Jangan Nikahkan Anak di Usia Dini
SAMARINDA - Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Kesejahteraan Rakyat, Pemberdayaan Masyarakat dan Pencapaian MDG’s Prof Dr Dwi Nugroho Hidayanto mengimbau agar semua orang tua tidak menikahkan anak perempuan di usia dini, karena dampaknya kurang baik bagi masa depan anak.
Karena itu, Pemprov Kaltim akan terus berupaya melakukan penyadaran untuk mencegah dampak negatif, khususnya terkait kesehatan reproduksi dan kesiapan mental anak.
“Pemprov Kaltim berkomitmen untuk melakukan penyadaran agar pernikahan usia dini makin berkurang. Diharapkan instansi terkait, yakni Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kaltim dapat terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga lebih mengerti,” kata Dwi Nugroho Hidayanto usai membuka seminar dampak pernikahan usia dini terhadap kesehatan reproduksi remaja dan kesiapan mental dalam rangka peringatan Hari Kartini 2014 di Aula Kesbangpol Kaltim, Kamis (10/4).
Selain penyadaran yang dilakukan BPPKB, diharapkan orang tua juga berperan aktif untuk memberikan pengarahan kepada anak agar mereka tidak melakukan pernikahan di usia dini. Sosialisasi semacam ini hendaknya lebih banyak dilakukan bukan hanya kepada pelajar dan mahasiswa, tetapi juga kepada para orang tua.
Harapannya agar lebih banyak orang tua yang mendapat tambahan pengetahuan tentang dampak negatif pernikahan dini dan menemukan solusi terbaik untuk membimbing anak agar tidak sampai melakukan pernikahan dini.
“Dengan memberikan pemahaman kepada para orang tua, diharapkan tidak akan ada lagi orang tua yang justru mendorong anak-anak mereka untuk melakukan pernikahan di usia sangat muda,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPPKB Kaltim Hj Ardiningsih mengatakan BPPKB saat ini terus melakukan sosialisasi tentang dampak pernikahan usia dini, termasuk kepada para orang tua, selain juga kepada pelajar dan mahasiswa.
“Ke depan, sosialisasi ini akan kami laksanakan secara bersama, yakni diikuti orang tua dan anak-anak remaja. Dengan harapan para remaja dan orang tua lebih memahami dampak buruk pernikahan di usia dini,” kata Ardiningsih.
Terkait dengan kesehatan reproduksi perempuan, seharusnya usia anak saat melakukan pernikahan minimal sudah berusia 20 tahun. (jay/sul/hmsprov).
30 Januari 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
20 Desember 2020 Jam 08:54:55
Kesehatan
15 November 2017 Jam 10:29:33
Kesehatan
30 September 2018 Jam 18:51:46
Kesehatan
25 November 2019 Jam 21:22:22
Kesehatan
11 Juli 2018 Jam 20:20:46
Kesehatan
03 Juni 2023 Jam 22:25:42
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:25:15
Kaltim Berduka
03 Juni 2023 Jam 11:22:53
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:21:06
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
07 Maret 2018 Jam 19:49:40
Perhubungan
30 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
30 April 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
19 Juni 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
17 Juli 2013 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata