

Di Kantor Gubernur, organisasi masyarakat ini disambut Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin mewakili Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor. Sedangkan di Kantor DPRD, mereka disambut Sekretaris Dewan (Sekwan) H Muhammad Ramadhan.

Ketua MAKI Kaltimra Karminto menjelaskan, maksud kunjungan tersebut sebagai ungkapan syukur atas disahkannya RUU IKN menjadi UU oleh DPR RI pada Selasa 18 Januari 2022.

Menurutnya, dengan disahkannya UU tersebut, maka secara otomatis pemindahan IKN ke Kaltim sudah bisa dilaksanakan sebagaimana yang diwacanakan dari awal.

"Karena itu, kami berharap agar proses pembangunan dan penataan kawasan IKN yang baru dapat berjalan lancar dan aman. Yang jelas, saat ini kami merasa bersyukur UU IKN telah ditetapkan," ucap Harminto didampingi Ketua Harian Yulianus Henock.

Bentuk syukur ini sudah jauh-jauh hari direncanakan, bahkan sudah koordinasi ke Pimpinan Pusat MAKI, bahwa setelah disahkan Undang-undang IKN, untuk bersilahturahmi ke Gubernur dan DPRD. Karena itu, ini sebagai ucapan syukur atas pengesahan UU IKN tersebut.

Selanjutnya, tugas MAKI ke depannya akan konsisten dalam mengawasi proses pembangunan IKN, sehingga tidak terjadi penyimpangan apalagi yang dapat merugikan masyarakat Kaltim seperti tindakan korupsi dan lainnya.

“Kita harapkan pemindahan IKN ke Kaltim ini tidak meninggalkan masyarakat lokal. Kemudian praktik korupsi di IKN yang baru juga harus dilakukan pencegahan. Itu salah satu tugas MAKI ke depan,” jelasnya.

Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin mewakili Gubernur Kaltim Isran Noor mengapresiasi bentuk syukur yang disampaikan organisasi masyarakat MAKI tersebut.

"Kami juga senang dan bangga ada dari sekian juta masyarakat Indonesia khususnya di Kaltim, ada yang menuangkan kegembiaraan atas keputusan DPR RI menetapkan UU IKN. Semoga semangat ini menjadi spirit pemerintah provinsi untuk istiqomah berjuang bersama rakyat mewujudkan Kaltim Berdaulat Indonesia Maju," ungkap Ivan sapaan akrabnya. (jay/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait