Kalimantan Timur
Berdampak Negatif Bagi Kesehatan Mental dan Reproduksi

Jangan Nikahkan Anak di Usia Dini

SAMARINDA - Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Kesejahteraan Rakyat, Pemberdayaan Masyarakat dan Pencapaian MDG’s Prof Dr Dwi Nugroho Hidayanto mengimbau agar semua orang tua tidak menikahkan anak perempuan di usia dini, karena dampaknya kurang baik bagi masa depan anak.

Karena itu, Pemprov Kaltim akan terus berupaya melakukan penyadaran untuk mencegah dampak negatif, khususnya terkait kesehatan reproduksi dan kesiapan mental anak.

“Pemprov Kaltim berkomitmen untuk melakukan penyadaran agar  pernikahan usia dini makin berkurang. Diharapkan instansi terkait, yakni Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kaltim dapat terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga lebih mengerti,” kata Dwi Nugroho Hidayanto usai membuka seminar dampak pernikahan usia dini terhadap kesehatan reproduksi remaja dan kesiapan mental dalam rangka peringatan Hari Kartini 2014 di Aula Kesbangpol Kaltim, Kamis (10/4).

Selain penyadaran yang dilakukan BPPKB, diharapkan orang tua juga berperan aktif untuk memberikan pengarahan kepada anak agar mereka tidak melakukan pernikahan di usia dini. Sosialisasi semacam ini hendaknya lebih banyak dilakukan bukan hanya kepada pelajar dan mahasiswa, tetapi juga kepada para orang tua.

Harapannya agar lebih banyak orang tua yang mendapat tambahan pengetahuan tentang dampak negatif pernikahan dini dan menemukan solusi terbaik untuk membimbing anak agar tidak sampai melakukan pernikahan dini.

“Dengan memberikan pemahaman kepada para orang tua, diharapkan tidak akan ada lagi orang tua yang justru mendorong anak-anak mereka untuk melakukan pernikahan di usia sangat muda,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPPKB Kaltim Hj Ardiningsih mengatakan BPPKB saat ini terus melakukan sosialisasi tentang dampak pernikahan usia dini, termasuk kepada para orang tua, selain juga kepada pelajar dan mahasiswa.

“Ke depan, sosialisasi ini akan kami laksanakan secara bersama, yakni diikuti orang tua dan anak-anak remaja. Dengan harapan para remaja dan orang tua lebih memahami dampak buruk pernikahan di usia dini,” kata Ardiningsih.

Terkait dengan kesehatan reproduksi perempuan, seharusnya usia anak saat melakukan pernikahan minimal sudah berusia 20 tahun.  (jay/sul/hmsprov).

 

Berita Terkait
Government Public Relation