JAKARTA - Ketika menjelaskan komitmen Pemprov Kaltim tentang kebijakan terkait jaminan sosial ketengakerjaan di Jakarta, Senin (3/4/2023) lalu, Gubernur Isran Noor kembali meminta pemerintah pusat agar tidak melakukan penghapusan tenaga honor.
Hal itu ditegaskan Gubernur Isran Noor di depan Tim Penilai Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) 2023. Penghargaan ini merupakan apresiasi kepada pemerintah daerah, BUMN dan BUMD yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
“Saya, bersama dengan para bupati, wali kota sak Indonesia sudah sepakat agar penghapusan tenaga honorer atau non-ASN ini jangan dulu dilakukan. Itu yang penting,” tegas Gubernur Isran Noor kepada Tim Penilai Paritrana Award 2023.
Mengapa kebijakan pemerintah ini sangat penting kata Gubernur, karena penghapusan tenaga honor itu secara langsung akan berdampak pada penghentian jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) dan BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah sebagai pemberi kerja.
Bisa dibayangkan kata Gubernur, jika penghapusan tenaga honor ini dilakukan, selain mereka akan kehilangan pekerjaan dan menjadi sulit secara ekonomi, mereka juga akan mengalami kesulitan saat sakit dan harus berobat karena kehilangan jaminan sosial kesehatan yang selama ini diberikan oleh pemerintah sebagai pemberi kerja. Demikian pula mereka tidak akan lagi mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua maupun jaminan pensiun.
“Mengapa harus penghapusan, jika pemerintah belum bisa menyiapkan lapangan kerja di luar itu? Tentu ini akan menjadi masalah sosial yang lebih sulit bagi pemerintah di masa mendatang,” tegas Gubernur lagi.
Di Kaltim sendiri terdapat sebanyak 10.277 tenaga honor. Dengan asumsi 1 tenaga honor menanggung 1 istri dan 2 anak, maka setidaknya ada 40.000 lebih orang yang secara ekonomi sangat bergantung kepada kebijakan pemerintah ini. Demikian juga terkait jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatannya. Sedangkan secara nasional, jumlah tenaga honor dan tanggungannya, angkanya bisa mencapai 12 juta orang.
Gubernur Isran sangat berharap pemerintah tidak melakukan penghapusan tenaga honor, karena itu akan secara otomatis menghilangkan jaminan sosial mereka, baik dalam hal jaminan sosial ketenagakerjaan maupun jaminan sosial kesehatan yang selama ini diberikan pemerintah sebagai pemberi kerja. (sul/ky/adpimprov kaltim)
03 Oktober 2022 Jam 19:38:40
Gubernur Kaltim
05 Januari 2017 Jam 00:00:00
Gubernur Kaltim
31 Desember 2016 Jam 00:00:00
Gubernur Kaltim
28 Januari 2023 Jam 22:09:41
Gubernur Kaltim
16 Juli 2023 Jam 17:53:53
Gubernur Kaltim
17 Februari 2023 Jam 21:24:14
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
15 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
30 Desember 2019 Jam 12:37:44
Sosialisasi Masyarakat
02 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
25 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Februari 2015 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia